
PROFESI-UNM.COM – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Seorang mahasiswi Jurusan Teknik Informatika dan Komputer (JTIK), Yuna (nama samaran), mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen Teknik Elektro berinisial A (nama samaran).
Yuna menjelaskan bahwa pelecehan bermula dari interaksi yang tampak biasa di kelas. Namun, seiring waktu, dosen mulai menunjukkan perilaku yang mengarah pada pelecehan, seperti menyentuh pundak, menyuruh mahasiswa mencium tangannya, hingga melontarkan pernyataan berbau seksual.
Puncaknya terjadi saat sesi asistensi proyek akhir. Yuna mengaku disentuh pada bagian paha dan tangannya oleh dosen bersangkutan. Teman-temannya yang turut hadir berhasil merekam sebagian kejadian sebagai bukti.
Dosen FIKK Plagiasi Tesis Mahasiswa Pascasarjana UNM
“Saya hanya ingin ada keadilan. Saya sudah berusaha berpikir positif, tapi perlakuannya makin melewati batas,” ungkap Yuna.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak JTIK dan jurusan ikut mengawal kasus ini hingga ke pihak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Sebelum dibawa ke pihak satgas JTIK dan Teknik Elektro sempat mengadakan pertemuan, namun respon pihak elektro menawarkan penyelesaian damai dengan iming-iming nilai bagus, alih-alih menindak tegas pelaku.
“ini pihak elektro minta damai dengan janjian bagus nilai, disini ada sekjur, ketum, pembina dan teman saksi ku. Saya disuruh ceritakan kronologinya, setelah pertemuan itu dia mau damai, dia bilang saja akan tindak ini dosen, actionnya ini pihak elektro na telpon saja ini dosen,” tambah Yuna.
Kasus ini membuka kembali wacana tentang perlindungan mahasiswa di ruang akademik. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman, justru bisa menjadi ruang yang menekan ketika sistem lebih melindungi pelaku daripada korban.
Saat ini, tekanan publik penting untuk memastikan kampus tidak menutup mata terhadap kasus serupa. Kasus Yuna hanyalah satu dari kemungkinan banyak suara yang masih di bungkam. (*)
*Reporter: Muh Apdal Adriansyah