PROFESI-UNM.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengungkapkan alasan perlunya pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam waktu dekat. Hal itu ia sampaikan saat Kumham Goes to Campus di Universitas Hasanuddin, Rabu (19/10).
Dalam kegiatan ini turut hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Edward dalam pidatonya mengatakan, KUHP sudah berusia 222 tahun dan disusun pada masa klasik ketika undang-undang masih berorientasi pada kepentingan pribadi.
“KUHP yang ada saat ini sudah out off date tidak lagi up to date. Oleh karena itu kita harus menyusun yang baru dengan berorientasi pada hukum pidana modern,” ungkapnya.
Hukum Pidana modern yang dimaksud ialah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.
Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada ini mengungkapkan bahwa KUHP yang digunakan sekarang tidak memiliki kepastian hukum. Sehingga banyak penafsiran dari berbagai ilmuwan di bidang hukum dan menimbulkan perbedaan persepsi.
“Antara satu KUHP dengan KUHP yang lain itu ada perbedaan terjemahannya. Kira-kira yang asli dan sah itu punya siapa?,” sambungnya. (*)
*Reporter: Nurlia/Editor: Andi Nurul Izzah Ilham