[OPINI] Kebijakan Pajak E-Commerce, Mendorong Kesetaraan dan Keberlanjutan Pasar

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Penulis. Foto: Ist.
Foto Penulis. Foto: Ist.

PROFESI-UNM.COME-commerce telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, mengubah cara orang berbelanja dan berbisnis. Namun, perkembangan ini juga telah memicu isu-isu kebijakan, salah satunya adalah peraturan pajak e-commerce. Pemerintah di berbagai negara telah mencari cara untuk menyesuaikan peraturan pajak dengan perkembangan teknologi ini.

Salah satu isu utama dalam peraturan pajak e-commerce adalah kesetaraan pajak antara bisnis konvensional dan bisnis e-commerce. Bisnis konvensional seringkali dikenai pajak penjualan dan pajak properti. Namun, dalam beberapa kasus, bisnis e-commerce dapat menghindari pajak ini atau dikenai pajak yang lebih rendah karena peraturan pajak yang belum memadai. Hal ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan antara bisnis fisik dan bisnis online. Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa semua bisnis, termasuk e-commerce, membayar pajak yang adil dan setara. Salah satu solusi adalah memodifikasi aturan pajak yang ada untuk mencakup transaksi e-commerce, atau bahkan mempertimbangkan adopsi model pajak yang lebih sesuai dengan ekonomi digital.

Baca Juga Berita :  Dekan FEB UNM: Gedung BU Harus Dilanjutkan

E-commerce sering melibatkan transaksi antar negara bagian atau bahkan internasional. Ini menciptakan kompleksitas tambahan dalam peraturan pajak. Pajak penjualan antar negara bagian dapat menjadi rumit karena perbedaan dalam tarif pajak dan aturan administratif di berbagai negara bagian atau negara. Pemerintah perlu bekerja sama untuk mengembangkan sistem yang lebih koheren dan terintegrasi untuk mengelola pajak penjualan antar negara bagian. Dimana ini akan membantu menghindari kerumitan administratif yang berlebihan bagi bisnis e-commerce yang beroperasi di beberapa yurisdiksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring dengan penjualan produk fisik, e-commerce juga melibatkan penjualan layanan digital seperti streaming musik, video, dan perangkat lunak. Beberapa negara telah mengenakan pajak khusus pada layanan digital ini, sementara yang lain belum. Pemerintah harus mempertimbangkan apakah perlu mengenakan pajak khusus pada layanan digital atau mengintegrasikan mereka ke dalam kerangka peraturan pajak yang ada. Hal ini akan membantu menciptakan persaingan yang lebih adil antara penyedia layanan digital dan penyedia tradisional.

Baca Juga Berita :  Menaruh Harapan pada Bangkitnya LK UNM

Pajak e-commerce juga harus memperhitungkan keberlanjutan dan inovasi dimana E-commerce telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang baru bagi banyak bisnis. Oleh karena itu, peraturan pajak tidak boleh menjadi hambatan bagi perkembangan industri ini. Pemerintah perlu mempertimbangkan bagaimana menciptakan lingkungan perpajakan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan e-commerce, sambil memastikan bahwa pajak yang adil dan cukup dibayar. Jadi, kebijakan pajak e-commerce adalah isu yang kompleks dan penting yang mempengaruhi kesetaraan, perdagangan antar negara, dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah harus berusaha untuk menciptakan peraturan pajak yang adil, setara, dan sesuai dengan perkembangan teknologi e-commerce. Dengan demikian, kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung inovasi dalamm era digital ini.  (*)

 

*Penulis adalah Nuraina Awin Saputri, Mahasiswi angkatan 2021 Jurusan Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM

Berita Terkait

[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi
[OPINI] Menjelang 30: Gen Z 1997 di Persimpangan Nikah, Situationship, dan Beban Berlapis
[OPINI] MENEBANG YANG HIJAU UNTUK MEMBANGUN YANG “KATANYA” HIJAU : SEBUAH KONTRADIKSI EKOLOGIS.
[OPINI] Nurani Indonesia: Sedalam Gus Dur, Seluas Habibie – Sosok Pemimpin yang Dirindukan
[OPINI] Saat Pendidikan Kehilangan Mata Air Kemanusiaan: Sekolah yang Sibuk Mengukur, Tapi Lupa untuk Memeluk.
[ OPINI ] Ketika Pengabdian Guru Dijadikan Alasan untuk Membiarkan Ketidakadilan
[OPINI] Metafora Analitis Hukum Newton III dan Psikologi Kebijakan: Setiap Aksi Negara Melahirkan Reaksi Manusia
[OPINI] Mengeja Kerapuhan Gerakan Mahasiswa: Antara Progresifitas dan Politik Arah Baru
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WITA

[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi

Senin, 8 Juni 2026 - 20:27 WITA

[OPINI] Menjelang 30: Gen Z 1997 di Persimpangan Nikah, Situationship, dan Beban Berlapis

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:32 WITA

[OPINI] MENEBANG YANG HIJAU UNTUK MEMBANGUN YANG “KATANYA” HIJAU : SEBUAH KONTRADIKSI EKOLOGIS.

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:12 WITA

[OPINI] Nurani Indonesia: Sedalam Gus Dur, Seluas Habibie – Sosok Pemimpin yang Dirindukan

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:08 WITA

[OPINI] Saat Pendidikan Kehilangan Mata Air Kemanusiaan: Sekolah yang Sibuk Mengukur, Tapi Lupa untuk Memeluk.

Berita Terbaru

Potret Sambutan Dekan FIS-H Pada Acara Ramah Tamah Wisuda, (Foto :Muh Apdal Adriansyah)

Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

Dekan FIS-H Paparkan Capaian Akademik Wisudawan pada Ramah Tamah Periode Juni 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 00:24 WITA

Potret Plt Rektor Menyampaikan Sambutan, (Foto: Int.)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Plt Rektor Resmikan Bank Sampah Unit FMIPA

Kamis, 11 Jun 2026 - 00:15 WITA

Potret Sambutan Plt Rektor dalam Ramah Tamah Wisuda FBS UNM, (Foto: Nur Hafizhah)

Fakultas Bahasa dan Sastra

Plt Rektor Apresiasi Inovasi FBS Pada Ramah Tamah Periode Juni 2026

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:52 WITA

Potret Sambutan Plt Rektor dalam Ramah Tamah Wisuda FIS-H UNM, (Foto: Muh Apdal Adriansyah)

Ramah Tamah

Plt Rektor UNM Apresiasi Capaian Akademik Wisudawan FIS-H

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:45 WITA