Terancam Dua Tahun Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 12 Oktober 2018 - 14:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini akhirnya turut menyelidiki kasus pemukulan terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Univeritas Negeri Makassar (UNM) ini dengan memanggil tiga dosen FIK.

Diantaranya, Sekretaris Jurusan Penjaskesrek, Sudirman, Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III), Muhammad Adnan Hudain dan Sekretaris Jurusan PGSD Kesrek, Hasbunallah. Apabila usai diusut, ada indikasi mereka melakukan tindakan tersebut, maka sanksi pidana dua tahun penjara bakal menanti.

Kepala Unit (Kanit) Resor Kriminal (Reskrim) Polsek Rappocini, IPTU Iqbal Usman membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, bahwa pihak terlapor sebelumnya mengadukannya dengan perihal kasus penganiayaan. Untuk itu, mereka kemudian dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman penjara paling lambat 2 tahun 8 bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 18 September lalu, ketiga dosen ini dipanggil oleh pihak Polsek Rappocini. Hanya saja, kata Iqbal, mereka mangkir dari pemanggilan pertamanya. Meski begitu, pihaknya akan tetap terus melakukan penyelidikan. Dalam pemanggilan kedua pun juga sama, ketiganya masih tidak bisa hadir untuk dimintai keterangan.

“Mereka tidak hadir. Alasannya tidak hadir semua tiga orang pelaku terlapor karena ada kegiatan di kampus,” katanya.

Baca Juga Berita :  Pembantu Rektor I: Jadi Jurnalis Itu Penting

Ia pun ingin kasus ini terselesaikan dengan cepat dan jelas. “Saya mau prosesnya cepat tuntas karena masih banyak kasus yang mau ditangani,” jelasnya.

Mengenai persoalan ini, Pengamat Pendidikan, Muhammad Amri menyebut, bahwa seseorang apabila melakukan tindakan kekerasan sudah seharusnya menerima ganjarannya. Apalagi, jika yang menjadi pelaku merupakan tenaga pendidik, tentu mereka mesti bertanggung jawab.

“Pemukulan itu ada konsekuensi hukumnya. Tidak ada sistem pendidikan yang boleh melakukan kekerasan fisik,” sebutnya. (*)


*Tulisan ini terbit di tabloid edisi 229 Oktober

Berita Terkait

Sindir Ketimpangan Kelas, Hima Manajemen Desak Pembenahan Gedung BU Lewat Workshop Advokasi
Hima Manajemen Gelar Workshop Advokasi Dan Riset Aksi
Asah Kemampuan Riset, LPM Penalaran Gelar PMP XXIX
Ketua Formatur BEM FEB Resmi Terpilih Melalui Mufak XV
Muktamar XXVI Dihya Abdul Robanni Ajak Kader Perkuat Amanah dan Dakwah
FSD Gelar Drawing Day 2026 sebagai Ruang Ekspresi Seni Gambar Manual
Jelang Milad ke-17, Persiapan Panitia Aksara FIP UNM Capai 80 Persen
Milad ke-17, Aksara FIP UNM Hadirkan Konsep Teaterikal
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:18 WITA

Sindir Ketimpangan Kelas, Hima Manajemen Desak Pembenahan Gedung BU Lewat Workshop Advokasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:12 WITA

Hima Manajemen Gelar Workshop Advokasi Dan Riset Aksi

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18 WITA

Asah Kemampuan Riset, LPM Penalaran Gelar PMP XXIX

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28 WITA

Ketua Formatur BEM FEB Resmi Terpilih Melalui Mufak XV

Senin, 18 Mei 2026 - 19:52 WITA

Muktamar XXVI Dihya Abdul Robanni Ajak Kader Perkuat Amanah dan Dakwah

Berita Terbaru