Kontroversi SP3 Akibat Tidak Isi Google Form PKM

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 03:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LK
Ilustrasi sebagai bentuk perlawanan dari mahasiswa yang di berikan SP3, (foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Polemik terkait perintah mengisi formulir Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) terjadi di salah satu Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM).

Kebijakan pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3) akibat tidak mengisi Google Form PKM menuai kritik tajam, terutama dari pihak mahasiswa yang terkena sanksi.

Alfiah sebagai Sekertaris Umum LK menjelaskan bahwa permasalahan ini merupakan akibat dari miskomunikasi internal yang melibatkan arahan terkait PKM. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang mengikat terkait kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sebenarnya masalah internal kami. Belum ada pernyataan resmi, jadi belum bisa dikatakan sah meskipun sudah ada nomor surat,” jelasnya kepada awak profesi, Jum’at (10/1).

Alfiah menekankan bahwa arahan untuk mengikuti PKM sebenarnya hanya berupa permintaan untuk mendaftar dan mencantumkan nama, tetapi banyak anggota yang menolak. Forum klarifikasi juga telah mereka buka, namun beberapa anggota yang keberatan justru tidak hadir.

Baca Juga Berita :  Pamit Dari Jabatan WR 3, Sukardi Weda Beri Nasihat Ketua UKM

“Ketua sudah memberikan arahan kepada pengurus untuk mendaftar dan mencantumkan nama saja, tetapi banyak yang menolak. Forum klarifikasi sudah kami buka, tapi mereka yang tidak setuju justru tidak datang,” ujarnya.

Tanggapan Korban Penerima SP 3

Di sisi lain, Rode, salah satu mahasiswa penerima SP3, memandang kebijakan ini sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi organisasi. Ia mengungkapkan bahwa SP3 dikeluarkan tanpa melalui prosedural yang seharusnya.

“SP3 itu tidak boleh langsung diberikan. Harusnya ada tahapan-tahapan dulu, tapi ini langsung diberikan kepada pengurus,” tegas Rode.

Rode juga mengkritik kewajiban mengikuti PKM yang tidak berdasar pada Anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) organisasi.

“PKM itu sah-sah saja jika mau dimasukkan ke dalam lembaga, tapi seharusnya bagi yang mau saja ikut. Persoalannya, kenapa kami mesti dapat SP3? Ini sudah tidak sesuai dengan regulasi dan AD/ART,” ujarnya.

Baca Juga Berita :  Rayakan International Woman's Day, Moksa Gelar Festival EmpowerHer

Menurut Rode, kebijakan ini terkesan memaksakan program yang sifatnya opsional menjadi kewajiban, bahkan terjadi ancaman sanksi.

Yusuf sebagai Ketua Umum LK menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan forum diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia berharap agar isu yang seharusnya menjadi urusan internal tidak terus menjadi konsumsi publik.

“Untuk mengatasi masalah ini, kami mungkin akan mengadakan forum diskusi. Sebab, masalah ini sebenarnya adalah persoalan simpang siur di mana urusan internal kami keluar ke publik,” tegas Ketua LK.

Sementara itu, Rode dan rekan-rekannya mendesak pimpinan lembaga untuk memberikan pernyataan sikap dan meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Kami mendesak pimpinan lembaga untuk meninjau kembali kebijakan ini. Harapan saya, ke depan lembaga bisa kembali membuka pedoman dan (AD/ART) agar kerja-kerja organisasi tidak keluar dari regulasi yang ada,” harap Rode. (*)

*Reporter Yusri saputra

Berita Terkait

Dosen FIS-H UNM Ditahan, Rektor Siap Pecat Tidak Hormat
Dosen UNM Akui Pembajakan Tesis, Korban Tagih Janji 14 Hari Komdis
Rektor UNM Tegaskan Siap Hadapi Dugaan Korupsi Proyek Kampus
Dosen FISH UNM Jadi Tersangka, Rektor Sebut Belum Terima Surat Resmi
Mahasiswa Keluhkan Waktu Singkat Pendaftaran SA, BEM FBS Ajukan Perpanjangan
UNM Resmi Ganti WR2, Ichsan Ali Telah Kosongkan Ruangan
Dosen Terduga Pembajakan Bungkam, Sanksi Menanti Jika Terbukti
Kepercayaan Diri Kunci Sukses Perkuliahan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:55 WITA

Dosen FIS-H UNM Ditahan, Rektor Siap Pecat Tidak Hormat

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:29 WITA

Dosen UNM Akui Pembajakan Tesis, Korban Tagih Janji 14 Hari Komdis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:37 WITA

Rektor UNM Tegaskan Siap Hadapi Dugaan Korupsi Proyek Kampus

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:21 WITA

Dosen FISH UNM Jadi Tersangka, Rektor Sebut Belum Terima Surat Resmi

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:47 WITA

Mahasiswa Keluhkan Waktu Singkat Pendaftaran SA, BEM FBS Ajukan Perpanjangan

Berita Terbaru

Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar. (Foto: Int.)

Berita Utama

Dosen FIS-H UNM Ditahan, Rektor Siap Pecat Tidak Hormat

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:55 WITA

Para Peserta Aksi Penanaman, (Foto: Ist).

Agendasiana

Sintalaras UNM Suarakan Aksi Hijau dari Lereng Bawakaraeng

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:45 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Tertekan Akibat Tekanan Akademik dan Kurangnya Dukungan, (Foto: AI).

Berita Wiki

Belajar Sehat Mental, Mahasiswa Perlu Lebih dari Sekadar Nilai

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:24 WITA