PROFESI-UNM.COM – Dalam sidang lanjutan kasus terdakwa ZM, pendamping hukum terdakwa, Fadly dan Nursari, membacakan pledoi pada Senin (19/01).
Dalam pledoi tersebut, pendamping hukum memaparkan analisis fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang telah diambil sumpah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Fadly menerangkan bahwa saksi bernama Agung Tri Purnomo merupakan anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa saksi merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar,” ujar Fadly dalam keterangan pledoi.
Fadly menjelaskan bahwa saksi menemukan akun TikTok milik terdakwa ZM yang menampilkan kondisi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang telah terbakar.
“Bahwa saksi menemukan akun TikTok terdakwa yang menampilkan kondisi Gedung DPRD Kota Makassar telah terbakar,” terangnya.
Selain itu, Fadly menyampaikan bahwa saksi mendengar teriakan kata “dorong” dan “tarik keluar”, namun tidak dapat memastikan asal teriakan tersebut.
“Bahwa saksi mendengar kata ‘dorong’ dan ‘tarik keluar’, tetapi tidak dapat memastikan teriakan berasal dari mana karena tidak terlihat wajah dalam siaran langsung milik terdakwa,” ujarnya.
Fadly juga menuturkan bahwa saksi Agung Tri Purnomo merupakan pihak yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” ungkapnya.
Selain Agung Tri Purnomo, saksi bernama Muh Arif yang juga merupakan anggota Polri dan berada dalam satu unit memberikan keterangan yang serupa.
Tidak hanya dari unsur kepolisian, terdapat pula saksi bernama M. Wahyu Anugrah Ismail. Ia mengaku tidak pernah melihat dan tidak mengenal terdakwa sebelumnya.
“Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak pernah melihat terdakwa sebelumnya,” ujarnya.
Selain Wahyu, terdapat saksi bernama Muh Ilham dan Muh Khaidir Mu’tashim. Fadly menerangkan bahwa para saksi tersebut dengan tegas menyatakan mengalami paksaan saat diperiksa di kepolisian.
“Bahwa saksi menyampaikan dirinya dipaksa saat diperiksa di kepolisian untuk memberikan keterangan terkait diri terdakwa,” ujarnya.
Fadly menambahkan bahwa para saksi juga menyatakan tidak pernah mendengar kata “tarik”, “dorong”, dan “hancurkan” saat menonton siaran langsung akun TikTok milik terdakwa.
“Bahwa saksi tidak pernah mendengar kata ‘tarik’, ‘dorong’, dan ‘hancurkan’ saat menonton siaran langsung akun TikTok terdakwa,” pungkasnya. (*)
*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar







