PROFESI-UNM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), K (inisial). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada sidang putusan, Rabu (10/6) kemarin.
Hakim menerapkan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut sama dengan yang Jaksa gunakan Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan maupun tuntutannya.
Persidangan mengungkap tindak pidana tersebut terjadi memanfaatkan relasi kuasa tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa. Posisi institusional terdakwa yang lebih kuat membuat korban berada dalam situasi yang sangat rentan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping korban, Ambara, menilai vonis hakim merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap penderitaan korban. Pihak pendamping hukum menganggap putusan tersebut sangat penting karena pengadilan sah menyatakan terdakwa bersalah.
“Vonis ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap penderitaan yang dialami korban. Namun kami mencatat pidana yang dijatuhkan masih lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU,” ujarnya.
Menurut Ambara, proses peradilan pidana di pengadilan bukanlah akhir dari seluruh perjuangan berat sang korban. Selain itu, pemulihan psikologis dan perlindungan dari stigma negatif harus tetap menjadi perhatian utama semua pihak.
“Kami menghormati keberanian korban yang tetap bertahan memperjuangkan keadilan di tengah tekanan. Putusan ini harus menjadi pesan bahwa korban kekerasan seksual berhak memperoleh perlindungan hukum,” pungkasnya. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa







