JPU Tuntut ZM atas Penghasutan, Presiden BEM UNM Nilai Tak Sesuai Fakta

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Saudara ZM Dikawal Petugas saat Menjelang Persidangan, (Foto: Ist.)

Potret Saudara ZM Dikawal Petugas saat Menjelang Persidangan, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Sidang perkara pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang menyeret ZM, mahasiswa UNM asal Bone, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/01).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ZM bersalah melakukan tindak pidana penghasutan. Ia terjerat Pasal 160 KUHAP JO Pasal 246 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menerima berita rilis. Berita rilis tersebut memuat tuntutan yang tajam karena fakta persidangan tidak mendukung dakwaan JPU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh saksi yang menuduh ZM gagal membuktikan bahwa ia melakukan penghasutan.

Sebelumnya, ZM dituduh memprovokasi massa melalui siaran langsung di media sosial TikTok saat aksi berlangsung. Namun, tim pembela menilai jaksa yang mengajukan bukti lemah karena banyak pihak lain juga melakukan siaran serupa.

Baca Juga Berita :  Lulusan Terbaik FMIPA UNM Jadi Inspirasi Mahasiswa untuk Pantang Menyerah

BEM UNM sebagai Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang mengawal kasus saudara ZM menegaskan bahwa penangkapan ZM adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Menurutnya, ZM hanya menjalankan peran warga negara dalam menyiarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Perlu diketahui bahwa saudara ZM hanya hadir pada lokasi kejadian untuk menyiarkan kepada publik,” tegasnya dalam penjelasan tertulis.

Presiden BEM UNM Nilai Tak Sesuai Fakta

Syamry mengungkapkan bahwa jaksa sengaja menjadikan ZM sebagai kambing hitam. Ia menyebut pihak kepolisian memaksa saksi untuk memberikan keterangan pada persidangan.

Baca Juga Berita :  Galakkan Sembilan Program, Himparodi PBSI UNM Bakal Edukasi Masyarakat Soppeng

“Bahwa menurut keyakinan saya, jaksa sengaja menjadikan saudara ZM sebagai kambing hitam. Sebab salah satu saksi yang hadir dalam proses sidang menyatakan dengan tegas tidak pernah mengenal ZM dan pihak kepolisian memaksa saksi untuk bersaksi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan saksi tersebut bahkan tidak berada pada lokasi saat kejadian. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam proses hukum yang menimpa ZM.

“Saksi tidak melihat live tiktoknya dan bahkan tidak berada pada lokasi kejadian saat pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar,” jelasnya.

Terakhir, Presiden BEM UNM tersebut mendesak agar jaksa membebaskan ZM.

“Untuk itu, kami meminta dengan tegas segera bebaskan saudara ZM,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar

Berita Terkait

Mahasiswi Bisnis Digital FEB Tampil sebagai Juara Puteri Bumi Sulsel
13.329 Peserta Ikuti UTBK, Persaingan Kampus Oranye Tembus 17 Persen
Himatep FIP Soroti Isu Keadilan Lewat Inaugurasi 2026
Inaugurasi Teknologi Pendidikan 2026 Soroti Isu Keadilan dalam Dunia Pendidikan
FIP Buka Pendaftaran Ambassador 2026, Wadah Mahasiswa Tunjukkan Potensi Terbaik
Raih IPK 3,99, Wisudawan Terbaik FIKK Ungkap Kunci Prestasi
Parkiran Basement FEB UNM Kembali Digunakan, Perbaikan Masih Berlanjut
FIS-H Cetak 105 Calon Wisudawan Periode April, Dekan Puji Kualitas Lulusan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:41 WITA

Mahasiswi Bisnis Digital FEB Tampil sebagai Juara Puteri Bumi Sulsel

Selasa, 21 April 2026 - 12:25 WITA

13.329 Peserta Ikuti UTBK, Persaingan Kampus Oranye Tembus 17 Persen

Senin, 20 April 2026 - 12:48 WITA

Himatep FIP Soroti Isu Keadilan Lewat Inaugurasi 2026

Senin, 20 April 2026 - 12:35 WITA

Inaugurasi Teknologi Pendidikan 2026 Soroti Isu Keadilan dalam Dunia Pendidikan

Minggu, 19 April 2026 - 01:57 WITA

FIP Buka Pendaftaran Ambassador 2026, Wadah Mahasiswa Tunjukkan Potensi Terbaik

Berita Terbaru

Grafik Jumlah Penelitian dan Pengabdian Perguruan Tinggi LPTK Tahun 2026, (Foto: Ist)

Universitas Negeri Makassar

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 00:43 WITA

Foto Bersama Tim Himatik dengan Lain Ketika Kegiatan Berlangsung, (Foto: Ist)

Himatik FT UNM

Proyek Mata Kuliah Antar Tim Himatik Raih Juara 1

Senin, 27 Apr 2026 - 21:02 WITA

Foto Bersama dalam Pembukaan Matriks 2026, (Foto: Ist)

Tak Berkategori

Ajang Prestasi dan Semangat Kebersamaan dalam Matriks 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 16:55 WITA