PROFESI-UNM.COM – Aliansi Bantuan Hukum Anti Kekerasan (LBH Makassar, LBH Pers Makassar, LBH Apik Makassar, YLBH Makssar, PBH Peradi Makassar, PBHI Sulsel, Kontras Sulawesi, ACC Sulawesi, Young Lawyers Committe Peradi Makassar, Peradi Makassar, LKBH Sawerigading, Makassar) membuka pengaduan kekerasan polisi.
Pengaduan ini dibuka untuk kawan-kawan yang menjadi korban kekerasan aparat dalam aksi di Depan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi selatan, Selasa (24/9) kemarin. Langkah ini dilakukan sebagai tindakan advokasi dengan menyertakan foto/video dengan keterangan yang dapat dikirim ke email: antikekerasan24919@gmail.com atau dapat menghubungi 082291519628.
Pengaduan tindakan kekerasan juga bisa langsung mendatang langsung ke kantor LBH Makassar.
Korban aksi kemarin dapat mengajukan pengaduan dengan mengisi link formulir https://drive.google.com/file/d/10zsTa9qMr-sXZHl3RQhrIKw9nB7_WzsV/view
Seperti diketahui pada aksi kemarin, tindakan represif aparat kepolisian yang banyak menimbulkan korban, salah satunya mahasiswa asal Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM).
*Rara Astuti