Kontroversi SP3 Akibat Tidak Isi Google Form PKM

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 03:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LK
Ilustrasi sebagai bentuk perlawanan dari mahasiswa yang di berikan SP3, (foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Polemik terkait perintah mengisi formulir Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) terjadi di salah satu Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM).

Kebijakan pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3) akibat tidak mengisi Google Form PKM menuai kritik tajam, terutama dari pihak mahasiswa yang terkena sanksi.

Alfiah sebagai Sekertaris Umum LK menjelaskan bahwa permasalahan ini merupakan akibat dari miskomunikasi internal yang melibatkan arahan terkait PKM. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang mengikat terkait kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sebenarnya masalah internal kami. Belum ada pernyataan resmi, jadi belum bisa dikatakan sah meskipun sudah ada nomor surat,” jelasnya kepada awak profesi, Jum’at (10/1).

Alfiah menekankan bahwa arahan untuk mengikuti PKM sebenarnya hanya berupa permintaan untuk mendaftar dan mencantumkan nama, tetapi banyak anggota yang menolak. Forum klarifikasi juga telah mereka buka, namun beberapa anggota yang keberatan justru tidak hadir.

Baca Juga Berita :  Atap Bocor Mengganggu Kenyamanan Wisudawan PPG UNM

“Ketua sudah memberikan arahan kepada pengurus untuk mendaftar dan mencantumkan nama saja, tetapi banyak yang menolak. Forum klarifikasi sudah kami buka, tapi mereka yang tidak setuju justru tidak datang,” ujarnya.

Tanggapan Korban Penerima SP 3

Di sisi lain, Rode, salah satu mahasiswa penerima SP3, memandang kebijakan ini sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi organisasi. Ia mengungkapkan bahwa SP3 dikeluarkan tanpa melalui prosedural yang seharusnya.

“SP3 itu tidak boleh langsung diberikan. Harusnya ada tahapan-tahapan dulu, tapi ini langsung diberikan kepada pengurus,” tegas Rode.

Rode juga mengkritik kewajiban mengikuti PKM yang tidak berdasar pada Anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) organisasi.

“PKM itu sah-sah saja jika mau dimasukkan ke dalam lembaga, tapi seharusnya bagi yang mau saja ikut. Persoalannya, kenapa kami mesti dapat SP3? Ini sudah tidak sesuai dengan regulasi dan AD/ART,” ujarnya.

Baca Juga Berita :  Konsistensi dan Semangat Belajar Membawa Jessica Crisfin Lapendy Jadi Lulusan Terbaik FT

Menurut Rode, kebijakan ini terkesan memaksakan program yang sifatnya opsional menjadi kewajiban, bahkan terjadi ancaman sanksi.

Yusuf sebagai Ketua Umum LK menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan forum diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia berharap agar isu yang seharusnya menjadi urusan internal tidak terus menjadi konsumsi publik.

“Untuk mengatasi masalah ini, kami mungkin akan mengadakan forum diskusi. Sebab, masalah ini sebenarnya adalah persoalan simpang siur di mana urusan internal kami keluar ke publik,” tegas Ketua LK.

Sementara itu, Rode dan rekan-rekannya mendesak pimpinan lembaga untuk memberikan pernyataan sikap dan meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Kami mendesak pimpinan lembaga untuk meninjau kembali kebijakan ini. Harapan saya, ke depan lembaga bisa kembali membuka pedoman dan (AD/ART) agar kerja-kerja organisasi tidak keluar dari regulasi yang ada,” harap Rode. (*)

*Reporter Yusri saputra

Berita Terkait

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional
Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa
IPPM Pangkep Koordinator UNM Soroti Ketimpangan Pendidikan Daerah
Cara Mahasiswa MBKM Beradaptasi di Lingkungan Sekolah
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:47 WITA

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WITA

Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:15 WITA

Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:19 WITA

Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional

Berita Terbaru

Potret Sofyan Basri saat Memaparkan Materi dalam Kegiatan Talkshow Pendidikan, (Foto: Kirei Augusta Aulatallah Uzhma)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Warna Ungu Disebut Memiliki Makna Khusus dalam Budaya Bugis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:03 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Memanfaatkan AI dalam Pembelajaran Digital, (Foto: AI)

wiki

AI dan Wajah Baru Pembelajaran Mahasiswa di Indonesia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:51 WITA

Isi Konten Cerpen Jadi Lagu oleh Deby dalam Kompetisi Google Student Ambassador, (Foto: Int.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Google Student Ambassador UNM Demo Kinerja Gemini Buat Lagu dari Cerpen

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:44 WITA