ZM Beberkan Kronologi dan Kejanggalan Kesaksian Kasus Kebakaran DPRD Makassar

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 19:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Suasana saat Persidangan Terdakwa ZM, (Foto: Muhammad Fauzan Akbar)

Potret Suasana saat Persidangan Terdakwa ZM, (Foto: Muhammad Fauzan Akbar)

PROFESI-UNM.COM – Dalam keterangannya kepada kru profesi, ZM menguraikan kronologi keterlibatannya dalam siaran langsung kebakaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar serta kejanggalan kesaksian para saksi.

ZM memaparkan kronologi awal keterlibatan dalam siaran langsung saat peristiwa kebakaran tersebut. ZM menuturkan bahwa kejadian bermula ketika menonton siaran langsung di TikTok sekitar pukul lima sore dan melihat massa aksi di depan Universitas Negeri Makassar (UNM).

“Pada saat itu jam lima sore saya menonton live tiktok tapi tidak tahu akunnya siapa ini yang saya tonton. Tidak lama kemudian saya melihat orang demo di depan UNM setelah itu saya siap-siap ke sana dan langsung live tiktok,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ZM menyampaikan bahwa setelah magrib massa mulai berhamburan dan membakar pos Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Pada momen itu ZM hanya melakukan siaran langsung tanpa mengucapkan apa pun.

“Yang pertama dibakar oleh orang-orang itu adalah satlantas. Lalu pada saat terbakar satlantas saya tidak mengucapkan apa-apa hanya live terus,” tuturnya.

Setelah pembakaran pos Satlantas, ZM bergerak menuju Gedung DPRD Makassar dan tetap menayangkan siaran langsung.

“Setelah Satlantas itu terbakar saya langsung menuju ke DPRD Makassar dan posisiku itu sementara live juga,” terangnya.

ZM mengakui ada beberapa ucapan yang keluar saat suasana di DPRD sudah ricuh dan gedung terbakar.

“Ada memang saya teriakan ‘awas intel’, tetapi saya hanya mengikuti orang yang berteriak di depanku, sebelum saya sampai di DPRD sudah banyak orang yang melempar, menarik motor, membakar motor bahkan kasih goyang pagar untuk merubuhkan. Disitu memang saya sempat mengatakan ‘hancurkan’, tapi saya hanya mengikuti orang yang ada di depanku dan pada saat itu Gedung DPRD Makassar sudah terbakar,” jelasnya.

Baca Juga Berita :  Literasi Media Bukan Pilihan Tapi Kebutuhan

ZM menegaskan tidak memprovokasi massa, justru ikut terpancing oleh kondisi kerumunan.

“Bukan saya yang provokasi orang, tapi saya yang terprovokasi karena massa yang ada di kerusuhan tersebut,” terangnya.

ZM juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kesaksian pada persidangan sebelumnya.

“Banyak kejanggalan di kesaksian sidang sebelumnya dan saksi yang didatangkan yaitu dua polisi, satu mahasiswa, dan dua pelaku pembakaran,” jelasnya.

ZM menyebut kesaksian lima saksi tidak sesuai fakta, termasuk klaim polisi, mahasiswa, dan pelaku pembakaran yang mengaku ditekan dan diintimidasi oleh polisi.

“Dua saksi polisi bilang mereka melihat saya tarik motor padahal saya hanya pegang gawai untuk live. Satu saksi mahasiswa bilang lihat saya live dan katanya gawai saya terbalik serta mengaku lihat wajah saya padahal saya pakai hoodie dan masker dan gawai saya pada saat live menggunakan kamera belakang terus, serta dua saksi lainnya yang merupakan pelaku pembakaran mengaku kepada hakim dan jaksa bahwa mereka ditekan dan diintimidasi polisi untuk mengatakan mereka kenal saya dan dengar saya ucapkan kata provokasi padahal saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal mereka,” tuturnya.

ZM juga menerangkan saat penangkapan itu tidak wajar karena ada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kepolisian.

