
PROFESI-UNM.COM – Sebanyak 113 calon mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar (UNM) yang lulus jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) ingin menyanggah UKT. Namun tidak semua melakukan wawancara. Ada yang langsung disuruh pulang hanya karena orang tua camaba tersebut pegawai negeri sipil (PNS).
Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan (PR II) UNM, Karta Jayadi yang juga merupakan tim pewawancara mengatakan bahwa Camaba yang orang tuanya PNS tidak bisa melakukan sanggah nominal UKT.
“Kalau PNS kita tidak layani karena standarmi itu. Meskipun banyak anaknya, ada cicilannya ataupun ada hutangnya. Kita tidak mau tahu,” katanya saat ditemui di ruangannya lantai 8 Menara Pinisi, Kamis (17/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Karta Jayadi, besaran UKT Camaba tersebut disesuaikan dengan gaji PNS. Ia tidak mempersolkan jumlah tanggungan ataupun masalah lain dalam keluarganya.
“Yang membayar itu statusnya sebagai PNS. Semisal dia kepala sekolah tidak ada urusan itu kalau ada hutangnya atau ada cicilan mobil. Kita tidak mau tahu. Yang kita tahu statusnya,” ujarnya.
Eks Dekan FSD dua periode ini menambahkan bahwa disinilah penerapan UKT. Yang kaya membantu yang miskin.
“Inimi yang namanya subsidi silang. Karena kalau biar yang kaya mau tong rendah, bukan subsidi silangmi namanya itu,” tambahnya. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Wahyudin