PROFESI-UNM.COM – Sidang perkara pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang menyeret ZM, mahasiswa UNM asal Bone, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/01).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ZM bersalah melakukan tindak pidana penghasutan. Ia terjerat Pasal 160 KUHAP JO Pasal 246 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menerima berita rilis. Berita rilis tersebut memuat tuntutan yang tajam karena fakta persidangan tidak mendukung dakwaan JPU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh saksi yang menuduh ZM gagal membuktikan bahwa ia melakukan penghasutan.
Sebelumnya, ZM dituduh memprovokasi massa melalui siaran langsung di media sosial TikTok saat aksi berlangsung. Namun, tim pembela menilai jaksa yang mengajukan bukti lemah karena banyak pihak lain juga melakukan siaran serupa.
BEM UNM sebagai Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang mengawal kasus saudara ZM menegaskan bahwa penangkapan ZM adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Menurutnya, ZM hanya menjalankan peran warga negara dalam menyiarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Perlu diketahui bahwa saudara ZM hanya hadir pada lokasi kejadian untuk menyiarkan kepada publik,” tegasnya dalam penjelasan tertulis.
Presiden BEM UNM Nilai Tak Sesuai Fakta
Syamry mengungkapkan bahwa jaksa sengaja menjadikan ZM sebagai kambing hitam. Ia menyebut pihak kepolisian memaksa saksi untuk memberikan keterangan pada persidangan.
“Bahwa menurut keyakinan saya, jaksa sengaja menjadikan saudara ZM sebagai kambing hitam. Sebab salah satu saksi yang hadir dalam proses sidang menyatakan dengan tegas tidak pernah mengenal ZM dan pihak kepolisian memaksa saksi untuk bersaksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saksi tersebut bahkan tidak berada pada lokasi saat kejadian. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam proses hukum yang menimpa ZM.
“Saksi tidak melihat live tiktoknya dan bahkan tidak berada pada lokasi kejadian saat pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar,” jelasnya.
Terakhir, Presiden BEM UNM tersebut mendesak agar jaksa membebaskan ZM.
“Untuk itu, kami meminta dengan tegas segera bebaskan saudara ZM,” pungkasnya. (*)
*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar







