[Opini] Ketika Rambut Gondrong Lebih Dipermasalahkan daripada Mutu Pendidikan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Maulana Pratama Putra, (Foto: Ist)

Potret Maulana Pratama Putra, (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Perkuliahan sejatinya adalah proses mendapatkan ilmu pengetahuan seorang mahasiswa dalam ruang kelas yang diberikan oleh seorang dosen. Universitas bukan hanya mengacu kepada tempat memperoleh pengetahuan saja, tetapi sebagai tempat belajar memperkuat karakter, daya kritis mahasiswa, dan juga sebagai ruang mahasiswa untuk mengekspresikan dirinya secara utuh, termasuk pikiran dan penampilan. Kampus berperan penting dalam proses belajar seorang mahasiswa. Tapi apa jadinya jika kampus ingin mengatur mahasiswa sampai ke ranah penampilan?

Universitas Negeri Makassar (UNM) adalah institusi pendidikan tinggi yang memiliki sepuluh fakultas, salah satunya adalah Fakultas Teknik yang berperan penting dalam mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kampus. Sebagai mahasiswa dari Fakultas Teknik (FT) UNM, penulis merasakan bagaimana rasanya menuntut ilmu di ruang belajar FT UNM. Tak hanya ilmu yang didapatkan dibangku perkuliahan FT UNM, tapi sikap otoritarianisme seorang dosen yang mengatur sampai ke ranah penampilan mahasiswa pun dirasakan.

Suatu waktu di semester genap tahun akademik 2024/2025, proses perkuliahan untuk salah satu mata kuliah wajib di Fakultas Teknik UNM tengah berjalan, terdapat salah satu mahasiswa mengajukan pertanyaan kritis kepada Dosen yang tengah menerangkan topik pembelajaran. Awalnya proses perkuliahan berjalan seperti biasa, ruang kelas dipenuhi dengan dialog kritis antara mahasiswa dengan dosen. Sampai ketika, sang Dosen tiba-tiba menyinggung penampilan mahasiswa tersebut, dalam hal ini rambut gondrongnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat 2 orang mahasiswa laki-laki yang memiliki rambut gondrong dalam kelas tersebut. Melihat 2 orang mahasiswa dengan penampilan demikian, sang Dosen mengatakan bahwasanya mahasiswa tidak boleh berambut gondrong, karena gondrong itu dilarang dalam aturan akademik. Lebih ironisnya, kedua mahasiswa ini tidak diperbolehkan mengikuti kelas selanjutnya ketika rambut mereka masih begitu-begitu saja. Tidak terima dengan hal yang disampaikan dosen, kedua mahasiswa ini kembali mempertanyakan mengapa gondrong dilarang?

Tak ada jawaban pasti yang disampaikan, justru dosen yang bersangkutan ingin membahas hal demikian di ruang privat. Ada apa demikian? Bukankah membahasnya di ruang terbuka seperti ruang kelas lebih efektif agar semua mahasiswa yang hadir juga bisa mengetahuinya?

Baca Juga Berita :  [OPINI] Meritokrasi sebagai Paradigma Baru dalam Pemilihan Umum: Mengatasi Tantangan Dinasti Politik di Indonesia

Secara konstitusional, tak ada undang-undang yang melarang mahasiswa dalam berpenampilan terlebih melarang laki-laki untuk berambut gondrong. Bahkan jika mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Pasal ini secara sah memberikan kebebasan kepada masyarakat termasuk juga pada kebebasan berekspresi secara fisik.

Adapun jika yang dimaksudkan adalah aturan larangan rambut gondrong di Universitas Negeri Makassar, sampai saat ini penulis belum menemukan aturan yang secara eksplisit membatasi mahasiswa laki-laki untuk berambut gondrong. Bahkan di kontrak belajar mata perkuliahan yang bersangkutan pun sebelum memulai perkuliahan, tak ada pembatasan ataupun larangan berambut gondrong bagi laki-laki. Lalu aturan yang dimaksudkan berada di aturan mana?

Rambut gondrong dengan menuntut ilmu pengetahun tidak relevan secara empiris. Proses belajar bukanlah tentang harus memiliki rambut pendek atau panjang, tapi tentang keinginan dan keseriusan untuk belajar dalam bangku perkuliahan.

Melakukan pembatasan berekspresi secara fisik dalam hal ini mahasiswa dilarang gondrong tentunya akan menimbulkan dampak. Pembatasan berekspresi secara fisik akan menimbulkan hilangnya rasa nyaman dan rasa tidak percaya diri pada mahasiswa, terutama bagi mereka yang merasa bahwa rambut gondrong adalah bentuk identitas diri dan ekspresi personalnya.

Tak hanya itu, diskriminasi dan stigma buruk akan muncul pada mereka yang memiliki rambut gondrong. Mahasiswa yang memilih berambut gondrong akan dicap sebagai kriminalitas dalam ruang akademik karena penampilannya yang dinilai kurang rapi dan tidak patuh.

Hadirnya pernyataan dosen terhadap mahasiswa yang kemudian menjadi suatu praktisi kejadian 1970an yang di tulis Arya wiratma yudistira di dalam bukunya DILARANG GONDRONG yang menceritakan suatu kekuasaan otoritas pemerintah terhadap pemuda yang membangun kekuasaan layaknya sebagai keluarga.

