Pendamping Hukum ZM Nilai JPU Mencocokkan Fakta dengan Asumsi Pribadi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Fadly dan ZM  saat persidangan, (Foto: Hafid Budiawan)

Potret Fadly dan ZM saat persidangan, (Foto: Hafid Budiawan)

PROFESI-UNM.COM – Pendamping hukum terdakwa ZM membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (26/01).

Pada sidang sebelumnya, JPU menegaskan penolakan terhadap seluruh materi pledoi yang pendamping hukum terdakwa ZM bacakan.

“Menolak seluruh materi dalam pledoi pendamping hukum terdakwa ZM beserta seluruh alasannya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa juga meminta majelis hakim memutus dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan sebelumnya. Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 160 KUHP juncto Pasal 246 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga Berita :  Zulfikar Rafsanjani Terpilih Jadi Ketua HMPS UPP PGSD Makassar

“Memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam persidangan sebelumnya,” ujarnya.

Menanggapi replik tersebut, pendamping hukum ZM, Fadly dan Nursari menilai JPU mencocokkan fakta persidangan dengan asumsi pribadi.

“JPU mencoba mencocok-cocokkan fakta dengan imajinasinya,” ungkap Fadly.

Hal tersebut ia sampaikan karena beberapa saksi jelas menyatakan tidak mengenal terdakwa dan tidak mengetahui keberadaan terdakwa pada lokasi kejadian.

“Saksi dengan tegas mengatakan tidak mengenal dan tidak mengetahui bahwa terdakwa berada pada lokasi saat kejadian,” jelasnya.

Baca Juga Berita :  PR II Buka Olimpiade Pendidikan Bahasa Indonesia 2017

Fadly menambahkan, sikap JPU tersebut justru mengonfirmasi adanya kesan pemaksaan dalam perkara ini.

“Sikap JPU itu secara tegas mengonfirmasi adanya sesuatu yang terkesan dipaksakan,” katanya.

Dalam akhir penyampaiannya, Fadly memohon kepada majelis hakim agar memeriksa, mempertimbangkan, dan mengadili perkara ini berdasarkan fakta hukum serta keyakinan majelis hakim.

“Kami mohon majelis hakim memeriksa, mempertimbangkan, dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan majelis hakim,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar

Berita Terkait

Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman
Mahasiswa Semester Dua JTIK Raih Juara Satu Pilmapres Fakultas Teknik
Satu Suara di Depan Menara Phinisi, Bergerak Desak Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM
Dari Proses ke Prestasi, Raih Juara Lomba Esai Sastra
Pledoi Pendamping Hukum ZM, Saksi Akui Dipaksa Aparat Kepolisian
Penatnya Dunia Kampus, Healing ke Gunung Pilihan Mahasiswa
HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran
Kos-kosan Mahasiswa UNM Kemalingan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WITA

Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman

Rabu, 1 April 2026 - 21:50 WITA

Mahasiswa Semester Dua JTIK Raih Juara Satu Pilmapres Fakultas Teknik

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:03 WITA

Satu Suara di Depan Menara Phinisi, Bergerak Desak Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:30 WITA

Dari Proses ke Prestasi, Raih Juara Lomba Esai Sastra

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:20 WITA

Pendamping Hukum ZM Nilai JPU Mencocokkan Fakta dengan Asumsi Pribadi

Berita Terbaru

Potret Salah Satu Pementasan Drama, (Foto: Muhammad Yusran)

Kilas Kampus

Mahasiswa JBSI Gelar Pentas Drama Tahunan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:50 WITA

Potret Sambutan Koordinator Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia, Nensilianti, (Foto: Muhammad Yusran)

Kilas Kampus

​Mahasiswa JBSI Gelar Panggung Ekspresi Drama

Senin, 18 Mei 2026 - 18:41 WITA

Potret Foto Bersama Setelah Inaugurasi, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

HMJ PGSD Soroti Program Makan Siang Gratis di Panggung Inaugurasi

Senin, 18 Mei 2026 - 10:33 WITA