PROFESI-UNM.COM – Di tengah sejarah panjang gerakan mahasiswa yang selama ini dikenal sebagai kekuatan moral dan intelektual, lembaga kemahasiswaan di UNM justru menghadirkan sebuah paradoks yang mencolok. Institusi yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan nilai-nilai idealisme, demokrasi, dan keberpihakan pada kebenaran kini terlihat mengalami pergeseran orientasi. Alih-alih menjadi ruang artikulasi kritis yang independen, sebagian dinamika di dalamnya justru memperlihatkan kecenderungan pragmatis yang mengaburkan prinsip-prinsip dasar gerakan mahasiswa itu sendiri.
Fenomena ini tampak jelas dalam polemik pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Ketua BEM yang tidak memiliki pijakan konstitusional yang kuat. Dalam tradisi organisasi mahasiswa, konstitusi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kesepakatan kolektif yang menjadi landasan etis dan struktural dalam menjalankan roda organisasi. Ketika mekanisme tersebut diabaikan atau ditafsirkan secara sepihak demi kepentingan tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan kepemimpinan, tetapi juga marwah organisasi itu sendiri. Praktik semacam ini mencerminkan bagaimana hukum internal organisasi dapat dengan mudah dinegosiasikan, bahkan dilanggar, ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.
Lebih jauh lagi, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari kuatnya bayang-bayang kepentingan elit birokrasi kampus yang turut memengaruhi arah gerak lembaga kemahasiswaan. Relasi antara mahasiswa dan birokrasi yang seharusnya bersifat kritis dan konstruktif kini cenderung bergeser menjadi relasi yang timpang. Dalam situasi seperti ini, independensi lembaga kemahasiswaan menjadi tergerus, dan ruang gerak untuk menyuarakan kritik secara jujur semakin menyempit. Ketika keberanian untuk bersikap kritis digantikan oleh kehati-hatian yang berlebihan atau bahkan kompromi, maka gerakan mahasiswa kehilangan salah satu esensi utamanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Krisis ini semakin dipertajam oleh sikap lembaga kemahasiswaan dalam merespons kasus pelecehan seksual yang menyeret rektor nonaktif UNM. Isu kekerasan seksual adalah persoalan serius yang menyangkut nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap korban. Dalam konteks ini, mahasiswa seharusnya tampil sebagai kekuatan yang vokal dalam menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada korban. Namun, realitas yang terlihat justru menunjukkan adanya kecenderungan pembiaran, bahkan dukungan terhadap kekuasaan yang tengah dipersoalkan. Sikap ambigu semacam ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga menunjukkan krisis keberpihakan moral dalam tubuh gerakan mahasiswa itu sendiri.
Di sisi lain, kondisi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM juga memperlihatkan dinamika yang tidak kalah problematis. Sebagai lembaga tinggi yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, Maperwa semestinya menjadi penjaga konstitusi organisasi sekaligus benteng terakhir dalam memastikan jalannya demokrasi internal. Namun dalam praktiknya, muncul kesan bahwa Maperwa justru berada dalam posisi yang cenderung mengakomodir kepentingan birokrasi kampus. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol secara tegas dan independen, lembaga ini terlihat lebih memilih jalan kompromi yang berpotensi melemahkan perannya sendiri. Ketika lembaga pengawas kehilangan ketajamannya, maka pelanggaran-pelanggaran konstitusional menjadi semakin sulit untuk dicegah.
Situasi ini menciptakan lingkaran masalah yang saling berkaitan. Pelanggaran terhadap konstitusi organisasi, lemahnya independensi, hingga sikap tidak tegas terhadap isu-isu krusial seperti kekerasan seksual, semuanya bermuara pada satu hal: terkikisnya idealisme gerakan mahasiswa. Dalam kondisi seperti ini, lembaga kemahasiswaan berisiko kehilangan legitimasi di mata mahasiswa yang mereka wakili. Kepercayaan publik internal pun perlahan memudar, digantikan oleh skeptisisme dan apatisme.
Padahal, jika menengok kembali sejarahnya, gerakan mahasiswa selalu lahir dari kegelisahan intelektual dan keberanian moral untuk menantang ketidakadilan. Ia tidak pernah dibangun di atas kompromi yang melemahkan, apalagi keberpihakan pada kekuasaan yang bermasalah. Oleh karena itu, kondisi yang terjadi di UNM saat ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Apakah lembaga kemahasiswaan masih setia pada mandat historisnya, atau justru telah bertransformasi menjadi bagian dari struktur kekuasaan yang dulu mereka kritik?
Tanpa adanya upaya serius untuk melakukan pembenahan, baik secara struktural maupun kultural, paradoks ini akan terus berulang. Lembaga kemahasiswaan berpotensi hanya menjadi simbol formalitas tanpa substansi perjuangan yang nyata. Yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian figur, tetapi juga pemulihan nilai—kembalinya komitmen pada konstitusi, keberanian untuk bersikap independen, serta keteguhan dalam membela kebenaran dan keadilan.
Pada akhirnya, masa depan gerakan mahasiswa di UNM sangat ditentukan oleh pilihan yang diambil hari ini. Tetap berada dalam pusaran pragmatisme kekuasaan, atau berani keluar untuk kembali menegakkan idealisme yang selama ini menjadi identitasnya. (*)
*Penulis: Syamry







