PROFESI-UNM.COM – Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengirim surat permohonan kepada para dekan dan direktur pascasarjana terkait pengusulan peserta seleksi. Surat tersebut memuat permintaan rekomendasi mahasiswa untuk mengikuti proses seleksi Satgas PPK.
Surat bernomor 1197/DST/UN36.32/TU/2026 tertanggal Selasa (8/4) itu menjelaskan bahwa setiap fakultas untuk mengusulkan dua mahasiswa. Prioritas usulan diberikan kepada mahasiswi sebagai calon peserta seleksi.
Permohonan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu, surat juga mengacu pada Surat Keputusan Nomor 163/DST/UN36/HK/2026 tentang pembentukan panitia seleksi Satgas PPK UNM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kriteria peserta meliputi mahasiswa aktif program D3, S1, atau D4 dengan batas maksimal semester 4. Peserta juga harus memiliki IPK minimal 3,50 sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat.
Untuk program pascasarjana, peserta berada pada maksimal semester 2 dengan IPK minimal 3,75. Ketentuan ini berlaku bagi mahasiswa magister dan doktor yang ingin mengikuti seleksi.
Selain itu, calon peserta wajib memiliki surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, fakultas, atau program studi. Calon peserta juga harus menyatakan kesediaan sebagai anggota Satgas PPK secara sukarela.
Proses pendaftaran berlangsung secara daring melalui tautan yang tersedia hingga Selasa (14/4). Panitia juga mencantumkan narahubung, yaitu Nilma Wiryanti Tenriuji dan Suherah, untuk kebutuhan informasi lanjutan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Satgas PPK UNM, Nurhikmah H. Dokumen juga memuat tembusan kepada Pelaksana Tugas Rektor UNM sebagai bagian dari administrasi resmi. (*)
*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar







