Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan saat menangkap K di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel, Senin (29/12/2025) dini hari, (Foto: Int.)

Tim dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan saat menangkap K di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel, Senin (29/12/2025) dini hari, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), K (inisial). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada sidang putusan, Rabu (10/6) kemarin.

Hakim menerapkan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut sama dengan yang Jaksa gunakan Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan maupun tuntutannya.

Baca Juga Berita :  HMJ Fisika UNM Hadirkan Inovasi Baru di Gravitasi 2025

Persidangan mengungkap tindak pidana tersebut terjadi memanfaatkan relasi kuasa tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa. Posisi institusional terdakwa yang lebih kuat membuat korban berada dalam situasi yang sangat rentan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping korban, Ambara, menilai vonis hakim merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap penderitaan korban. Pihak pendamping hukum menganggap putusan tersebut sangat penting karena pengadilan sah menyatakan terdakwa bersalah.

“Vonis ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap penderitaan yang dialami korban. Namun kami mencatat pidana yang dijatuhkan masih lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU,” ujarnya.

Baca Juga Berita :  Public Smart Dispenser Kurangi Limbah Plastik

Menurut Ambara, proses peradilan pidana di pengadilan bukanlah akhir dari seluruh perjuangan berat sang korban. Selain itu, pemulihan psikologis dan perlindungan dari stigma negatif harus tetap menjadi perhatian utama semua pihak.

“Kami menghormati keberanian korban yang tetap bertahan memperjuangkan keadilan di tengah tekanan. Putusan ini harus menjadi pesan bahwa korban kekerasan seksual berhak memperoleh perlindungan hukum,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara
Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional
Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa
IPPM Pangkep Koordinator UNM Soroti Ketimpangan Pendidikan Daerah
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:47 WITA

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WITA

Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset

Berita Terbaru

Potret Wakil Dekan Tiga FIP UNM, Suardi, (Foto: Int.)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi

Kamis, 16 Jul 2026 - 14:02 WITA

Surat Usulan Tiga Nama Calon Anggota Senat PAW dari Jurusan PGPAUD Kepada Dekan FIP UNM, (Foto: Dok. Profesi)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:48 WITA

Poster Open dan Pekan Pujangga 2026, (Foto: Int.)

Fakultas Bahasa dan Sastra

Open dan Pekan Pujangga 2026 Gelar Lomba Esai Nasional Kategori Universitas

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:08 WITA