PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Konferensi Pers sebagai pernyataan sikap terhadap video Rektor UNM, Husain Syam yang menyatakan dukungan kepada calon legislatif (Caleg). Konferensi tersebut berlangsung di lantai 2 Gedung Bahasa Arab UNM, Selasa (5/3).
Presiden BEM UNM, Dwi Resky Hardianto mengungkapkan bahwa video Rektor UNM tersebut dinilai menyalahi aturan dan dianggap melanggar Undang-undang (UU) tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). UU yang disebutkan diantaranya UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No 10 Tahun 2016, dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ASN, kata dia, dilarang berkampanye dan terlibat tindakan politik praktis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi dengan membawa nama lembaga dan jabatan.
“Jika memang Rektor UNM terbukti dalam politik praktis, kami menginginkan Bawaslu menangani hal ini dengan serius dan memberikan sanksi terbaik,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) itu menegaskan pernyataan sikapnya, antara lain:
- Aparatur negara dilarang berkampanye.
- Mengecam tindakan Rektor UNM yang terlibat politik praktis
. - Mendorong dan menuntut Bawaslu mengambil sikap terhadap tindakan Rektor UNM.
Jika hasil pemeriksaan Bawaslu tidak sesuai dengan prosedur, atau ada sesuatu yang tidak beres, pihaknya berjanji akan terus melanjutkan tuntutannya itu ke kantor Bawaslu. Mereka akan melakukan audiens, dan jika tidak diindahkan, LK UNM akan melakukan aksi besar-besaran.
Turut hadir tujuh pimpilan LK tingkat fakultas yakni Presiden BEM Fakultas Psikologi, BEM Fakultas Ilmu Pendidikan, BEM Fakultas Teknik, BEM Fakultas Ekonomi, BEM Fakultas Ilmu Keolahragaan, BEM Fakultas Ilmu Sosial, dan BEM Fakultas Bahasa dan Sastra. (*)
*Reporter: Istiqamah