
PROFESI-UNM.COM – Hampir semua perguruan tinggi menjadi tempat maladministrasi. Mahasiswa beberapakali dibebani pembayaran di luar apa yang telah ditetapkan kampus. Sehingga membuat mahasiswa menganggap kampus mahal.
“Di perguruan tinggi katanya murah tapi mahal juga karena biaya-biaya masih dibebankan kepada mahasiswa,” kata Ketua Ombudsman Makassar, Khudri Arsyad saat ditemui Profesi di kantornya, Kamis (24/11).
Ia menjelaskan, pembayaran yang ada di kampus harus mempunyai landasan yang jelas. Apa yang disubsidi oleh negara dalam perguruan tinggi perlu diketahui. Ini dilakukan untuk membedakan antara pembayaran yang wajar dan pungli.
“Semua kebijakan harus ada dasarnya sebagai landasan,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya pungli, perguruan tinggi harus menerapkan standar pelayanan administrasi internal. Setiap kebijakan yang dikeluarkan mempunyai Standar Operasional Pelayanan (SOP).
Menurutnya, tindakan memungut biaya tanpa landasan yang jelas merupakan tindakan yang tidak diperkenankan. Karena telah termasuk praktik pungli. Maka perlu adanya regulasi sebagai sarana edukasi untuk mencegah terjadinya maladministrasi.
“Kalau ada SOP maka sudah jelas aturannya. Kalau bayar ya bilang bayar, kalau tidak ya bilang tidak supaya seluruh civitas juga mengerti. Ini bukan besar kecilnya pembayaran, tapi kejelasan prosedur dan mekanisme basis regulasinya seperti apa. Itu yang mesti diperjelas”. tuturnya
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Subhan menghimbau mahasiswa untuk melaporkan pungutan liar yang kerap kali terjadi di instansi perguruan tinggi. Hal ini ia sampaikan saat membawakan sambutan dalam acara Pentas Seni dan Edukasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulsel, di Pelataran Menara Pinisi UNM, Senin(28/11).
Subhan mengatakan, Ombudsman terbuka bagi seluruh mahasiswa dan siap menerima keluhan maupun pengaduan terkait tindakan maladministrasi. Hal dilakukan jika mahasiswa merasa keberatan dan dirugikan atas kebijakan kampus. “Kita sudah fasilitasi, jadi mahasiswa harus lebih berani lagi melapor jika ada pungli,” kata Subhan.
Ia pun menambahkan, laporan yang diadukan akan segera ditindaklanjuti. Tak hanya itu, jika terbukti bersalah, maka oknum yang melakukan pungli akan diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di instansi tersebut.
“Kami akan adakan investigasi terlebih dahulu. Untuk sanksinya, kalau misalnya aturan di instansi tersebut ada pencopotan jabatan, maka itu akan dilakukan,” tegasnya.
Tak hanya di perguruan tinggi, untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi, Ombudsman akan melakukan tur ke seluruh stakeholder yang akan dilaksanakan 5 September mendatang. (*)
*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 208