PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi bersama seluruh BEM Fakultas UNM, mereka menuntut kebijakan ‘Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)’. Aksi ini berlangsung di Fly Over Pettarani, Selasa (5/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Intan sebagai mahasiswi sekaligus staff riset dan pengembangan organisasi BEM UNM mengungkapkan tuntutan utama dari demo penolakan RUU KUHAP. Ia menyoroti pasal-pasal apa yang menjadi sorotan protes mahasiswa.
“Yang menjadi topik utama aksi kami adalah RUU KUHAP, yaitu banyak sekali pasal-pasal yang bermasalah karena proses revisi dan perancangan RUU secara ugal-ugalan. Pasal-pasal bermasalah itu dapat menyebabkan impunitas aparat negara seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta melemahkan supremasi hukum atau sipil,” ujarnya.
Hal ini juga berpengaruh pada maraknya penggunaan simbol one piece. Menurut Intan dari media yang beredar, ini sebagai salah satu bentuk masyarakat menunjukkan ketidakpuasan.
“Maknanya ada beberapa cocoklogi sih, One Piece kan aslinya adalah simbol kebebasan, mereka berlayar tanpa campur tangan negara. Terlihat dari media, justru simbol perlawanan ini terkibarkan bersama bendera Merah Putih sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang mengekang kebebasan masyarakat,” ucapnya.
Terakhir, Mahasiswi ini mengungkapkan langkah yang akan diambil apabila pemerintah tetap kekeuh memberlakukan kebijakan RUU KUHP. Ia secara gamblang menyerukan aksi selanjutnya apabila pemerintah tetap acuh tak acuh pada penolakan masyarakat.
“Tuntutan kami ini selain untuk mengedukasi masyarakat juga sebagai bentuk penyampaian kepada pemerintah untuk menolak pengesahan RUU ini. Jika RUU ini tetap disahkan, kita akan kembali dengan gelombang massa yang lebih besar,” ungkapnya. (*)
*Reporter : Nurkhaerunnisa Aszahra Saleh







