Ini Kata Arismunandar Soal Kontroversi Full Day School

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2017 - 12:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru besar Pendidikan Universitas Negeri Makassar, Arismunandar. (Foto: Dok.Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Gagasan kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy terkait sistem Full Day School (FDS) yakni kebijakan sekolah 8 jam dari Senin sampai Jumat tengah menjadi isu kontorversial.

Belum juga dilaksanakan, namun kebijakan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk tokoh-tokoh pendidikan.

Salah satu guru besar Universitas Negeri Makassar dalam bidang Pendidikan, Arismunandar menuturkan, implementasi FDS bisa dilihat progresnya yang telah diterapkan di beberapa sekolah swasta. Menurutnya, terdapat sejumlah keuntungan dari penerapan Full Day School.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada beberapa keuntungannya kegiatan belajar anak lebih terkontrol, anak berada dlm lingkungan pergaulan yang diawasi dan dibimbing oleh guru, dan pendidikan agama lebih intensif antara lain melalui shalat berjamaah. FDS juga memungkinkan siswa memiliki waktu cukup untuk belajar dengan bimbingan guru,” tuturnya.

Baca Juga :  Bantuan Buat Korban Banjir, HMJ Matematika Buka Donasi

Eks Rektor UNM dua periode ini, menganggap kebijakan tersebut baik untuk diimplementasikan ke sekolah-sekolah, baik daerah perkotaan maupun di pedesaan.

“Menurut saya FDS baik saja diterapkan di semua sekolah namun perlu bertahap sesuai dengan kesiapan orangtua dan sekolah antara lain dalam penyediaan fasilitas ibadah, makan siang dan antar jemput siswa,” katanya saat dihubungi via Whatsapp.

Baca Juga :  LPM Penalaran UNM Luluskan 49 Peserta PKTIR 2022

Lanjut, pria asal Sinjai ini menambahkan, waktu penyesuaian FDS untuk diterapkan ke sekolah-sekolah tak membutuhkan waktu yang lama.

“Tiga tahun cukup, bercermin pengalaman 5 hari kerja kantoran awalnya belum semua tapi sekarang sudah sampai di desa,” tambahnya.

Sebelumnya, kebijakan ini direncanakan akan diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018, atau mulai Juli 2017 yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, rencana kebijakan ini banyak diperdebatkan masyarakat hingga Permendikbud bernomor 23 Tahun 2017, lantas diputuskan untuk ditunda penerapannya. (*)


*Reporter: Nurul Charismawaty S

Berita Terkait

Pendidikan yang Membungkam : Saat Instansi Pendidikan Membentuk Komoditas Tanpa Imajinasi
Arah Sekolah dan Pendidikan
Awan Gelap LK FT-UNM: Kekosongan Intelektual dan Degradasi Gerakan Mahasiswa
Lima Jurnalis Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan
Tantangan bagi Masyarakat yang Terinfeksi Informasi Sepihak
Selebgram Makassar Anggu Batary Hadiri Creativepreneur Vol 5.1
Belajar Dasar Website Bersama Coconut Computer Club
Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:56 WITA

Pendidikan yang Membungkam : Saat Instansi Pendidikan Membentuk Komoditas Tanpa Imajinasi

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:45 WITA

Arah Sekolah dan Pendidikan

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:40 WITA

Awan Gelap LK FT-UNM: Kekosongan Intelektual dan Degradasi Gerakan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 - 22:20 WITA

Lima Jurnalis Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan

Jumat, 8 November 2024 - 02:36 WITA

Tantangan bagi Masyarakat yang Terinfeksi Informasi Sepihak

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA