Terancam Dua Tahun Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 12 Oktober 2018 - 14:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini akhirnya turut menyelidiki kasus pemukulan terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Univeritas Negeri Makassar (UNM) ini dengan memanggil tiga dosen FIK.

Diantaranya, Sekretaris Jurusan Penjaskesrek, Sudirman, Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III), Muhammad Adnan Hudain dan Sekretaris Jurusan PGSD Kesrek, Hasbunallah. Apabila usai diusut, ada indikasi mereka melakukan tindakan tersebut, maka sanksi pidana dua tahun penjara bakal menanti.

Kepala Unit (Kanit) Resor Kriminal (Reskrim) Polsek Rappocini, IPTU Iqbal Usman membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, bahwa pihak terlapor sebelumnya mengadukannya dengan perihal kasus penganiayaan. Untuk itu, mereka kemudian dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman penjara paling lambat 2 tahun 8 bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 18 September lalu, ketiga dosen ini dipanggil oleh pihak Polsek Rappocini. Hanya saja, kata Iqbal, mereka mangkir dari pemanggilan pertamanya. Meski begitu, pihaknya akan tetap terus melakukan penyelidikan. Dalam pemanggilan kedua pun juga sama, ketiganya masih tidak bisa hadir untuk dimintai keterangan.

“Mereka tidak hadir. Alasannya tidak hadir semua tiga orang pelaku terlapor karena ada kegiatan di kampus,” katanya.

Baca Juga Berita :  Himagara FIS UNM Gelar Public Expo 2019

Ia pun ingin kasus ini terselesaikan dengan cepat dan jelas. “Saya mau prosesnya cepat tuntas karena masih banyak kasus yang mau ditangani,” jelasnya.

Mengenai persoalan ini, Pengamat Pendidikan, Muhammad Amri menyebut, bahwa seseorang apabila melakukan tindakan kekerasan sudah seharusnya menerima ganjarannya. Apalagi, jika yang menjadi pelaku merupakan tenaga pendidik, tentu mereka mesti bertanggung jawab.

“Pemukulan itu ada konsekuensi hukumnya. Tidak ada sistem pendidikan yang boleh melakukan kekerasan fisik,” sebutnya. (*)


*Tulisan ini terbit di tabloid edisi 229 Oktober

Berita Terkait

Mahasiswa Matematika FMIPA Rayakan Kebersamaan melalui INVE25 SIMETRIA
Petik BK 2026, Ajang Kompetisi Mahasiswa BK Nasional
HMPS Pendidikan Sejarah Usulkan Raja Bone ke-31 Jadi Pahlawan Nasional
HMPS Sosiologi Gelar Sinema 2026
Langkah Strategis La Pawawoi Menuju Gelar Pahlawan Nasional, Kolaborasi Akademisi dan Komunitas Sejarah
Bekali Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, HMJ Matematika Gelar Seminar Kewirausahaan
Seminar Kewirausahaan HMJ Matematika, Dorong Jiwa Entrepreneur Muda di Era Digital
Lebih Banyak Praktik, HMJ Statistika Upgrade Program Kerja Lewat Spasial
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:45 WITA

Mahasiswa Matematika FMIPA Rayakan Kebersamaan melalui INVE25 SIMETRIA

Rabu, 8 April 2026 - 21:53 WITA

Petik BK 2026, Ajang Kompetisi Mahasiswa BK Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 08:14 WITA

HMPS Pendidikan Sejarah Usulkan Raja Bone ke-31 Jadi Pahlawan Nasional

Selasa, 7 April 2026 - 22:40 WITA

HMPS Sosiologi Gelar Sinema 2026

Senin, 6 April 2026 - 22:12 WITA

Langkah Strategis La Pawawoi Menuju Gelar Pahlawan Nasional, Kolaborasi Akademisi dan Komunitas Sejarah

Berita Terbaru

Potret Ketua Program Studi Teknologi Pendidikan Saat Mengukuhkan Angkatan 2024, (Foto: Muh Apdal Adriansyah)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Justicia Warnai Inaugurasi Mahasiswa Teknologi Pendidikan 2024

Senin, 20 Apr 2026 - 20:51 WITA

Surat Edaran tentang Pelaksanaan UTBK-SNBT UNM 2026, (Foto: Int)

Tak Berkategori

Aktivitas Kampus Sementara Dihentikan Selama UTBK-SNBT 

Senin, 20 Apr 2026 - 19:34 WITA

Potret Andi Nabila Aini A. Wisudawan terbaik FSD periode April 2026, (Foto: Ist).

Fakultas Seni dan Desain

Wisudawan Terbaik FSD Tekankan Pentingnya Manajemen Waktu dalam Berkarya

Senin, 20 Apr 2026 - 19:20 WITA