Tanggapi Aksi FPR Sulsel, Polda Sulsel: Akan Dilakukan Proses Pembuktian di Peradilan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 23:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan menggelar aksi terkait pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja serta pembebasan Ijul dan korban salah tangkap lainnya, aksi tersebut telah berlangsung di depan Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda) Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Rabu, (28/10).

Massa aksi yang terdiri dari FMN Makassar, HMJ PKO FIK UNM, BEM FIS UNM, Seruni Sulsel, HMO FT UNM, BEM FMIPA UNM, Walhi Sulsel, UKM LKIMB UNM, Hima Pendidikan Sejarah FIS UNM, Pembaru Sulsel, LBH Makassar, BEM FE UNM, BEM FBS UNM, HMPS PTP FT UNM, FMK Makassar, dan Kontras Sulsel mendesak Polda Sulsel agar Supianto atau Ijul mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk segera dibebaskan.

Baca Juga Berita :  Tuntut Bebaskan Ijul, Aliansi FPR Bentangkan Atribut Penolakan

Ijul merupakan korban salah tangkap aksi pada kamis malam (22/10) lalu. Ijul ditangkap pada Jumat sore (23/10) diduga terlibat dalam aksi sistem pembakaran ambulan dan pengrusakan Gedung Sekretariat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) saat aksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal tersebut, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Edi harto mengatakan bahwa akan dilakukan proses pembuktian terkait penangkapan Ijul di peradilan dan apabila bukti yang diserahkan atau yang didapat tidak menunjukkan Ijul bersalah maka Ijul akan dibebaskan.

Baca Juga Berita :  Mahasiswa Sejarah FIS Seminarkan Hasil Praktik Lapangan

“Nanti ada proses pembuktian di peradilan kalau memang Ijul dengan bukti-bukti yang ada dia tidak terlibat dalam perkara itu, maka bisa saja IJul bebas demi hukum karena bukti yang diserahkan atau yang didapatkan kepolisian tidak terkait dengan Ijul,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edi harto mengatakan agar diberi kepercayaan dalam menegakkan hukum serta melakukan proses hukum agar semua berjalan sesuai dengan SOP yang ada.

“Jadi mari kita sebagai bangsa Indonesia memberikan kepercayaan kepada alat-alat negara untuk menegakkan hukum melakukn aturan kemudian melakukan proses hukum,” katanya. (*)

*Reporter : Ema Humaera

Berita Terkait

Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman
[FOTO] Aksi Mahasiswa Tuntut Pencabutan SK Pembatasan Jam Malam
Mahasiswa UNM Gelar Aksi Tolak Pembatasan Jam Malam
Mahasiswa Semester Dua JTIK Raih Juara Satu Pilmapres Fakultas Teknik
Amoras Desak Transparansi Kasus Penembakan dan Kekerasan di Kampus
Aksi UNM Bergerak Dinilai Warga sebagai Hal Wajar
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:45 WITA

Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WITA

Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman

Rabu, 8 April 2026 - 18:50 WITA

[FOTO] Aksi Mahasiswa Tuntut Pencabutan SK Pembatasan Jam Malam

Jumat, 3 April 2026 - 01:04 WITA

Mahasiswa UNM Gelar Aksi Tolak Pembatasan Jam Malam

Berita Terbaru

Potret Menteri Pertanian RI saat di Manado, (Foto: Int.)

Kilas Kampus

Hinaan dan Tekanan Antar Menteri Pertanian RI ke Posisi saat Ini

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WITA