FBS UNM Tegaskan Aturan Baru Layanan Akademik

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 23:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Aturan Baru Layanan Akademik Fakultas Bahasa dan Sastra (Foto: Int)

Surat Edaran Aturan Baru Layanan Akademik Fakultas Bahasa dan Sastra (Foto: Int)

FBS
Surat Edaran Aturan Baru Layanan Akademik Fakultas Bahasa dan Sastra (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3574/UN36.5/TU/2025 tentang Layanan Akademik yang berlaku di seluruh lingkungan fakultas. Surat ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas serta meningkatkan kualitas layanan akademik di lingkungan FBS UNM.

Dekan FBS, M. Anshari, menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh dosen di fakultas. Salah satu poin utama melarang dosen pengampu mata kuliah menjual atau mewajibkan mahasiswa membeli buku karya mereka sendiri, termasuk menjadi distributor atau agen buku kepada mahasiswa yang mereka ajar, baik pada mata kuliah jurusan maupun umum.

Baca Juga Berita :  Jadwal Pembayaran SPP/UKT Tidak Ada Perpanjangan, WR I: Kita Ingin Mendisiplinkan Mahasiswa

Batas Pemasukan Proposal PPK Ormawa Diperpanjang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dosen penasihat akademik memiliki tanggung jawab untuk secara aktif memantau perkembangan studi mahasiswa perwalian. Pemantauan ini harus dilakukan secara berkala agar dosen bisa mengetahui kendala-kendala yang dihadapi mahasiswa dan memberikan solusi yang tepat sasaran. Fakultas berharap dengan keterlibatan aktif dosen, proses akademik mahasiswa dapat berjalan lebih lancar dan terarah.

Baca Juga Berita :  PMR 304 SMPN 6 Makassar Buktikan Diri di KBL UNM

Fakultas juga membuka akses pengaduan layanan akademik melalui email zonaintegritas.fbs@unm.ac.id sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Seluruh kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya akademik yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan mahasiswa. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana akademik yang lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan mahasiswa. (*)

*Reporter: Muhammad Nasruddin

Berita Terkait

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara
Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional
Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:47 WITA

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WITA

Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset

Berita Terbaru

Potret Judul Tulisan oleh Subuhan di Buku 25 Tahun Profesi, (Foto: Ficka Aulia Khaerunnisa)

Tak Berkategori

Cerita Alumni LPM Profesi dan Obsesinya Menjadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 22:36 WITA

Potret Alumni LPM Profesi UNM, Hazairin Sitepu, (Foto: Int.)

Hari Lahir

Lima Dekade LPM Profesi, Lahirkan Jurnalis dari Masa ke Masa

Sabtu, 4 Jul 2026 - 22:32 WITA

Ilustrasi Mahasiswa yang sedang sosialisasi dengan warga, (Foto: AI.)

wiki

Hal yang Sering Menjadi Kendala Mahasiswa Saat KKN

Jumat, 3 Jul 2026 - 23:39 WITA