PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang penyesuaian sistem perkuliahan dan jam kerja kedinasan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan memberikan kekhusyukan bagi sivitas akademika dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengesampingkan kualitas pendidikan.
Melalui surat edaran ini, para pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh mahasiswa program Diploma, Sarjana/Sarjana Terapan, dan Pascasarjana. UNM juga menyusun kebijakan ini dengan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian sistem kerja kedinasan selama Ramadan.
UNM melaksanakan seluruh aktivitas perkuliahan secara non-tatap muka pada tanggal 18 hingga 20 Februari 2026. Dosen dan mahasiswa menjalankan perkuliahan sinkron secara daring melalui platform resmi LMS UNM atau media virtual lainnya. Selain itu, dosen menyediakan materi, rekaman video, dan penugasan melalui platform pembelajaran resmi untuk perkuliahan asinkron.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
UNM mengembalikan aktivitas perkuliahan secara luring atau tatap muka di lingkungan kampus mulai tanggal 23 Februari 2026. Program studi, jurusan, fakultas, dan program pascasarjana tetap menjalankan kegiatan akademik lain seperti seminar, ujian tutup, dan promosi sesuai jadwal yang berlaku.
UNM menetapkan jam kerja kedinasan selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Pegawai menjalankan jam kerja pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat 30 menit. Selain itu, hari Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WITA dengan waktu istirahat 60 menit.
Melalui kebijakan ini, UNM mengimbau seluruh sivitas akademika untuk menjaga produktivitas dan kedisiplinan akademik selama bulan Ramadan. UNM berharap penyesuaian ini membantu sivitas akademika menyeimbangkan pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab akademik di lingkungan kampus. (*)
*Reporter: Muhammad Nasruddin






