Tanggapi Aksi FPR Sulsel, Polda Sulsel: Akan Dilakukan Proses Pembuktian di Peradilan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 23:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan menggelar aksi terkait pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja serta pembebasan Ijul dan korban salah tangkap lainnya, aksi tersebut telah berlangsung di depan Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda) Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Rabu, (28/10).

Massa aksi yang terdiri dari FMN Makassar, HMJ PKO FIK UNM, BEM FIS UNM, Seruni Sulsel, HMO FT UNM, BEM FMIPA UNM, Walhi Sulsel, UKM LKIMB UNM, Hima Pendidikan Sejarah FIS UNM, Pembaru Sulsel, LBH Makassar, BEM FE UNM, BEM FBS UNM, HMPS PTP FT UNM, FMK Makassar, dan Kontras Sulsel mendesak Polda Sulsel agar Supianto atau Ijul mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk segera dibebaskan.

Baca Juga Berita :  Jadwal Mubes LK UNM ke-XVI UNM Diundur

Ijul merupakan korban salah tangkap aksi pada kamis malam (22/10) lalu. Ijul ditangkap pada Jumat sore (23/10) diduga terlibat dalam aksi sistem pembakaran ambulan dan pengrusakan Gedung Sekretariat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) saat aksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal tersebut, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Edi harto mengatakan bahwa akan dilakukan proses pembuktian terkait penangkapan Ijul di peradilan dan apabila bukti yang diserahkan atau yang didapat tidak menunjukkan Ijul bersalah maka Ijul akan dibebaskan.

Baca Juga Berita :  Begini Prosedur Pendaftaran Ulang Camaba UNM Jalur SBMPTN 2018

“Nanti ada proses pembuktian di peradilan kalau memang Ijul dengan bukti-bukti yang ada dia tidak terlibat dalam perkara itu, maka bisa saja IJul bebas demi hukum karena bukti yang diserahkan atau yang didapatkan kepolisian tidak terkait dengan Ijul,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edi harto mengatakan agar diberi kepercayaan dalam menegakkan hukum serta melakukan proses hukum agar semua berjalan sesuai dengan SOP yang ada.

“Jadi mari kita sebagai bangsa Indonesia memberikan kepercayaan kepada alat-alat negara untuk menegakkan hukum melakukn aturan kemudian melakukan proses hukum,” katanya. (*)

*Reporter : Ema Humaera

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Berlawan Suarakan Berbagai Tuntutan dalam Aksi Demonstrasi
UPT Keamanan UNM Sisir Kampus 1 Gunung Sari Cari Dugaan OTK
Aliansi Mahasiswa Berlawan Gelar Aksi Soroti Berbagai Persoalan Nasional
Aliansi Mahasiswa Soroti Program MBG, Nilai Kebijakan Belum Menjawab Kebutuhan
Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman
[FOTO] Aksi Mahasiswa Tuntut Pencabutan SK Pembatasan Jam Malam
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Berlawan Suarakan Berbagai Tuntutan dalam Aksi Demonstrasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:04 WITA

UPT Keamanan UNM Sisir Kampus 1 Gunung Sari Cari Dugaan OTK

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:39 WITA

Aliansi Mahasiswa Berlawan Gelar Aksi Soroti Berbagai Persoalan Nasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:45 WITA

Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Berita Terbaru

Potret Foto Bersama di Momen Perayaan Harlah ke-18 LK FEB UNM, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Usung Semangat Ekonomi Satu, LK FEB Rayakan Harlah ke-18 dengan Perkuat Solidaritas

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:38 WITA

Potret Foto Bersama Tim PPK Ormawa Himanika dan Pimpinan Fakultas (Foto: Int).

Fakultas Teknik

Lepas Tim PPK Ormawa, FT Dorong Mahasiswa Hadirkan Inovasi Berkelanjutan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:23 WITA