[Opini] Balada Kampus Komersial

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Muhammad Hilmi A.Y mahasiswa prodi PPkn UNM, (Foto: Ist.)

Potret Muhammad Hilmi A.Y mahasiswa prodi PPkn UNM, (Foto: Ist.)

PROFESI -UNM.COM – Kampus sejatinya adalah rumah bagi akal yang merdeka, ruang tumbuh bagi jiwa-jiwa muda untuk mencari kebenaran, membentuk karakter, dan meniti masa depan. Namun, apa jadinya jika rumah itu perlahan menjadi pasar? Jika idealisme pendidikan tergantikan oleh transaksi, Jika jaket almamater, yang seharusnya menjadi simbol identitas intelektual, justru dikomodifikasi menjadi barang dagangan wajib beli. Fenomena ini mengemuka di Universitas Negeri Makassar (UNM), kala para mahasiswa baru angkatan 2025 dihadapkan pada sebuah keharusan: memiliki jaket almamater. Namun perintah “wajib memiliki” pelan-pelan dibelokkan tafsirnya menjadi “wajib membeli”. Tersebutlah kemudian melalui sebuah PENGUMUMAN NOMOR: 2043/UN36/TU/25 yang menetapkan tarif jas almamater dan dasi, juga pengumuman-pengumuman administratif yang memperkuat kewajiban ini apatah lagi menjadikannya prasyarat untuk memperoleh stempel NIM.

Keresahan ini bukan histeria kosong. Ia lahir dari sebuah kejanggalan logika. Dinyatakan bahwa mahasiswa “wajib memiliki jas almamater” sebagai identitas, namun tak dijelaskan bahwa kewajiban memiliki tidak identik dengan kewajiban membeli. Padahal, dalam bahasa hukum dan administrasi, perbedaan antara “memiliki” dan “membeli” adalah krusial. Mahasiswa bisa memiliki jas almamater dari sumber lain, baik pinjaman senior atau alumni maupun sumbangan tanpa harus terikat pada mekanisme pembelian resmi yang ditetapkan. Akan tetapi realitas di lapangan berkata lain. Helpdesk resmi UNM mencantumkan bukti pembayaran jas almamater sebagai syarat mendapatkan stempel NIM. Dapat terlihat jika proses pendidikan formal ditautkan secara langsung dengan kewajiban ekonomi, bukankah ini bentuk nyata komersialisasi akses pendidikan?

Baca Juga Berita :  [OPINI] Membaca Pidato Prabowo di Hari Guru 2025 Melalui Filsafat Pancasila dan Konstitusi

Dalam ranah filsafat pendidikan terdapat pengakuan bahwa pendidikan merupakan proses pembebasan manusia. Apabila universitas menetapkan bahwa atribut wajib dibeli, dan menjadikan pembelian itu syarat administrasi, maka ia telah mengkomodifikasi pendidikan. Persis seperti yang dikritik oleh filsuf pendidikan Paulo Freire: saat pendidikan tak lagi membebaskan, ia hanya menjadi instrumen penindasan sistemik. Di lain sisi kebijakan ini tak disertai opsi bagi mahasiswa yang tidak mampu. Tidak ada skema subsidi silang, tidak ada mekanisme peminjaman, tidak ada jalur alternatif. Setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi ekonomi wajib diuji kesesuaiannya terhadap asas keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara yuridis pun kebijakan ini problematik. UUD 1945, Pasal 28C Ayat (1), menjamin hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk pendidikan. Kewajiban membeli almamater yang tak mempertimbangkan kondisi ekonomi jelas menghambat akses tersebut. Bahkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 menegaskan prinsip keadilan dan keterjangkauan dalam pendidikan tinggi. Selain itu almamater tidak termasuk dalam komponen biaya operasional pendidikan menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, yang artinya tidak ada kewajiban formal yang membenarkan pembelian atribut tersebut sebagai bagian dari kegiatan akademik wajib.

Almamater secara etimologis berarti “ibu penyubur”, yakni institusi yang menyuburkan intelektualitas. Ia bukan kain, bukan benang, bukan jahitan, melainkan simbol spiritual dari keterikatan intelektual. Indonesia adalah negara dengan ketimpangan sosial yang nyata. Gini Ratio sebesar 0,38 menandakan bahwa kesenjangan pendapatan masih menjadi luka yang menganga. Mahasiswa datang dari berbagai latar belakang sosial: dari anak buruh hingga anak pejabat, dari pesisir hingga pegunungan, dari yang makan dua kali sehari hingga yang bisa berlibur tiap pekan. Namun saat jaket almamater dijadikan barang jualan yang wajib dibeli, makna simbolis itu pun terdegradasi menjadi sekadar benda, dan identitas pun berubah menjadi label komersial.

Baca Juga Berita :  Tips Diet Sehat untuk Kesehatan Optimal

Tulisan ini bukan sekadar kritik terhadap Universitas Negeri Makassar (UNM) melainkan cerminan dari arus besar yang menggerogoti dunia pendidikan tinggi, kampus-kampus kini tak ubahnya korporasi. Kita perlu merebut kembali makna kampus sebagai tempat mencari makna, yang teguh menjaga semangat egaliter, inklusif, dan humanis di tengah gempuran neoliberalisme pendidikan. Universitas Negeri Makassar (UNM) mesti melakukan koreksi serius terhadap kebijakan ini. Pertama, tak boleh ada kewajiban membeli almamater dan kembalikan pilihan kepada mahasiswa. Kedua, buka jalur alternatif kepemilikan—sewa, subsidi silang, atau donasi almamater dari alumni. Ketiga, lakukan reformulasi terhadap cara pandang institusional bahwa bahwa simbol-simbol akademik tidak boleh dijadikan komoditas, sebab setiap simbol memiliki makna yang hanya dapat hidup jika lahir dari kebanggaan, bukan dari keterpaksaan. (*)

*Penulis: Muhammad Hilmi A.Y

Berita Terkait

[Opini]Potret Perguruan Tinggi Saat Ini: Ketika Mahasiswa Tidak Berani Bertanya dan Tidak Sanggup Ketika Ditanya 
[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi
[OPINI] Menjelang 30: Gen Z 1997 di Persimpangan Nikah, Situationship, dan Beban Berlapis
[OPINI] MENEBANG YANG HIJAU UNTUK MEMBANGUN YANG “KATANYA” HIJAU : SEBUAH KONTRADIKSI EKOLOGIS.
[OPINI] Nurani Indonesia: Sedalam Gus Dur, Seluas Habibie – Sosok Pemimpin yang Dirindukan
[OPINI] Saat Pendidikan Kehilangan Mata Air Kemanusiaan: Sekolah yang Sibuk Mengukur, Tapi Lupa untuk Memeluk.
[ OPINI ] Ketika Pengabdian Guru Dijadikan Alasan untuk Membiarkan Ketidakadilan
[OPINI] Metafora Analitis Hukum Newton III dan Psikologi Kebijakan: Setiap Aksi Negara Melahirkan Reaksi Manusia
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05 WITA

[Opini]Potret Perguruan Tinggi Saat Ini: Ketika Mahasiswa Tidak Berani Bertanya dan Tidak Sanggup Ketika Ditanya 

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WITA

[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi

Senin, 8 Juni 2026 - 20:27 WITA

[OPINI] Menjelang 30: Gen Z 1997 di Persimpangan Nikah, Situationship, dan Beban Berlapis

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:32 WITA

[OPINI] MENEBANG YANG HIJAU UNTUK MEMBANGUN YANG “KATANYA” HIJAU : SEBUAH KONTRADIKSI EKOLOGIS.

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:12 WITA

[OPINI] Nurani Indonesia: Sedalam Gus Dur, Seluas Habibie – Sosok Pemimpin yang Dirindukan

Berita Terbaru

Momen Kebersamaan Tenaga Kependidikan FT UNM, (Foto: Ist.)

Fakultas Teknik

Outbound FT Perkuat Kapasitas dan Kolaborasi Tenaga Kependidikan

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:56 WITA

Flyer Pemilihan Duta Kampus 2026 Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar, (Foto: Int.)

Fakultas Psikologi

Pemilihan Duta Kampus Fakultas Psikologi 2026 Dibuka untuk Mahasiswa

Minggu, 28 Jun 2026 - 23:07 WITA

Potret Penyerahan Hadiah Juara Kepada Tim Lokalabs, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Raih Juara 1, Tim Lokalabs Sebut Penentuan Konsep Jadi Tantangan Awal APBISDI 2026

Minggu, 28 Jun 2026 - 23:00 WITA

Pamflet Pendaftaran Olympic Of Statistics 2026, (Foto: Ist.)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Pendaftaran Gelombang II Olympic of Statistics 2026 Resmi Dibuka

Minggu, 28 Jun 2026 - 22:48 WITA

Pengumuman Pemenang Juara 1 Kategori UI/UX Design Ajang APBISDI 2026, (Foto: Ist)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Tim Lokalabs Prodi Bisnis Digital Raih Juara 1 UI/UX Design APBISDI 2026

Sabtu, 27 Jun 2026 - 23:13 WITA