JPU Tuntut ZM atas Penghasutan, Presiden BEM UNM Nilai Tak Sesuai Fakta

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Saudara ZM Dikawal Petugas saat Menjelang Persidangan, (Foto: Ist.)

Potret Saudara ZM Dikawal Petugas saat Menjelang Persidangan, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Sidang perkara pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang menyeret ZM, mahasiswa UNM asal Bone, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/01).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ZM bersalah melakukan tindak pidana penghasutan. Ia terjerat Pasal 160 KUHAP JO Pasal 246 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menerima berita rilis. Berita rilis tersebut memuat tuntutan yang tajam karena fakta persidangan tidak mendukung dakwaan JPU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh saksi yang menuduh ZM gagal membuktikan bahwa ia melakukan penghasutan.

Sebelumnya, ZM dituduh memprovokasi massa melalui siaran langsung di media sosial TikTok saat aksi berlangsung. Namun, tim pembela menilai jaksa yang mengajukan bukti lemah karena banyak pihak lain juga melakukan siaran serupa.

Baca Juga Berita :  PINISI 2018 LPM Profesi UNM Resmi Ditutup di Bulukumba

BEM UNM sebagai Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang mengawal kasus saudara ZM menegaskan bahwa penangkapan ZM adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Menurutnya, ZM hanya menjalankan peran warga negara dalam menyiarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Perlu diketahui bahwa saudara ZM hanya hadir pada lokasi kejadian untuk menyiarkan kepada publik,” tegasnya dalam penjelasan tertulis.

Presiden BEM UNM Nilai Tak Sesuai Fakta

Syamry mengungkapkan bahwa jaksa sengaja menjadikan ZM sebagai kambing hitam. Ia menyebut pihak kepolisian memaksa saksi untuk memberikan keterangan pada persidangan.

Baca Juga Berita :  Kuliah Online,  Mahasiswa UNM Keluhkan Kurang Optimal

“Bahwa menurut keyakinan saya, jaksa sengaja menjadikan saudara ZM sebagai kambing hitam. Sebab salah satu saksi yang hadir dalam proses sidang menyatakan dengan tegas tidak pernah mengenal ZM dan pihak kepolisian memaksa saksi untuk bersaksi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan saksi tersebut bahkan tidak berada pada lokasi saat kejadian. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam proses hukum yang menimpa ZM.

“Saksi tidak melihat live tiktoknya dan bahkan tidak berada pada lokasi kejadian saat pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar,” jelasnya.

Terakhir, Presiden BEM UNM tersebut mendesak agar jaksa membebaskan ZM.

“Untuk itu, kami meminta dengan tegas segera bebaskan saudara ZM,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar

Berita Terkait

Juara Satu Duta Kampus FT Tampilkan Puisi Angkat Tema Kepedulian Disabilitas
Pelatihan Konselor Sebaya Batch 3 UPA BK Bekali Mahasiswa Jadi Ruang Aman di Kampus
Fakultas Teknik Resmi Gelar Pemilihan Duta Kampus 2026
Mahasiswa JBSI Gelar Pentas Drama Tahunan
​Mahasiswa JBSI Gelar Panggung Ekspresi Drama
HMJ PGSD Soroti Program Makan Siang Gratis di Panggung Inaugurasi
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan FEB Raih Juara 1 Pada Ecofest 2026
Dekan FEB UNM Ungkap Data Pengangguran yang Didominasi Gen-Z
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:54 WITA

Juara Satu Duta Kampus FT Tampilkan Puisi Angkat Tema Kepedulian Disabilitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:40 WITA

Pelatihan Konselor Sebaya Batch 3 UPA BK Bekali Mahasiswa Jadi Ruang Aman di Kampus

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:04 WITA

Fakultas Teknik Resmi Gelar Pemilihan Duta Kampus 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 18:50 WITA

Mahasiswa JBSI Gelar Pentas Drama Tahunan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:41 WITA

​Mahasiswa JBSI Gelar Panggung Ekspresi Drama

Berita Terbaru

Potret Tim UNM Survei Lahan Cetak Sawah, (Foto: Ist.)

Fakultas Teknik

FT UNM Garap Survei Lahan Cetak Sawah di Dua Kabupaten Kalimantan Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:23 WITA

Potret Tim UNM Survei Lahan Cetak Sawah, (Foto: Ist.)

Fakultas Teknik

FT UNM Garap Survei Lahan Cetak Sawah di Dua Kabupaten Kalimantan Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:55 WITA

Potret Jajaran Panitia Bersama Mitra Kegiatan Inclusive Innovation Fair 2026, (Foto: Ist.)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Inclusive Innovation Fair 2026 Mahasiswa PKh FIP Integrasikan Praktik Kuliah

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:47 WITA

Potret Tiga Mahasiswi PKh FIP kenalkan inovasi Alat Baca Kata Berbasis Barcode, (Foto: Nur Syakika)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Mahasiswi PKh FIP Gagas Alat Baca Barcode untuk Cerebral Palsy

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:38 WITA

Foto bersama Para Mahasiswa Gelora, (Foto: Ist.)

Fakultas Ilmu Pendidikan

PGSD Gelar Gelora Final Project

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:38 WITA