PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengeluarkan surat edaran mengenai penyediaan dan penggunaan buku ajar di lingkungan kampus. Edaran bernomor 4639/UN36/TU/2025 ini ditandatangani Rektor UNM, Karta Jayadi, pada Rabu (10/09).
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari komitmen UNM mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Edaran ini juga mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak lain tidak diperbolehkan menjadikan penjualan buku, modul, atau bahan ajar berbayar sebagai syarat pemberian nilai. Larangan ini juga berlaku untuk bentuk penilaian lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan akademik di lingkungan UNM diharapkan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme. Hal ini agar mahasiswa tidak mengalami tekanan dalam bentuk kewajiban membeli buku tertentu dari dosen pengampu mata kuliah.
Apabila terdapat kebutuhan akan buku atau sumber belajar tambahan, dosen diarahkan untuk menyarankan bacaan yang tersedia di perpustakaan atau repositori kampus melalui laman https://lib.unm.ac.id/. Selain itu, dosen juga dapat memberikan alternatif berupa bacaan digital open access maupun bahan ajar mandiri.
Buku tambahan hanya boleh ditawarkan sebagai pilihan, bukan kewajiban. Edaran ini berlaku bagi seluruh unsur akademik UNM mulai dari ketua senat, wakil rektor, dekan, dosen, hingga mahasiswa.
Rektor menekankan agar ketentuan tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tujuannya demi menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan profesional. (*)
*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar







