PROFESI-UNM.COM – Mantan Ketua Program Studi (Prodi) Hukum dan Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman, menanggapi masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM.
Ia menilai durasi satu tahun masa jabatan Plt Rektor berkaitan dengan mekanisme serta ketersediaan anggaran negara.
“Jabatannya dapat berlangsung sekitar satu tahun. Kenapa kurang lebih setahun? Karena semua tindakan pejabat publik berkaitan dengan anggaran negara yang telah negara rencanakan sebelumnya,” ujarnya pada kru Profesi, Selasa (10/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman menjelaskan, setelah Surat Keputusan (SK) Plt terbit, perlu waktu lima hingga enam bulan untuk persiapkan Pemilihan Rektor (Pilrek). Proses tersebut menyangkut pengajuan serta persetujuan anggaran yang harus mengikuti siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).
“Anggaran negara terbagi dalam dua semester dan masing-masing terdiri atas dua triwulan. Jika Plt mulai bertugas pada Februari, maka melakukan pengajuan anggaran idealnya pada Juni agar masuk APBN-P,” jelasnya.
Menurutnya, enam bulan pertama masa jabatan fokus pada tahap persiapan administratif dan penganggaran. Setelah tahapan itu rampung, maka proses Pilrek dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah direncanakan.
“Jika anggaran disetujui dalam APBN-P, maka menggelar Pilrek pada triwulan kedua semester dua 2026 bisa berpotensi terlaksana. Rektor definitif yang terpilih dapar saya perkirakan efektif secara anggaran pada triwulan pertama semester satu 2027,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pilrek tidak hanya persoalan teknis pemilihan, tetapi juga menyangkut aspek administratif dan fiskal. Universitas harus mengajukan mata anggaran kepada kementerian untuk memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Anggaran.
“Pilrek tidak hanya persoalan teknis pemilihan semata. Pihak universitas harus mengajukan mata anggaran kepada kementerian,” pungkasnya. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa






