
PROFESI-UNM.COM – Dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) diduga melakukan plagiasi terhadap tesis salah satu mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM). Kasus ini diungkap oleh salah satu mahasiswa Pascasarjana yang telah menyelesaikan studinya pada tahun 2023.
Rambo (Nama samaran) mengungkap kasus tersebut kepada awak profesi pada hari Jumat, (25/04). Menurut penuturannya ia diminta oleh salah satu dosen untuk mengirimkan tesis yang ia kerjakan dengan cara mengancam dirinya.
“Dia mengancam melalui telfon pada saat beliau meminta file tesis saya,” tuturnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dosen FIKK tersebut merupakan salah satu dosen prodi Pendidikan Olahraga Pascasarjana UNM. Namun, homebase dari dosen tersebut berada di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan.
FBS UNM Larang Dosen Wajibkan Beli Buku dan Atur Pembimbingan di Kampus
Hal ini Rambo ketahui ketika dirinya ingin melakukan submit tesis namun gagal. Pasalnya, jurnal yang ia ajukan tidak lolos dalam turnitin.
“Tahun 2024 pada saat saya mau publis di jurnal nasional, ternyata tidak lolos turnitin krna itu, Kak. Ternyata sudah publish,” lanjutnya.
Rambo juga mengungkapkan bahwasanya bukan hanya dirinya yang menjadi korban. Namun, ada banyak mahasiswa lain yang merasakan hal tersebut. Akan tetapi, takut untuk berbicara.
“Sebenarnya bukan hanya saya korbannya. Tapi, teman-teman takut speak up,” ungkapnya.
Terakhir, dirinya merasa kecewa terhadap perilaku yang ia dapatkan. Pasalnya tujuan dirinya ke Makassar adalah mencari ilmu, namun ternyata diperlakukan seperti ini.
“Jauh-jauh ke Makassar kuliah berharap dapat pendidikan layak malah diperlakukan seperti ini. Karya saya diklaim dan diambil paksa,” tutupnya.
Perilaku dosen tersebut dapat terjerat kasus karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur sanksi bagi yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi di lingkungan akademik.
Mengacu pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tertulis bahwasanya Seseorang yang terbukti melakukan plagiat skripsi untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi dapat diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000.
Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak dosen terkait kasus ini. Namun, awak profesi terus mencari konfirmasi terkait kasus ini. (*)
*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah