[Opini] Balada Kampus Komersial

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Muhammad Hilmi A.Y mahasiswa prodi PPkn UNM, (Foto: Ist.)

Potret Muhammad Hilmi A.Y mahasiswa prodi PPkn UNM, (Foto: Ist.)

PROFESI -UNM.COM – Kampus sejatinya adalah rumah bagi akal yang merdeka, ruang tumbuh bagi jiwa-jiwa muda untuk mencari kebenaran, membentuk karakter, dan meniti masa depan. Namun, apa jadinya jika rumah itu perlahan menjadi pasar? Jika idealisme pendidikan tergantikan oleh transaksi, Jika jaket almamater, yang seharusnya menjadi simbol identitas intelektual, justru dikomodifikasi menjadi barang dagangan wajib beli. Fenomena ini mengemuka di Universitas Negeri Makassar (UNM), kala para mahasiswa baru angkatan 2025 dihadapkan pada sebuah keharusan: memiliki jaket almamater. Namun perintah “wajib memiliki” pelan-pelan dibelokkan tafsirnya menjadi “wajib membeli”. Tersebutlah kemudian melalui sebuah PENGUMUMAN NOMOR: 2043/UN36/TU/25 yang menetapkan tarif jas almamater dan dasi, juga pengumuman-pengumuman administratif yang memperkuat kewajiban ini apatah lagi menjadikannya prasyarat untuk memperoleh stempel NIM.

Keresahan ini bukan histeria kosong. Ia lahir dari sebuah kejanggalan logika. Dinyatakan bahwa mahasiswa “wajib memiliki jas almamater” sebagai identitas, namun tak dijelaskan bahwa kewajiban memiliki tidak identik dengan kewajiban membeli. Padahal, dalam bahasa hukum dan administrasi, perbedaan antara “memiliki” dan “membeli” adalah krusial. Mahasiswa bisa memiliki jas almamater dari sumber lain, baik pinjaman senior atau alumni maupun sumbangan tanpa harus terikat pada mekanisme pembelian resmi yang ditetapkan. Akan tetapi realitas di lapangan berkata lain. Helpdesk resmi UNM mencantumkan bukti pembayaran jas almamater sebagai syarat mendapatkan stempel NIM. Dapat terlihat jika proses pendidikan formal ditautkan secara langsung dengan kewajiban ekonomi, bukankah ini bentuk nyata komersialisasi akses pendidikan?

Baca Juga Berita :  Soroti Pengembangan Karier Siswa, Mahasiswa BK FIP UNM Gelar Career Reflection Day

Dalam ranah filsafat pendidikan terdapat pengakuan bahwa pendidikan merupakan proses pembebasan manusia. Apabila universitas menetapkan bahwa atribut wajib dibeli, dan menjadikan pembelian itu syarat administrasi, maka ia telah mengkomodifikasi pendidikan. Persis seperti yang dikritik oleh filsuf pendidikan Paulo Freire: saat pendidikan tak lagi membebaskan, ia hanya menjadi instrumen penindasan sistemik. Di lain sisi kebijakan ini tak disertai opsi bagi mahasiswa yang tidak mampu. Tidak ada skema subsidi silang, tidak ada mekanisme peminjaman, tidak ada jalur alternatif. Setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi ekonomi wajib diuji kesesuaiannya terhadap asas keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara yuridis pun kebijakan ini problematik. UUD 1945, Pasal 28C Ayat (1), menjamin hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk pendidikan. Kewajiban membeli almamater yang tak mempertimbangkan kondisi ekonomi jelas menghambat akses tersebut. Bahkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 menegaskan prinsip keadilan dan keterjangkauan dalam pendidikan tinggi. Selain itu almamater tidak termasuk dalam komponen biaya operasional pendidikan menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, yang artinya tidak ada kewajiban formal yang membenarkan pembelian atribut tersebut sebagai bagian dari kegiatan akademik wajib.

