
PROFESI-UNM.COM – Status akreditasi dua program studi (Prodi) di Universitas Negeri Makassar (UNM) terancam terakreditasi kedaluwarsa. Ialah Pendidikan Jasmani, Kesehatan Dan Rekreasi (Penjaskesrek) Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) dan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Fakultas Ilmu Sosial (FIS).
Hal tersebut merujuk pada data Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tertanggal 3 Juni 2018. Untuk Penjaskesrek, tinggal 88 hari lagi status akreditasi akan kedaluwarsa. Sementara itu, Pendidikan IPS tersisa 172 hari.
Mengajukan akreditasi ulang perlu dilakukan untuk memperpanjang masa akreditasi. Pasalnya, jika mengacu pada pasal 28 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti) Nomor 100 Tahun 2016, perguruan tinggi yang tidak mengusulkan akreditasi ulang maka akan dikenakan sanksi administratif berat.
Administrasi berat berupa, tidak diperbolehkannya meluluskan mahasiswa atau menyelenggarakan wisuda, tidak dapat menerima mahasiswa baru, serta tidak dapat melaksanakan proses belajar mengajar. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi http://ban pt.kemdiknas.go.id/direktori.php. (*)
[divider][/divider]
*Kurnia Hasan