PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi tuntutan gratiskan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Semester depan yang diakan secara online pada 8 Mei 2020.
Hal ini didasari karena transparansi kompenen UKT yang tidak digunakan selama pandemi Covid-19. Ical selaku Mensos BEM UNM menegaskan dengan adanya aksi ini pemimpin UNM dapat merasakan keresahan mahasiswa UNM.
“Semoga pimpinan dapat memahami apa yang diresahkan oleh mahasiswa. Dari poin pertama yang jadi tuntutan di atas, bukan hanya karena tuntutan moril ditengah Covid- 19 tapi juga sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengharapkan pembayaran UKT ini dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa itu sendiri.
“Tuntutan mengenai gratiskan UKT juga tidak semata-mata karna tuntutan moril, namun regulasi dari UKT tersebut. Setiap mahasiswa membayarkan UKT sesuai kemampuan ekonomi dan sosial orang tua/wali” tambahnya.(*)
*Reporter: Kristiani Tandi Rani
Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan