Dosen Terduga Pembajakan Bungkam, Sanksi Menanti Jika Terbukti

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Kampus Pascasarjana UNM, (Foto: Int.)

Potret Kampus Pascasarjana UNM, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Upaya mengungkap dugaan kasus pembajakan di Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah menjadi sorotan sivitas akademika kembali menghadapi jalan terjal. Oknum dosen yang menjadi salah satu narasumber kunci menolak memberikan keterangan apapun terkait kasus tersebut, Senin (19/5).

Setelah beberapa kali mencoba, awak profesi akhirnya berhasil menemuinya di sekitar Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIK-K) UNM pada pagi hari. Sayangnya, oknum dosen menunjukkan wajah tidak senang dan memberikan isyarat agar segera meninggalkannya.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Pascasarjana UNM, Wahira, menuturkan kasus pembajakan ini telah ia sampaikan kepada Ketua Program Studi (Kaprodi) yang bersangkutan agar segera melakukan klarifikasi, baik dengan alumni maupun dengan dosen yang terkait.

Dosen FIKK Diduga Plagiasi Tesis Mahasiswa Pascasarjana UNM

“Kasus ini terjadi saat saya belum menjabat sebagai pimpinan. Namun, saya telah mengarahkan Kaprodi untuk melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak,” tuturnya, Senin (19/5).

Lebih lanjut, Direktur Pascasarjana UNM, Sapto Haryoko, menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum dosen jika memang terbukti melakukan pembajakan. Adapun sanksi berupa pemberhentian sebagai dosen penguji dan dosen pembimbing dalam waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga Berita :  Terobosan Baru, Kampus Mengajar Angkatan 6 Bakal Terjunkan Mahasiswa ke SMK

“Ini perkara sepele, jadi tidak akan ada pemecatan. Namun, kami akan memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen penguji atau dosen pembimbing dalam waktu yang belum ditentukan. Biasanya sekitar satu sampai dua tahun,” tegasnya.

Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini sangat bergantung pada transparansi dan kerja sama dari semua pihak terkait, serta komitmen UNM untuk menjaga kualitas pendidikan dan etika akademik. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Cara Mahasiswa MBKM Beradaptasi di Lingkungan Sekolah
Layanan Konseling UPA LBK UNM Kini Bisa Diakses Secara Online
FIKK UNM Klarifikasi Atap Bocor, Usulkan Kajian Perbaikan atau Pembangunan Gedung Baru
Dari Rak Buku ke Layar, Perpustakaan UNM Hadirkan Platform Digital
Dosen UNM Ditemukan Tewas, Mahasiswa Kenang Sosoknya yang Ramah
Surat Pengumuman FEB UNM Klarifikasi Aturan Penurunan UKT
Dosen FIS-H UNM Ditahan, Rektor Siap Pecat Tidak Hormat
Rektor UNM Tegaskan Siap Hadapi Dugaan Korupsi Proyek Kampus
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:49 WITA

Cara Mahasiswa MBKM Beradaptasi di Lingkungan Sekolah

Sabtu, 13 September 2025 - 11:44 WITA

Layanan Konseling UPA LBK UNM Kini Bisa Diakses Secara Online

Jumat, 12 September 2025 - 19:53 WITA

FIKK UNM Klarifikasi Atap Bocor, Usulkan Kajian Perbaikan atau Pembangunan Gedung Baru

Selasa, 2 September 2025 - 14:40 WITA

Dari Rak Buku ke Layar, Perpustakaan UNM Hadirkan Platform Digital

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:29 WITA

Dosen UNM Ditemukan Tewas, Mahasiswa Kenang Sosoknya yang Ramah

Berita Terbaru

Potret Foto Bersama di Momen Perayaan Harlah ke-18 LK FEB UNM, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Usung Semangat Ekonomi Satu, LK FEB Rayakan Harlah ke-18 dengan Perkuat Solidaritas

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:38 WITA

Potret Foto Bersama Tim PPK Ormawa Himanika dan Pimpinan Fakultas (Foto: Int).

Fakultas Teknik

Lepas Tim PPK Ormawa, FT Dorong Mahasiswa Hadirkan Inovasi Berkelanjutan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:23 WITA