JPU Tuntut ZM atas Penghasutan, Presiden BEM UNM Nilai Tak Sesuai Fakta

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Saudara ZM Dikawal Petugas saat Menjelang Persidangan, (Foto: Ist.)

Potret Saudara ZM Dikawal Petugas saat Menjelang Persidangan, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Sidang perkara pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang menyeret ZM, mahasiswa UNM asal Bone, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/01).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ZM bersalah melakukan tindak pidana penghasutan. Ia terjerat Pasal 160 KUHAP JO Pasal 246 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menerima berita rilis. Berita rilis tersebut memuat tuntutan yang tajam karena fakta persidangan tidak mendukung dakwaan JPU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh saksi yang menuduh ZM gagal membuktikan bahwa ia melakukan penghasutan.

Sebelumnya, ZM dituduh memprovokasi massa melalui siaran langsung di media sosial TikTok saat aksi berlangsung. Namun, tim pembela menilai jaksa yang mengajukan bukti lemah karena banyak pihak lain juga melakukan siaran serupa.

Baca Juga Berita :  Cegah Pungutan Liar di UNM, PRII: Jika Dapat, Langsung Lapor

BEM UNM sebagai Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang mengawal kasus saudara ZM menegaskan bahwa penangkapan ZM adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Menurutnya, ZM hanya menjalankan peran warga negara dalam menyiarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Perlu diketahui bahwa saudara ZM hanya hadir pada lokasi kejadian untuk menyiarkan kepada publik,” tegasnya dalam penjelasan tertulis.

Presiden BEM UNM Nilai Tak Sesuai Fakta

Syamry mengungkapkan bahwa jaksa sengaja menjadikan ZM sebagai kambing hitam. Ia menyebut pihak kepolisian memaksa saksi untuk memberikan keterangan pada persidangan.

Baca Juga Berita :  Ramah Tamah Alumni FT, PPI Kukuhkan 43 Insinyur Angkatan IV

“Bahwa menurut keyakinan saya, jaksa sengaja menjadikan saudara ZM sebagai kambing hitam. Sebab salah satu saksi yang hadir dalam proses sidang menyatakan dengan tegas tidak pernah mengenal ZM dan pihak kepolisian memaksa saksi untuk bersaksi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan saksi tersebut bahkan tidak berada pada lokasi saat kejadian. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam proses hukum yang menimpa ZM.

“Saksi tidak melihat live tiktoknya dan bahkan tidak berada pada lokasi kejadian saat pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar,” jelasnya.

Terakhir, Presiden BEM UNM tersebut mendesak agar jaksa membebaskan ZM.

“Untuk itu, kami meminta dengan tegas segera bebaskan saudara ZM,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar

Berita Terkait

BRIN Dorong Rumah Inovasi Indonesia untuk Jembatani Kesenjangan Riset dan Industri
Kepala BRIN RI Tekankan Kolaborasi Antara BRIN dengan Perguruan Tinggi
Pendaftaran Trail Run Bulu Tana 2026 Resmi Dibuka
Kolaborasi Strategis UNM dan BRIN untuk Kemajuan Riset Indonesia 2045
Plt Rektor UNM Optimistis Swasembada Pangan Berkelanjutan
Tanggapi Polemik Film Pesta Babi, Mentan RI Undang 118 BEM Se-Indonesia
Dialog Bersama Mahasiswa, Mentan RI Respons Keluhan Pupuk Subsidi
Hinaan dan Tekanan Antar Menteri Pertanian RI ke Posisi saat Ini
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:47 WITA

BRIN Dorong Rumah Inovasi Indonesia untuk Jembatani Kesenjangan Riset dan Industri

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:20 WITA

Kepala BRIN RI Tekankan Kolaborasi Antara BRIN dengan Perguruan Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:02 WITA

Pendaftaran Trail Run Bulu Tana 2026 Resmi Dibuka

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:51 WITA

Kolaborasi Strategis UNM dan BRIN untuk Kemajuan Riset Indonesia 2045

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:42 WITA

Plt Rektor UNM Optimistis Swasembada Pangan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Surat Edaran Peninjauan Ulang UKT tahun 2026/2027, (Foto: Int.)

Info Akademik

UNM Tetapkan Mekanisme Peninjauan Ulang UKT 2026/2027

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:53 WITA

Ilustrasi mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan volunteer, (Foto: AI.)

PROFESI WIKI

Mengisi Waktu Libur dengan Aktivitas yang Bermanfaat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 04:40 WITA

Potret Plt Rektor saat Menyerahkan Daftar Nama Wisudawan Periode Juni kepada Sekretaris Jenderal DPP IKA UNM, (Foto: Dok Profesi)

Tak Berkategori

Wisuda Periode Juni 2026, Plt Rektor Ajak Lulusan Jadi Pembelajar Sejati

Jumat, 12 Jun 2026 - 23:50 WITA

Ilustrasi Maba 2026 yang Bersiap Memasuki Dunia Kampus, (Foto: Ai.)

Berita Wiki

Mengenal Dunia Perkuliahan bagi Mahasiswa Baru 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 23:42 WITA