Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan saat menangkap K di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel, Senin (29/12/2025) dini hari, (Foto: Int.)

Tim dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan saat menangkap K di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel, Senin (29/12/2025) dini hari, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), K (inisial). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada sidang putusan, Rabu (10/6) kemarin.

Hakim menerapkan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut sama dengan yang Jaksa gunakan Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan maupun tuntutannya.

Baca Juga Berita :  Strategi Mahasiswa Sukses Menghadapi Deadline Tanpa Stres

Persidangan mengungkap tindak pidana tersebut terjadi memanfaatkan relasi kuasa tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa. Posisi institusional terdakwa yang lebih kuat membuat korban berada dalam situasi yang sangat rentan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping korban, Ambara, menilai vonis hakim merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap penderitaan korban. Pihak pendamping hukum menganggap putusan tersebut sangat penting karena pengadilan sah menyatakan terdakwa bersalah.

“Vonis ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap penderitaan yang dialami korban. Namun kami mencatat pidana yang dijatuhkan masih lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU,” ujarnya.

Baca Juga Berita :  Telah Lulus, Peserta KKN Reguler Malah Dialihkan ke KKN-PPM

Menurut Ambara, proses peradilan pidana di pengadilan bukanlah akhir dari seluruh perjuangan berat sang korban. Selain itu, pemulihan psikologis dan perlindungan dari stigma negatif harus tetap menjadi perhatian utama semua pihak.

“Kami menghormati keberanian korban yang tetap bertahan memperjuangkan keadilan di tengah tekanan. Putusan ini harus menjadi pesan bahwa korban kekerasan seksual berhak memperoleh perlindungan hukum,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Rektor UNM
Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi
Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW
Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara
Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:54 WITA

Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Rektor UNM

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:42 WITA

Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:31 WITA

Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

PROFESI.UNM.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) Mengadakan Psychopreneur Expo. Kegiatan ini bertempat di Atrium Paris New Trans Studio Mall Makassar. Rabu (22/7).

Agendasiana

Owner Hibrida Florist Sampaikan Tanpa Modal Uang Bisa Buat Usaha

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:31 WITA

Foto Anggota Tim bersama Dosen Pembimbing Peraih Gold Award IICE 2026, (Foto: Ist.)

Info Akademik

Mahasiswa UNM Raih Gold Award IICE 2026 Lewat Inovasi GEOCULTURE-AR

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:39 WITA

Potret Dekan FEB UNM, Basri Bado, (Foto: Int.)

Kilas Kampus

Jelang Pemilihan Rektor, Dekan FEB Tekankan Pembenahan Sarana dan SDM

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:32 WITA

Potret Kokotika Salah Satu Media Pembelajaran FMIPA dalam Pameran, (Foto: Muhammad Syarief)

Kilas Kampus

Pamerkan Alat Peraga Kreatif, FMIPA Ubah Paradigma Belajar Matematika

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:26 WITA