Efisiensi Anggaran Imbas Pembatasan Kegiatan UNM 2025

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Efisiensi
Surat Edaran Tentang Efisiensi Anggaran di Lingkungan UNM 2025, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran efisiensi anggaran di lingkungan UNM Tahun 2025. Pihak kampus mengumumkan tentang apa saja pembatasan kegiatan yang terkena dampaknya.

Surat ini ditujukan kepada Para Wakil Rektor, Ketua dan Anggota Senat UNM, Ketua dan Anggota Majelis Profesor, Para Dekan dan Direktur PPs, Para Kepala Lembaga, Para Kepala Biro, Para Kepala UPT, dan Ketua SPI dalam lingkungan UNM.

Lebih lanjut, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran. Pihak Universitas menyampaikan kepada pihak terkait untuk membatasi kegiatan yang terkena penghematan Anggaran.

UNM Keluarkan Surat Perpanjangan PKM

Adapun kegiatan yang terkena dampaknya antara lain :
1. Membatasi kegiatan perjalanan dinas baik dalam kota, luar kota dan luar negeri,
2. Membatasi belanja ATK, spanduk dan pencetakan (paperless),
3. Membatasi kegiatan rapat, seminar, sosialisasi, determinasi, pelatihan secara fisik dengan optimalisasi media daring,
4. Kegiatan konsinyering, raker, rakorwil secara fisik dan optimalisasi media daring,
5. Membatasi penyediaan mini garden/dekorasi, capacity building, dll.,
6. Belanja TIK yang tidak terkait dengan core system seperti lesensi aplikasi pendukung, pengadaan perangkat pengguna, pembaharuan hardware dll.,
7. Mengurangi belanja daya (Listrik/Penerangan) jasa dan pemeliharaan hanya dilakukan untuk aset yang penting,
8. Mengurangi biaya belanja kendaraan dinas,
9. Menunda belanja modal yang belum berkontrak (seperti renovasi dan pembangunan gedung, pengadaan peralatan mesin).

Baca Juga Berita :  Menjelang Pemilu LDK FSI RI UNM Gelar Webinar Politik Islam

Surat ini berlaku sampai adanya petunjuk dan perubahan aturan dari Kemendikti Saintek dan Kemenkeu. Kemudian, diharapkan surat ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan anggaran. (*)

*Reporter: Nurkhaerunnisa Aszahra Saleh

Berita Terkait

UNM Siapkan Strategi Baru Hadapi PKM 2026
Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM Gelar Kuliah Tamu
Pascasarjana TP UNM dan ULM Jalin Kerja Sama, Dorong Mahasiswa Jadi Edutechnopreneur
Interestfest 2025 Angkat Isu Perlawanan Warga Barabaria Lewat Panggung Seni
[FOTO] Orang Tua Wisudawan Turut Ramaikan Ramah Tamah FIP Periode Februari 2026
FIP UNM Lepas Wisudawan, Dekan Tekankan Peluang Lanjut Program Magister
Serahkan Pengelolaan Prodi Monodisiplin ke Fakultas, Direktur PPs UNM Tekankan Transisi Harus Mudahkan Mahasiswa
AI Center Makassar Dukung Penguatan Skill Mobile Development Mahasiswa lewat Study Jam GDGoC UNM
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 02:53 WITA

UNM Siapkan Strategi Baru Hadapi PKM 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:29 WITA

Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM Gelar Kuliah Tamu

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:47 WITA

Pascasarjana TP UNM dan ULM Jalin Kerja Sama, Dorong Mahasiswa Jadi Edutechnopreneur

Jumat, 6 Februari 2026 - 06:13 WITA

Interestfest 2025 Angkat Isu Perlawanan Warga Barabaria Lewat Panggung Seni

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:15 WITA

[FOTO] Orang Tua Wisudawan Turut Ramaikan Ramah Tamah FIP Periode Februari 2026

Berita Terbaru

Potret Penulis: Muhammad Hilmi Assidiqy Yusuf, (Foto: Ist)

Opini

Quo Vadis Lembaga Kemahasiswaan : Masih Relevankah?

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:38 WITA

Pamflet Kegiatan Pelatihan Braille HMJ PKH FIP UNM, (Foto: Int)

KILAS LK

Sentuh Aksara, HMJ PKH FIP UNM Gelar Pelatihan Braille

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:17 WITA