Efisiensi Anggaran Imbas Pembatasan Kegiatan UNM 2025

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Efisiensi
Surat Edaran Tentang Efisiensi Anggaran di Lingkungan UNM 2025, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran efisiensi anggaran di lingkungan UNM Tahun 2025. Pihak kampus mengumumkan tentang apa saja pembatasan kegiatan yang terkena dampaknya.

Surat ini ditujukan kepada Para Wakil Rektor, Ketua dan Anggota Senat UNM, Ketua dan Anggota Majelis Profesor, Para Dekan dan Direktur PPs, Para Kepala Lembaga, Para Kepala Biro, Para Kepala UPT, dan Ketua SPI dalam lingkungan UNM.

Lebih lanjut, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran. Pihak Universitas menyampaikan kepada pihak terkait untuk membatasi kegiatan yang terkena penghematan Anggaran.

UNM Keluarkan Surat Perpanjangan PKM

Adapun kegiatan yang terkena dampaknya antara lain :
1. Membatasi kegiatan perjalanan dinas baik dalam kota, luar kota dan luar negeri,
2. Membatasi belanja ATK, spanduk dan pencetakan (paperless),
3. Membatasi kegiatan rapat, seminar, sosialisasi, determinasi, pelatihan secara fisik dengan optimalisasi media daring,
4. Kegiatan konsinyering, raker, rakorwil secara fisik dan optimalisasi media daring,
5. Membatasi penyediaan mini garden/dekorasi, capacity building, dll.,
6. Belanja TIK yang tidak terkait dengan core system seperti lesensi aplikasi pendukung, pengadaan perangkat pengguna, pembaharuan hardware dll.,
7. Mengurangi belanja daya (Listrik/Penerangan) jasa dan pemeliharaan hanya dilakukan untuk aset yang penting,
8. Mengurangi biaya belanja kendaraan dinas,
9. Menunda belanja modal yang belum berkontrak (seperti renovasi dan pembangunan gedung, pengadaan peralatan mesin).

Baca Juga Berita :  Tim PKM RSH UNM Putuskan Stigma Negatif Masyarakat Kajang

Surat ini berlaku sampai adanya petunjuk dan perubahan aturan dari Kemendikti Saintek dan Kemenkeu. Kemudian, diharapkan surat ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan anggaran. (*)

*Reporter: Nurkhaerunnisa Aszahra Saleh

Berita Terkait

Plt Rektor Apresiasi Rekam Jejak Alumni
Mapala Teknisi Buka Diksar Usung Metode Santai dan Interaktif
Satgas PPK UNM Resmi Buka Pendaftaran dan Seleksi Anggota Periode 2026 – 2028
Bukan Kurang Iman, Seminar Nasional Bahas Amigdala Sebagai Pemicu Stres
Seminar Nasional Peringati Hari Bahasa Ibu, Soroti Pelestarian Bahasa Daerah
UNM Siapkan Strategi Baru Hadapi PKM 2026
Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM Gelar Kuliah Tamu
Pascasarjana TP UNM dan ULM Jalin Kerja Sama, Dorong Mahasiswa Jadi Edutechnopreneur

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:45 WITA

Plt Rektor Apresiasi Rekam Jejak Alumni

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:51 WITA

Mapala Teknisi Buka Diksar Usung Metode Santai dan Interaktif

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:22 WITA

Satgas PPK UNM Resmi Buka Pendaftaran dan Seleksi Anggota Periode 2026 – 2028

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:45 WITA

Bukan Kurang Iman, Seminar Nasional Bahas Amigdala Sebagai Pemicu Stres

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:14 WITA

Seminar Nasional Peringati Hari Bahasa Ibu, Soroti Pelestarian Bahasa Daerah

Berita Terbaru

Potret Pengukuhan Perwakilan Mahasiswa Kewirausahaan Angkatan 2025 dalam Acara Inaugurasi Inoventra 25 (Foto : Putri Salsabila)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Inaugurasi Inoventra 25 Warnai Expresi 2026 dengan Semangat Budaya Lokal Sulawesi

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:08 WITA

Foto Bersama Plt Rektor seusai Proses Pemilihan Dekan FIKK, (Foto: Desitha Cahya)

Fakultas Ilmu Keolahragaan & Kesehatan

Tahap Kedua Selesai, Andi Atssam Terpilih Jadi Dekan FIKK

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:09 WITA

Potret Hasil Pemilihan Dekan FIKK, (Foto: Desitha Cahya)

Fakultas Ilmu Keolahragaan & Kesehatan

Terpilih sebagai Dekan FIKK, Andi Atssam Mappanyukki Ingin Hilangkan Pungutan Tak Sesuai SOP

Selasa, 14 Apr 2026 - 12:58 WITA