PROFESI-UNM.COM – Beberapa waktu yang lalu, instansi perpajakan terseret berita yang cukup tidak mengenakkan diakibatkan oleh oknum salah satu anggota keluarga dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan tindakan menyalahi hukum dan berakhir pada efek besar bagi instansi ini sendiri. Kasus yang dapat dikategorikan besar ini kemudian menjadi pemicu bagi terciptanya sejumlah pandangan-pandangan negatif yang ditujukan untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perihal ini tentu sangat disayangkan, jika melihat bahwa salah satu impact besar yang tercipta adalah menurunnya tingkat kepatuhan oleh wajib pajak.
Dalam hal ini masyarakat mulai memandang secara general pada kasus kekerasan oleh oknum anggota keluarga yang berujung pada ditemukannya fakta dugaan korupsi pada pegawai yang bersangkutan. Hal tersebut mengakibatkan munculnya beragam stigma negatif, termasuk stigma bahwa uang yang digunakan untuk membayar pajak akan berujung pada kemungkinan untuk dikorupsi.
Permasalahan yang menyeret instansi perpajakan ini tentunya tidak dapat dibenarkan dalam sudut pandang manapun. Kekerasan dan korupsi merupakan dua hal yang sama-sama menyalahi hukum yang berlaku di negara kita ini. Bahkan, sekalipun dengan alasan yang dijadikan sebagai bahan pembelaan ataupun motif terciptanya perilaku tersebut tetap masih tidak dapat dibenarkan.
Akan tetapi, semestinya kita semua sadar dan peduli sebagai masyarakat yang tumbuh besar di dalam negara ini. Bahwasannya, kita semua hidup di negara hukum dan sudah berarti ada aturan yang mengikat kita sebagai warga negara di dalamnya. Banyak kewajiban-kewajiban yang sudah seharusnya kita penuhi termasuk dengan kewajiban sebagai warga yang sudah semestinya taat pajak.
Kewajiban membayar pajak ini sebenarnya sudah tertera dalam pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Berdasar pada satu pasal tersebut sepatutnya sudah dapat dijadikan landasan yang kuat bagi kita warga wajib pajak untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Namun, yang terjadi malah sebaliknya. Setelah muncul kasus yang menggemparkan tersebut, mulai timbul berbagai macam perspektif yang bersifat negatif kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mulai dari maraknya pembahasan bahwa masyarakat mulai malas membayar pajak, masyarakat yang enggan mengeluarkan dana untuk membayar pajak dan tentunya berakhir pada kepatuhan wajib pajak yang bisa saja menurun.
Emosi dalam bentuk kemarahan oleh masyarakat kepada instansi pajak tentunya wajar dirasakan oleh berbagai pihak jika menimbang pada permasalahan yang telah terjadi. Namun, kembali lagi bahwasannya bukan tindakan yang tepat ketika melampiaskan bentuk emosi tersebut dalam bentuk “mogok” membayar pajak.
Perihal permasalahan ini sebenarnya diperlukan perspektif yang berbeda sebagai landasan agar dapat tetap berkontribusi untuk taat pajak sebagaimana sudah semestinya kewajiban itu dipenuhi. Yang perlu digaris bawahi adalah pandangan lain diperlukan bukan untuk membenarkan kasus yang telah terjadi pada instansi terkait.
Apabila membahas tentang perspektif, kita bisa melihat dari sudut pandang psikologi bahwa stigma yang telah disebutkan diatas masuk kedalam kategori distorsi kognitif. Dimana distorsi kognitif merupakan adanya kekeliruan pemikiran dalam memandang aspek lainnya.
Aspek lain yang dimaksud dalam permasalahan ini berupa instansi perpajakan tersebut atau bisa disebutkan bahwa distorsi kognitif yang terjadi yaitu adanya pelencengan pemikiran dari masyarakat wajib pajak.
Distorsi kognitif inilah yang kemudian membentuk stigma baru bahwa seluruh uang yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban malah hanya akan menjadi pasokan dana untuk oknum yang berkorupsi.
Namun hal yang telah terjadi, tentunya sama sekali tidak boleh kemudian dipandang secara general. Pandangan secara general ini yang tertuju kepada instansi perpajakan bahwasannya akan terjadi penyelewengan dana yang telah dibayarkan telah termasuk kedalam distorsi kognitif.
Tidak sepatutnya hal tersebut terjadi dikarenakan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan tindakan tidak terpuji. Jangan sampai dikarenakan oleh kekecewaan terhadap individu tertentu malah membuat wajib pajak malah memandang secara “rata” pada instansi pajak tersebut.
Memang pastinya tidak dapat dipungkiri bahwa buntut panjang dari kasus kemarin mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan oleh masyarakat wajib pajak kepada instansi pajak terkait. Akan tetapi, bukan langkah yang tepat jika masyarakat memutuskan untuk tidak lagi bertanggung jawab pada pembayaran pajak. Sebab, dengan pajak yang telah kita bayarkan tentunya akan memiliki dampak yang sangat besar untuk pembangunan dan pengembangan di negara tercinta kita ini.
Dengan pajak yang kita bayar pula maka kita berarti telah memegang peranan besar dalam menjaga serta mempertahankan stabilitas ekonomi saat ini. Maka dari itu, jangan sampai dikarenakan adanya segelintir oknum tidak bertanggung jawab tersebut yang telah menghancurkan banyak kepercayaan masyarakat malah membuat kita justru menciptakan stigma dan pelencengan pola pemikiran kepada instansi pajak yang membuat kepatuhan pajak tersebut hilang. Sebab pajak kita, untuk kita. (*)
*Penulis adalah Ria Inayah Aulia Paletari, Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar Angkatan 2021