UNM Tegaskan Larangan Wajibkan Mahasiswa Beli Buku Ajar

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 09:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Rektor UNM Terkait Larangan Penjualan Buku Ajar sebagai Syarat Penilaian, (Foto: Ist.)

Surat Edaran Rektor UNM Terkait Larangan Penjualan Buku Ajar sebagai Syarat Penilaian, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengeluarkan surat edaran mengenai penyediaan dan penggunaan buku ajar di lingkungan kampus. Edaran bernomor 4639/UN36/TU/2025 ini ditandatangani Rektor UNM, Karta Jayadi, pada Rabu (10/09).

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari komitmen UNM mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Edaran ini juga mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak lain tidak diperbolehkan menjadikan penjualan buku, modul, atau bahan ajar berbayar sebagai syarat pemberian nilai. Larangan ini juga berlaku untuk bentuk penilaian lainnya.

Kegiatan akademik di lingkungan UNM diharapkan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme. Hal ini agar mahasiswa tidak mengalami tekanan dalam bentuk kewajiban membeli buku tertentu dari dosen pengampu mata kuliah.

Apabila terdapat kebutuhan akan buku atau sumber belajar tambahan, dosen diarahkan untuk menyarankan bacaan yang tersedia di perpustakaan atau repositori kampus melalui laman https://lib.unm.ac.id/. Selain itu, dosen juga dapat memberikan alternatif berupa bacaan digital open access maupun bahan ajar mandiri.

Baca Juga Berita :  Besok, Talkshow Akun Anonim Jadi Pembuka DJMTD LPM Profesi UNM

Buku tambahan hanya boleh ditawarkan sebagai pilihan, bukan kewajiban. Edaran ini berlaku bagi seluruh unsur akademik UNM mulai dari ketua senat, wakil rektor, dekan, dosen, hingga mahasiswa.

Rektor menekankan agar ketentuan tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tujuannya demi menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan profesional. (*)

*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar

Berita Terkait

Inaugurasi Perdana HMPS Pendidikan IPS UNM, Refleksi Sejarah dan Semangat Membangun Himpunan
UNM Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Kampus
IDSECCONF 2025 Hadir di Makassar, Dorong Kesadaran Keamanan Siber Generasi Muda
UNM Terapkan Perkuliahan Daring Sementara Mulai 7 November 2025
Ma Tajang, Keberanian dan Keteguhan Tersaji di Pentas Sosial
Wakil Rektor Unhas Ditunjuk Pimpin UNM saat Mantan Wakil Rektor UNM Jadi Calon Rektor Unhas
Profil Farida Patittingi, Ketua Satgas PPKS Unhas Kini Jabat Plh Rektor UNM
Penonaktifan Rektor UNM, Dosen Pelapor Ungkapkan Rasa Syukur
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:05 WITA

Inaugurasi Perdana HMPS Pendidikan IPS UNM, Refleksi Sejarah dan Semangat Membangun Himpunan

Jumat, 7 November 2025 - 20:18 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Kampus

Kamis, 6 November 2025 - 13:47 WITA

IDSECCONF 2025 Hadir di Makassar, Dorong Kesadaran Keamanan Siber Generasi Muda

Kamis, 6 November 2025 - 13:28 WITA

UNM Terapkan Perkuliahan Daring Sementara Mulai 7 November 2025

Kamis, 6 November 2025 - 13:22 WITA

Ma Tajang, Keberanian dan Keteguhan Tersaji di Pentas Sosial

Berita Terbaru

Sesi Pemaparan Materi oleh pemateri, Nurhikmah H. (Foto: Muhammad Nasruddin)

IKBIM KIP UNM

IKBIM KIP UNM Gelar Seminar Nasional Menuju PENA 2025

Kamis, 13 Nov 2025 - 17:48 WITA

Potret mahasiswa PKh bersama para peserta Pelatihan Bahasa Isyarat, (Foto : Ist.)

Kampusiana

Mahasiswa PKh FIP UNM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Kamis, 13 Nov 2025 - 17:43 WITA