Terancam Dua Tahun Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 12 Oktober 2018 - 14:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini akhirnya turut menyelidiki kasus pemukulan terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Univeritas Negeri Makassar (UNM) ini dengan memanggil tiga dosen FIK.

Diantaranya, Sekretaris Jurusan Penjaskesrek, Sudirman, Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III), Muhammad Adnan Hudain dan Sekretaris Jurusan PGSD Kesrek, Hasbunallah. Apabila usai diusut, ada indikasi mereka melakukan tindakan tersebut, maka sanksi pidana dua tahun penjara bakal menanti.

Kepala Unit (Kanit) Resor Kriminal (Reskrim) Polsek Rappocini, IPTU Iqbal Usman membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, bahwa pihak terlapor sebelumnya mengadukannya dengan perihal kasus penganiayaan. Untuk itu, mereka kemudian dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman penjara paling lambat 2 tahun 8 bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 18 September lalu, ketiga dosen ini dipanggil oleh pihak Polsek Rappocini. Hanya saja, kata Iqbal, mereka mangkir dari pemanggilan pertamanya. Meski begitu, pihaknya akan tetap terus melakukan penyelidikan. Dalam pemanggilan kedua pun juga sama, ketiganya masih tidak bisa hadir untuk dimintai keterangan.

“Mereka tidak hadir. Alasannya tidak hadir semua tiga orang pelaku terlapor karena ada kegiatan di kampus,” katanya.

Baca Juga Berita :  WR I Gantikan Rektor Hadiri Ramah Tamah FEB UNM

Ia pun ingin kasus ini terselesaikan dengan cepat dan jelas. “Saya mau prosesnya cepat tuntas karena masih banyak kasus yang mau ditangani,” jelasnya.

Mengenai persoalan ini, Pengamat Pendidikan, Muhammad Amri menyebut, bahwa seseorang apabila melakukan tindakan kekerasan sudah seharusnya menerima ganjarannya. Apalagi, jika yang menjadi pelaku merupakan tenaga pendidik, tentu mereka mesti bertanggung jawab.

“Pemukulan itu ada konsekuensi hukumnya. Tidak ada sistem pendidikan yang boleh melakukan kekerasan fisik,” sebutnya. (*)


*Tulisan ini terbit di tabloid edisi 229 Oktober

Berita Terkait

Muktamar XXVI Dihya Abdul Robanni Ajak Kader Perkuat Amanah dan Dakwah
FSD Gelar Drawing Day 2026 sebagai Ruang Ekspresi Seni Gambar Manual
Jelang Milad ke-17, Persiapan Panitia Aksara FIP UNM Capai 80 Persen
Milad ke-17, Aksara FIP UNM Hadirkan Konsep Teaterikal
LPM Profesi Hidupkan Kembali Lomba Setelah Vakum Sejak 2022
Hipma Gowa Komisariat UNM Gelar Nobar Film Pesta Babi, Soroti Dampak PSN di Papua
Ketua Umum Terpilih HMPS Pend. Ekonomi Tegaskan Pentingnya Solidaritas dalam Organisasi
Harumkan Almamater, HMSP FT Raih Dua Penghargaan di Ajang Civil Fest II
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:52 WITA

Muktamar XXVI Dihya Abdul Robanni Ajak Kader Perkuat Amanah dan Dakwah

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:48 WITA

FSD Gelar Drawing Day 2026 sebagai Ruang Ekspresi Seni Gambar Manual

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:14 WITA

Jelang Milad ke-17, Persiapan Panitia Aksara FIP UNM Capai 80 Persen

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:11 WITA

Milad ke-17, Aksara FIP UNM Hadirkan Konsep Teaterikal

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:03 WITA

LPM Profesi Hidupkan Kembali Lomba Setelah Vakum Sejak 2022

Berita Terbaru

Pamflet International Conference Oleh FEB UNM, (Foto: ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

ICABS 2026 Hadirkan Pembicara dari Lima Negara

Selasa, 2 Jun 2026 - 22:37 WITA

Ilutsrasi Timeline Sejarah Perantauan Mahasiswa (Foto: Ai).

wiki

Jejak Sejarah Perantauan Mahasiswa

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:26 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Masuk Kampus Pasca Libur Semester, (Foto: Ai.)

Berita Wiki

Tips Tampil Glowing Pasca Libur Semester

Senin, 1 Jun 2026 - 23:35 WITA