PROFESI-UNM.COM — Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM), Abdul Saman, membantah tudingan bahwa ia secara sepihak menentukan nama anggota Senat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD). Menurutnya, mekanisme penetapan telah mengikuti ketentuan Peraturan Rektor tentang Keanggotaan Senat Fakultas.
Ia menjelaskan, jurusan hanya memiliki kewenangan melakukan penjaringan dan mengusulkan nama calon anggota senat, bukan menetapkan siapa yang menjadi anggota senat. Selanjutnya, nama-nama tersebut dibahas dalam rapat pimpinan fakultas sebelum diusulkan kepada rektor untuk diterbitkan surat keputusan.
“Jurusan itu melakukan penjaringan untuk mengutus nama, jadi bukan dia yang memilih. Kemudian nama itulah yang ditetapkan melalui rapat pimpinan sebelum di-SK-kan oleh rektor. Begitu aturannya,” jelasnya, pada Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen yang pihak fakultas perlihatkan menunjukkan bahwa Dekan FIP UNM melalui surat Nomor 1957/DST/UN36.4/KP/2026 meminta Jurusan Teknologi Pendidikan, PGSD, dan PGPAUD mengusulkan masing-masing lima nama calon anggota Senat PAW periode 2023–2027. Isi dalam surat tersebut menjelaskan bahwa usulan dilakukan sesuai Peraturan Rektor UNM Nomor 9070/UN36/HK/2019 tentang Senat Fakultas.
Sementara itu, Jurusan PGPAUD melalui surat Nomor 063/DST/UN36.4/KP/2026 mengusulkan tiga nama calon anggota Senat PAW, yakni Muhammad Yusri Bachtiar, Rusmayadi, dan Azizah Irma. Surat yang Ketua Jurusan PGPAUD tanda tangani, Muhammad Akil Musi, itu menyebut ketiga nama tersebut merupakan hasil rapat jurusan yang dilaksanakan untuk mengisi sisa masa jabatan periode 2023–2027.
Abdul Saman mengakui bahwa dari tiga nama yang diusulkan tersebut, pimpinan fakultas menetapkan nama yang berada pada urutan kedua. Menurutnya, keputusan itu ia ambil dengan pertimbangan menjaga solidaritas jurusan setelah pemilihan ketua jurusan.
“Yang saya ambil memang urutan kedua dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan saya supaya kelangsungan jurusan itu jangan terkotak-kotak. Tetap dia menyatu setelah pascapemilihan, tetap mempertahankan akreditasinya, tetap kompak dan solid di dalam,” katanya.
Ia menegaskan keputusan tersebut bukan diambil secara pribadi oleh dekan, melainkan melalui rapat pimpinan fakultas yang dihadiri seluruh wakil dekan. Hal itu juga tercantum dalam Berita Acara Penetapan Anggota Senat PAW FIP UNM Nomor 2756/UN36.4/KP/2026.
Dalam berita acara itu disebutkan bahwa rapat dipimpin Dekan FIP UNM dan dihadiri Wakil Dekan I, II, III, dan IV. Hasil rapat menetapkan Rusmayadi sebagai anggota Senat PAW dari unsur Jurusan PGPAUD untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2027.
“Bukan hanya dekan tetapi semua wakil-wakil dekan. Bahkan saya sudah bawa ke rapat senat, Ketua jurusan sudah menerima, yang bersangkutan juga tidak ada masalah,” ujarnya.
Menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa terkait persoalan tersebut, Abdul Saman menduga isu itu dipolitisasi oleh pihak tertentu. Ia mempertanyakan keterlibatan mahasiswa dari Jurusan Teknologi Pendidikan dalam aksi yang menurutnya berkaitan dengan PGPAUD.
“Ini kemungkinan dipolitisir karena kepentingan, saya juga bertanya, kenapa yang pergi demo justru Jurusan Teknologi Pendidikan. Di mana sambungannya dengan Jurusan PGPAUD?” katanya.
Ia juga mengaku sedang menelusuri pihak yang diduga berada di balik aksi tersebut, termasuk dugaan adanya pihak yang membiayai pembuatan atribut demonstrasi.(*)
Reporter: Yusri Saputra







