PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menetapkan protokol pelaksanaan praktikun dalam tatanan Normal Baru (New Normal) di lingkungan Universitas Negeri Makassar, Rabu (10/6).
Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Terbaru No. 1316/UN36/TU/2020. Berikut protokol pelaksanaan praktikum dalam ruang lingkup UNM dalam Tatanan Normal Baru yang ditetapkan sebagai panduan bagi civitas akademika UNM:
- Kegiatan perkuliahan praktikum di laboratorium dalam ruang lingkup UNM dilaksanakan pada Bulan Juni 2020 sampai dengan akhir Juli 2020.
- Pelaksanaan praktikum di laboratorium dilakukan hanya jika transfer of skills saat perkuliahan daring tidak terjadi serta jika alat dan bahannya hanya tersedia di laboratorium/tempat praktikum.
- Pihak fakultas/program Pascasarjana menyiapkan peralatan mesin ionizer/cairan disinfektan, bahan cuci tangan, serta alat pengukur suhu tubuh untuk masing-masing laboratorium/tempat praktikum
- Sebelum, selama, dan setelah selesainya praktikum, agar pengguna laboratorium hendaknya mengikuti protokol sebagai berikut:
a. Praktikum dilaksanakan secara bergantian misalnya dibagi 2 atau 3 gelombang untuk mengurangi kepadatan/kerumunan di dalam/luar ruangan praktikum.
b. Menjaga jarak saat antrian masuk ruangan praktikum pelaksanaan kegiatan, dan keluar dari ruangan praktikum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
c. Asisten praktikum/Laboran menerapkan proses protokol kesehatan sebelum masuk area ruangan praktikum bagi seluruh pengguna. Bagi yang memiliki suhu tubuh tinggi (> 37,5°C) tidak diperkenankan mengikuti praktikum.
d. Membersihkan tangan sesuai standar WHO.
e. Pengguna laboratorium/ruang praktikum harus menggunakan masker dan jika memungkinkan, menggunakan sarung tangan.
f. Meminimalisir sebisa mungkin jumlah anggota dalam satu kelompok.
g. Semua APD yang bisa digunakan kembali, seperti baju praktikum, pelindung mata/wajah, atau sepatu praktikum, disimpan dalam kantong plastik sesuai kategori, ditutup, dan dicuci agar bisa digunakan pada kesempatan lain. Untuk APD yang sekali pakai agar dimasukkan ke dalam kantong plastik, diikat, lalu dibuang sesuai dengan mekanisme pengelolaan limbah.
h. Alat praktikum dibersihkan dengan cairan disinfektan, berupa cairan alkohol 70% atau chlorin (contoh: Bayclin), atau tergantung material.
i. Ruangan praktikum agar didekontaminasi dengan mesin ionizer dan/atau cairan disinfektan yang disemprotkan di seluruh bagian ruangan. (*)
*Reporter: Khuznul Khotimah
Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan