PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, akhirnya buka suara terkait laporan dugaan korupsi proyek senilai Rp87 miliar yang tengah bergulir di Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan klarifikasi sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami kan pihak yang dilaporkan. Ini langkah yang bagus biar tidak simpang siur ini berita. Koridor APH menjadi yang terbaik,” ujar Karta Jayadi pada Sabtu, (28/06).
Ia juga menegaskan bahwa UNM akan bersikap terbuka dan kooperatif dalam menghadapi laporan tersebut. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk mengawal proses ini secara profesional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“UNM selalu siap untuk semuanya. Insyaallah,” tegasnya.
Laporan terkait proyek senilai Rp87 miliar itu sebelumnya dilayangkan oleh organisasi Pemuda Solidaritas Merah Putih ke Polda Sulawesi Selatan pada 2 Juni 2025. Sehari berselang, laporan serupa juga berlanjut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Diketahui, dana Rp87 miliar yang dipersoalkan tersebut merupakan alokasi anggaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk UNM melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN). Program ini bertujuan mendukung proses transformasi UNM dari status Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Dengan pernyataan terbuka dari Rektor, UNM menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga integritas institusi pendidikan tinggi. (*)
*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah