[OPINI] Ancaman Tambang terhadap Ruang Hidup dan Kedaulatan Lahan Masyarakat Enrekang

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 01:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Presiden BEM FIP UNM, Dirganto, (Foto: Ist.)

Potret Presiden BEM FIP UNM, Dirganto, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Dirganto selaku presiden BEM FIP UNM priode 2025-2026 dan juga selaku putra kabupaten enrekang angkat bicara persoalan tambang di kabupaten enrekang.

Situasi pertambangan di Kabupaten Enrekang saat ini menunjukkan konflik yang semakin tajam antara kepentingan investasi dan perlindungan ruang hidup masyarakat, khususnya di Desa Cendana. Hingga April 2026, rencana pembukaan tambang emas di sepanjang Sungai Leoran hingga Sungai Baka menjadi titik krusial yang memicu resistensi warga. Wilayah ini bukan sekadar ruang geografis, tetapi menjadi basis utama penghidupan masyarakat melalui sektor pertanian dan sumber daya air.

Permasalahan mulai menguat ketika CV Hadaf Karya Mandiri yang disebut telah mengantongi izin sejak 2018 mulai melakukan aktivitas eksplorasi. Kehadiran investor asing yang melakukan pengambilan sampel di lapangan semakin menegaskan bahwa proses ini berjalan tanpa transparansi yang memadai. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Ancaman Tambang terhadap Ruang Hidup 

Di sisi lain, penolakan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat lingkar tambang bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk perjuangan mempertahankan hak dasar atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Bahkan, Pasal 66 dalam undang-undang tersebut memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan hak lingkungan agar tidak dapat dikriminalisasi. Oleh karena itu, munculnya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang menjadi persoalan serius yang tidak hanya bermasalah secara sosial, tetapi juga bertentangan dengan hukum.

Baca Juga Berita :  Evaluasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2016

Namun, dalam realitasnya, kebijakan pertambangan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 justru lebih membuka ruang bagi percepatan investasi dibandingkan perlindungan masyarakat. Hal ini menempatkan warga pada posisi yang tidak seimbang. Di mana mereka harus berhadapan langsung dengan kekuatan modal dan kebijakan negara yang tidak sepenuhnya berpihak pada mereka.

Dengan demikian, permasalahan tambang di Enrekang bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi mencerminkan ketimpangan struktural yang merugikan masyarakat kabupaten Enrekang itu sendiri. Warga dipaksa mempertaruhkan tanah, air, dan masa depan mereka demi kepentingan ekonomi yang belum tentu memberikan manfaat langsung bagi mereka. Dalam kondisi seperti ini, perjuangan masyarakat bukan hanya tentang menolak tambang, tetapi juga tentang mempertahankan hak hidup, keadilan ekologis, dan kedaulatan atas ruang hidup mereka sendiri. (*)

*Penulis: Dirganto

Berita Terkait

[OPINI] Di Persimpangan Pilrek UNM: Catatan Kami Dari LK FIS-H
[OPINI] Ketika Penjaga Konstitusi Dipertanyakan: Mufak LK FIP di Ambang Kehilangan Legitimasi
[OPINI] Kampus Adalah Arena, Masa Depan Sedang Dipertaruhkan
[Opini]Potret Perguruan Tinggi Saat Ini: Ketika Mahasiswa Tidak Berani Bertanya dan Tidak Sanggup Ketika Ditanya 
[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi
[OPINI] Menjelang 30: Gen Z 1997 di Persimpangan Nikah, Situationship, dan Beban Berlapis
[OPINI] MENEBANG YANG HIJAU UNTUK MEMBANGUN YANG “KATANYA” HIJAU : SEBUAH KONTRADIKSI EKOLOGIS.
[OPINI] Nurani Indonesia: Sedalam Gus Dur, Seluas Habibie – Sosok Pemimpin yang Dirindukan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:46 WITA

[OPINI] Di Persimpangan Pilrek UNM: Catatan Kami Dari LK FIS-H

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:36 WITA

[OPINI] Ketika Penjaga Konstitusi Dipertanyakan: Mufak LK FIP di Ambang Kehilangan Legitimasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WITA

[OPINI] Kampus Adalah Arena, Masa Depan Sedang Dipertaruhkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05 WITA

[Opini]Potret Perguruan Tinggi Saat Ini: Ketika Mahasiswa Tidak Berani Bertanya dan Tidak Sanggup Ketika Ditanya 

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WITA

[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi

Berita Terbaru

Potret Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNM, Andi Muhammad Idkhan, (Foto: Dok. Profesi)

Agendasiana

Menteri Jadi Penentu, Panitia Target Pilrek UNM Selesai Desember

Kamis, 6 Agu 2026 - 20:38 WITA

Foto bersama setelah praktik gosok gigi, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

P2M MP Ekolibrium FEB Gelar Edukasi PHBS dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:38 WITA

Nurul Izza korban selamat KMP Mutiara Sentosa 02 saat Video Call dengan Keluarganya, (Foto: Int)

Korban Kebakaran KMP

Selamat dari Kebakaran Kapal, Mahasiswa UNM Tiga Jam Terombang-ambing

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:32 WITA

Potret Foto bersama MP Ekolibrium FEB dan pelaku UMKM dalam kegiatan Pelatihan Legalitas Usaha dan Sertifikasi Produk, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

P2M MP Ekolibrium FEB Latih Legalitas Usaha UMKM Bulutana

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:27 WITA