PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Seni dan Desain (BEM Kema FSD) Universitas Negeri Makassar (UNM) menyampaikan sikap terkait kebijakan pembatasan waktu kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan kampus. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang kebebasan akademik mahasiswa, Jumat (10/4).
Presiden BEM Kema FSD UNM, Fadil Adinata D, menegaskan bahwa kampus seharusnya tidak hanya dipandang sebagai ruang administratif, melainkan ruang hidup bagi perkembangan intelektual mahasiswa.
“Pembatasan aktivitas mahasiswa tanpa dialog terbuka jelas mengurangi ruang kebebasan akademik kami. Kampus seharusnya menjadi ruang hidup bagi gagasan, kreativitas, dan diskursus kritis, bukan sekadar ruang administratif yang dibatasi jam operasional,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kehidupan akademik tidak mengenal batas waktu yang kaku karena proses berpikir, berdiskusi, berkarya, dan berorganisasi merupakan bagian dari dinamika intelektual mahasiswa itu sendiri.
BEM Kema FSD juga menilai bahwa kebijakan pembatasan yang terlalu restriktif berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, hak mahasiswa untuk mengembangkan potensi melalui organisasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lebih lanjut, Fadil menegaskan bahwa aktivitas organisasi mahasiswa merupakan bagian dari proses pendidikan yang membentuk kepemimpinan dan kesadaran demokratis.
“Kami menegaskan bahwa kebijakan seperti ini harus ditinjau kembali secara kritis. Mahasiswa berhak menggunakan kampus sebagai ruang berkarya dan berorganisasi, karena di sanalah tradisi intelektual dan karakter sivitas akademika dibentuk,” tegasnya.
BEM Kema FSD memandang bahwa kampus yang sehat bukanlah kampus yang sunyi setelah jam administratif berakhir. Akan tetapi, kampus yang tetap hidup dengan diskursus intelektual, aktivitas seni, serta dinamika organisasi mahasiswa.
Mereka pun mendorong agar kebijakan pembatasan tersebut ditinjau kembali melalui proses dialog yang partisipatif. Sehingga tidak menghambat ruang ekspresi akademik dan kreativitas mahasiswa di lingkungan kampus. (*)
*Reporter: Nurul Aenun Mardia







