PROFESI-UNM.COM – Pelecehan seksual masih menjadi isu serius di lingkungan pendidikan, termasuk kampus. Sayangnya, banyak mahasiswa belum memahami bentuk-bentuknya secara utuh sehingga sulit mengenali atau melaporkan saat mengalami maupun menyaksikannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kekerasan seksual terbagi menjadi beberapa bentuk, mulai dari verbal, nonverbal, fisik, hingga berbasis siber.
Pelecehan verbal meliputi komentar, lelucon, atau pertanyaan bernuansa seksual yang tidak di inginkan korban, termasuk siulan atau panggilan yang merendahkan berdasarkan tubuh maupun orientasi seksual seseorang. Bentuk ini sering dianggap sepele padahal berdampak besar secara psikologis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelecehan nonverbal mencakup tatapan atau gestur bernuansa seksual, mengirimkan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan, hingga memperlihatkan alat kelamin. Sementara pelecehan fisik meliputi sentuhan, ciuman, atau kontak tubuh lain tanpa persetujuan, termasuk memaksa korban melakukan aktivitas seksual.
Perkembangan teknologi juga memunculkan bentuk baru, yakni kekerasan seksual berbasis siber. Contohnya menyebarkan konten intim seseorang tanpa izin, mengancam menyebarkan foto atau video pribadi (revenge porn), hingga mengirim pesan bernuansa seksual secara berulang melalui media digital.
Setiap kampus umumnya memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang bisa dihubungi mahasiswa untuk melapor atau berkonsultasi. Melapor sedini mungkin penting agar penanganan bisa di lakukan secara cepat dan tepat. (*)
*Reporter: Nathaya Haura Maulidya Rini