Almamater secara etimologis berarti “ibu penyubur”, yakni institusi yang menyuburkan intelektualitas. Ia bukan kain, bukan benang, bukan jahitan, melainkan simbol spiritual dari keterikatan intelektual. Indonesia adalah negara dengan ketimpangan sosial yang nyata. Gini Ratio sebesar 0,38 menandakan bahwa kesenjangan pendapatan masih menjadi luka yang menganga. Mahasiswa datang dari berbagai latar belakang sosial: dari anak buruh hingga anak pejabat, dari pesisir hingga pegunungan, dari yang makan dua kali sehari hingga yang bisa berlibur tiap pekan. Namun saat jaket almamater dijadikan barang jualan yang wajib dibeli, makna simbolis itu pun terdegradasi menjadi sekadar benda, dan identitas pun berubah menjadi label komersial.

Baca Juga Berita :  HMJ Matematika Beri Pemahaman tentang Hama pada Seminar

Tulisan ini bukan sekadar kritik terhadap Universitas Negeri Makassar (UNM) melainkan cerminan dari arus besar yang menggerogoti dunia pendidikan tinggi, kampus-kampus kini tak ubahnya korporasi. Kita perlu merebut kembali makna kampus sebagai tempat mencari makna, yang teguh menjaga semangat egaliter, inklusif, dan humanis di tengah gempuran neoliberalisme pendidikan. Universitas Negeri Makassar (UNM) mesti melakukan koreksi serius terhadap kebijakan ini. Pertama, tak boleh ada kewajiban membeli almamater dan kembalikan pilihan kepada mahasiswa. Kedua, buka jalur alternatif kepemilikan—sewa, subsidi silang, atau donasi almamater dari alumni. Ketiga, lakukan reformulasi terhadap cara pandang institusional bahwa bahwa simbol-simbol akademik tidak boleh dijadikan komoditas, sebab setiap simbol memiliki makna yang hanya dapat hidup jika lahir dari kebanggaan, bukan dari keterpaksaan. (*)

*Penulis: Muhammad Hilmi A.Y

Berita Terkait

[OPINI] Di Persimpangan Pilrek UNM: Catatan Kami Dari LK FIS-H
[OPINI] Ketika Penjaga Konstitusi Dipertanyakan: Mufak LK FIP di Ambang Kehilangan Legitimasi
[OPINI] Kampus Adalah Arena, Masa Depan Sedang Dipertaruhkan
[Opini]Potret Perguruan Tinggi Saat Ini: Ketika Mahasiswa Tidak Berani Bertanya dan Tidak Sanggup Ketika Ditanya 
[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi
[OPINI] Menjelang 30: Gen Z 1997 di Persimpangan Nikah, Situationship, dan Beban Berlapis
[OPINI] MENEBANG YANG HIJAU UNTUK MEMBANGUN YANG “KATANYA” HIJAU : SEBUAH KONTRADIKSI EKOLOGIS.
[OPINI] Nurani Indonesia: Sedalam Gus Dur, Seluas Habibie – Sosok Pemimpin yang Dirindukan
Berita ini 347 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:46 WITA

[OPINI] Di Persimpangan Pilrek UNM: Catatan Kami Dari LK FIS-H

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:36 WITA

[OPINI] Ketika Penjaga Konstitusi Dipertanyakan: Mufak LK FIP di Ambang Kehilangan Legitimasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WITA

[OPINI] Kampus Adalah Arena, Masa Depan Sedang Dipertaruhkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05 WITA

[Opini]Potret Perguruan Tinggi Saat Ini: Ketika Mahasiswa Tidak Berani Bertanya dan Tidak Sanggup Ketika Ditanya 

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WITA

[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi

Berita Terbaru

Foto Penyerahan Palu Sidang UKM LPM Penalaran di Rumah Adat Luwu, Benteng Somba Opu, (Foto: Ist.)

LPM Penalaran UNM

LPM Penalaran Buka Ruang Kritik untuk Benahi Kepengurusan

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:33 WITA

Potret Andi Aslinda, Wakil Rektor Bidang Akademik UNM, (Foto: Int.)

Pilrek

Rekam Jejak Kuat, WR 1 Masuk Bursa Calon Rektor

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:15 WITA

Fakultas Ilmu Pendidikan

Dekan FIP UNM Nilai Calon Rektor Harus Punya Rekam Jejak Kepemimpinan yang Baik

Minggu, 9 Agu 2026 - 02:36 WITA