Kampus Darurat KS, PK IMM FPsi Gelar Mimbar Keperempuanan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 23 Desember 2022 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (FPsi UNM) menggelar Mimbar Keperempuanan. Kegiatan tersebut diadakan di Aula Muh Thayeb Manrihu (MTM) Fakultas Psikologi UNM, Jumat (23/12).

Mengusung tema “Menyoal Kampus Darurat Kekerasan Seksual (KS)”, pada ruang diskusi tersebut membicarakan tentang penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan UU TPKS.

Ketua PK IMM FPsi, Sulaiman Saputra mengatakan topik tersebut diangkat dari keresahan para kader IMM akan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah kampus.

“Topik ini diangkat berdasarkan keresahan para kader IMM FPsi UNM. Melihat kondisi kampus saat ini banyak terjadi kasus kekerasan seksual yang seharusnya tidak terjadi di lembaga pendidikan,” katanya.

Menurut Mahasiswa Psikologi itu, lembaga pendidikan pada dasarnya adalah wadah pencerdasan, bukan wadah untuk melampiaskan nafsu yang tidak terkontrol.

Di sisi lain, Ketua IMM Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fadila Abdullah juga mengatakan dengan kegiatan diskusi maupun kajian merupakan salah-satu langkah menyadaran dalam pencegahan kasus kekerasan seksual.

“Merespons kasus-kasus kekerasan seksual melalui kegiatan seperti kajian maupun dialog memang menjadi salah satu langkah penyadaran kepada kita yang sudah menjadi tugas dan tanggungjawab bersama dalam mengurangi bahkan mencegah kasus yang sama terjadi kembali,” ucapnya.

Baca Juga Berita :  Efisiensi Anggaran Imbas Pembatasan Kegiatan UNM 2025

Fadila selaku narasumber dalam kegiatan tersebut berharap pihak perguruan tinggi membuat Tim Seleksi (Timsel) untuk pemilihan Satuan Tugas (Satgas) KS sesuai dengan SOP turunan yang ada di Permendikbud 2021. Sehingga segala aturan Permendikbud dapat segera berlaku.

“Bentuk kepedulian pihak kampus atas kasus kekerasan seksual, yakni membuat Timsel untuk pemilihan satgas KS. Sehingga sanksi yang sudah diatur dalam Permendikbud berlaku dan bisa ditindaklanjuti,” harapnya. (*)

*Reporter: Iyasnur Eynil

Berita Terkait

Tim Pengabdian UNM Kembangkan Kapasitas Pemuda Bahari di Desa Nisombalia Maros
Mahasiswa KKN PPL UNM Hidupkan Jiwa Pemuda Lewat SMANSA Muda Mudi Fest 2025
Seminar Bulan Bahasa HIMAPRODI PBSI UNM Angkat Isu Hegemoni AI dan Libatkan Anak Binaan KPAJ
Asah Jiwa Kepemimpinan Mahasiswa Baru Sosiologi Lewat FEAST 2025
Disiplin Jadi Kunci Posisi Teratas KDMI AMLI 2025
Pembukaan dan Presentasi Nalar Scientific Fest 2025 Resmi Terselenggara
BEM FIS-H UNM dan MPA Trisula Gelar FIS-H Green Camp 2025, Wujudkan Semangat Persatuan dan Kepedulian Lingkungan
Mahasiswa FIS-H UNM Bangun Kepedulian Lingkungan Lewat Green Camp 2025
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:08 WITA

Tim Pengabdian UNM Kembangkan Kapasitas Pemuda Bahari di Desa Nisombalia Maros

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:08 WITA

Mahasiswa KKN PPL UNM Hidupkan Jiwa Pemuda Lewat SMANSA Muda Mudi Fest 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:20 WITA

Seminar Bulan Bahasa HIMAPRODI PBSI UNM Angkat Isu Hegemoni AI dan Libatkan Anak Binaan KPAJ

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:55 WITA

Asah Jiwa Kepemimpinan Mahasiswa Baru Sosiologi Lewat FEAST 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:13 WITA

Disiplin Jadi Kunci Posisi Teratas KDMI AMLI 2025

Berita Terbaru

KILAS LK

PMD Hipma Gowa angkat Tema Restorasi

Jumat, 31 Okt 2025 - 23:06 WITA

Potret ilustrasi seseorang sedang melakukan perkuliahan online,(Foto: AI)

PROFESI WIKI

Tips Menjaga Fokus Saat Kuliah Online

Jumat, 31 Okt 2025 - 22:22 WITA