Di awal tahun 1973 melalui media pertama kali di deklarasikan oleh seorang jendral soemitro bahwasanya pemuda tidak boleh berambut gondrong karena di anggap sebagai pembangkang atau acuh tak acuh. Ini yang kemudian menimbulkan kontroversi antara pemuda (mahasiswa) dan pemerintah pada saat itu karna yang seharusnya menjadi selera masing-masing menjadi sebuah aturan. Konsep tersebut melahirkan relasi yang timpang antara pemerintah (orang tua) dan pemuda (anak) dimana anak tidak diperkenankan melawan orang tua. Akibatnya, terjadi relasi hegemonik yang mempersempit ruang kritik dan kebebasan berekpresi pemuda.

Baca Juga Berita :  Fenomena Masalah Kesehatan bagi Masyarakat yang Bermukim di Sekitar TPA Antang

Ayolah, ini bukan lagi era orde baru, di mana gondrong dilihat sebagai simbol pembangkangan seorang pemuda. Urusan penampilan adalah urusan personal seorang mahasiswa. Jika memang kampus ingin merenggut kebebasan berekspresi secara fisik mahasiswanya, buat dalam aturan yang resmi jangan hanya sekedar perkataan saja. Akan tetapi, bahkan membuat aturan resmi pun terkait penampilan mahasiswa untuk berkuliah nampaknya adalah hal yang kurang etis dilakukan instansi besar seperti kampus Universitas Negeri Makassar.

Kami sebagai mahasiswa kritis dan memiliki idealis, sangat menyayangkan adanya pihak Dosen di FT UNM yang melarang mahasiswanya untuk berekspresi secara fisik. Kami secara terbuka ingin berdiskusi dengan dosen yang memang keberatan dengan pilihan kami. Dalam hal ini, sebagai seorang mahasiswa secara jelas tidak melakukan pembangkangan. Mahasiswa hanya ingin mendapatkan alasan yang logis jika mereka dilarang dalam satu hal.

Bahkan untuk nilai akhir mata kuliah yang bersangkutan diberikan nilai E (eror) secara terbuka akan diterima jika penilaiannya berdasarkan pada kehadiran, kecerdasan, pengumpulan tugas dan yang lainya yang disepakati pada kontrak belajar mata kuliah. Akan tetapi, jika nilai akhir yang diberikan karena rambut gondrong, secara terbuka kami menyampaikan sikap ketidakterimaan kami terhadap sikap otoritarianisme dosen FT UNM.

Kebebasan bukanlah hadiah yang turun dari langit. Ia tidak datang dengan sendirinya seperti hujan yang menyirami bumi, melainkan lahir dari luka, tangis, darah, dan pengorbanan. setiap jengkal kemerdekaan yang kita nikmati hari ini adalah hasil perlawanan orang-orang yang berani berkata “TIDAK” pada penindasan, yang memilih berdiri meski tahu akan di jatuhkan. dalam sejarah, tak ada satu bangsa pun yang menjadi merdeka karena belas kasihan tirani. Dan tidak ada satu rakyat pun yang memperoleh hak-haknya dalam diam. (*)

*Penulis: Maulana Pratama Putra

Berita Terkait

[Opini]Potret Perguruan Tinggi Saat Ini: Ketika Mahasiswa Tidak Berani Bertanya dan Tidak Sanggup Ketika Ditanya 
[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi
[OPINI] Menjelang 30: Gen Z 1997 di Persimpangan Nikah, Situationship, dan Beban Berlapis
[OPINI] MENEBANG YANG HIJAU UNTUK MEMBANGUN YANG “KATANYA” HIJAU : SEBUAH KONTRADIKSI EKOLOGIS.
[OPINI] Nurani Indonesia: Sedalam Gus Dur, Seluas Habibie – Sosok Pemimpin yang Dirindukan
[OPINI] Saat Pendidikan Kehilangan Mata Air Kemanusiaan: Sekolah yang Sibuk Mengukur, Tapi Lupa untuk Memeluk.
[ OPINI ] Ketika Pengabdian Guru Dijadikan Alasan untuk Membiarkan Ketidakadilan
[OPINI] Metafora Analitis Hukum Newton III dan Psikologi Kebijakan: Setiap Aksi Negara Melahirkan Reaksi Manusia
Berita ini 719 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05 WITA

[Opini]Potret Perguruan Tinggi Saat Ini: Ketika Mahasiswa Tidak Berani Bertanya dan Tidak Sanggup Ketika Ditanya 

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WITA

[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi

Senin, 8 Juni 2026 - 20:27 WITA

[OPINI] Menjelang 30: Gen Z 1997 di Persimpangan Nikah, Situationship, dan Beban Berlapis

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:32 WITA

[OPINI] MENEBANG YANG HIJAU UNTUK MEMBANGUN YANG “KATANYA” HIJAU : SEBUAH KONTRADIKSI EKOLOGIS.

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:12 WITA

[OPINI] Nurani Indonesia: Sedalam Gus Dur, Seluas Habibie – Sosok Pemimpin yang Dirindukan

Berita Terbaru

Potret Dosen FISH Ahmad Jamalong. (Foto:Ist)

Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

Dosen FISH Nilai Penayangan Film Pesta Babi Tidak Ganggu Kerukunan Umat Beragama

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:49 WITA

Potret Tim PKM PNBP FMIPA Bekali Guru SMAN 2 Maros, (Foto: Ist.)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Tim PKM PNBP FMIPA Bekali Guru SMAN 2 Maros Keterampilan Pemanfaatan AI

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:53 WITA

Potret Praktisi Daihatsu Sekaligus Pembawa Materi, Oshima Fukuyaki, (Foto: Muhammad Syarief)

Fakultas Teknik

FT Hadirkan Praktisi Daihatsu Jepang

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:46 WITA