“Dan penangkapannya itu saya rasa sangat tidak wajar. Karena pada saat ditangkap saya langsung ditampar dan dipukul kepalaku serta saat sampai di posko mata saya disolasi dan tangan saya diborgol belakang, setelah itu saya dipukul-pukul dan ditendang untuk dipaksa mengaku,” terangnya.

Baca Juga Berita :  Pererat Silaturahmi, HMJ PPB FIP UNM Helat Seminar Pendidikan se-Kabupaten Bantaeng

ZM melanjutkan bahwa tindakan serupa kembali terjadi saat pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

“Pada saat jam 12 siang saya dikirim ke Polda. Saat saya sampai di Polda saya kembali diintrogasi dan mata saya dilakban lagi kemudian saya disiksa lagi sampai-sampai asmaku kambuh dan kaki saya hampir putus karena diinjak serta dipaksa untuk terus mengaku,” tuturnya.

Pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga ahli yaitu ahli bahasa, ahli IT, dan ahli pidana. Namun, dua ahli tidak hadir dan satu ahli meminta keterangannya dibacakan sehingga memicu keberatan dari pendamping hukum ZM.

Pendamping hukum ZM, Nursari, menilai keterangan ahli penting untuk menjelaskan unsur provokasi dalam dakwaan.

“Itulah yang kita diskusikan tadi sebelum persidangan bahwa seharusnya ini dijelaskan oleh ahli apakah itu termasuk provokasi. Sedangkan pada saat kejadian itu sudah terjadi dan mempertanyakan apakah betul kata-kata yang dilontarkan terdakwa ZM saat siaran langsung itu membuat orang-orang terhasut dan divideo juga sudah jelas itu,” terangnya.

Pendamping hukum lainnya, Fadli, mempertanyakan dasar pembuktian mana yang mengarahkan dugaan tindak pidana kepada ZM.

“Jadi pertanyaannya adalah pembuktian mana yang mengarahkan bahwa ZM melakukan tindakan pidana yang disangkahkan. Dua saksi sebelumnya saja mengatakan dipaksa oleh kepolisian untuk memberikan keterangan dan tidak dikonfrontir lewat saksi verba lisan harusnya dihadirkan penyidiknya,” sampainya.(*)

*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar

Berita Terkait

HPPMI Maros KOM UNM Sosialisasi PTN ke 25 SMA/MA di Kabupaten Maros
Tujuh Lainnya Turut Mundur, Mantan Menkem BEM UNM Soroti Kompromi Elitis dan Krisis Konsolidasi
LK FIKK UNM Angkat Suara Terkait Polemik Legitimasi Pengurus BEM UNM
Heri Irawan Terpilih sebagai Formatur Ketua Umum HME FT UNM Periode 2025/2026
Mahasiswi UNM Raih Best Advokasi Putri Duta Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan
LKMM 2025 Resmi Dibuka, HMM FT UNM Fokus Bentuk Kader Tangguh dan Kompeten
Pemimpin Baru HMJ Fisika Siap Kembangkan Lembaga Berintelektual dan Spiritual
Penilaian KKN UNM Kini Terintegrasi SAKU
Berita ini 597 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:16 WITA

HPPMI Maros KOM UNM Sosialisasi PTN ke 25 SMA/MA di Kabupaten Maros

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:12 WITA

Tujuh Lainnya Turut Mundur, Mantan Menkem BEM UNM Soroti Kompromi Elitis dan Krisis Konsolidasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:54 WITA

LK FIKK UNM Angkat Suara Terkait Polemik Legitimasi Pengurus BEM UNM

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:25 WITA

Heri Irawan Terpilih sebagai Formatur Ketua Umum HME FT UNM Periode 2025/2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:31 WITA

Mahasiswi UNM Raih Best Advokasi Putri Duta Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan

Berita Terbaru

Pelaksanaan kursus Mahir Dasar (KMD) 
(Foto : Ist.)

UKM

UKM Pramuka UNM Gelar Kursus Mahir Dasar Pramuka

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:00 WITA

Tak Berkategori

HPPMI Maros KOM UNM Sosialisasi PTN ke 25 SMA/MA di Kabupaten Maros

Senin, 12 Jan 2026 - 15:16 WITA