PROFESI-UNM.COM – Wabah Virus Corona (Covid-19) yang sedang berlangsung di Indonesia membuat suatu perubahan yang sangat besar di Indonesia. Covid-19 menyeret paksa seluruh elemen masyarakt untuk masuk pada era disrupsi. Setelah wabah virus covid 19 masuk ke Sulawesi Selatan seluruh perguruan tinggi pun menerbitkan surat edaran yang berisi pemberitahuan agar kuliah tatap muka ditiadakan dan dialihkan ke kuliah online dengan sistem Full Daring (E-learning).

Diterapkannya kebijakan kuliah online menimbulkan polemik dikalangan mahasiswa. Banyak mahsiswa yang resah mengenai kuliah online tersebut, mulai dari tidak efektifnya kuliah online, pihak pimpinan tidak menfasilitasi mahasiswa (berupa kuota internet), dan nasib mahasiswa semester akhir yang ingin menyelesaikan studinya dan lebih parahnya lagi mengenai nasib mahasiswa angkatan 2013 di akhir masa studinya.

Sehingga dari permasalahan di atas muncul pandangan-pandangan dari kalangan mahasiswa. Banyak dari kalangan mahasiswa yang berpikir pembayaran UKT pada semester ini sia-sia, sebab seluruh sarana dan prasarana kampus tidak dipakai oleh mahasiswa. Di samping itu, pihak kampus tak menfasilitasi mahasiswa dalam melaksankan kuliah online.

Padahal sudah kewajiban perguruan tinggi untuk menyediakan sarana prasarana keapda mahasiswanya dalam melakukan proses belajar mengajar. Yang menjadi pertanyaannya…? Apakah keadaan ini akan terus dipertahankan oleh pimpinan kampus tanpa memikirkan strategi dan taktik (STRATAK) untuk kedepannya ? Bagaimana jika kuliah online ini berlangsung hingga 3 bulan lamanya atau bahkan lebih?

Dengan keadaan saat ini, seharusnya pihak pimpinan harus proaktif dengan situasi dan kondisi yang sekarang ini terjadi di Sulawesi Selatan. Melihat angka yang terjangkit virus Covid-19 di Sulawesi Selatan, makin hari makin meningkat. Pihak birokrat kampus seharusnya sudah bisa mengambil suatu keputusan dengan membuat suatu regulasi yang dimana regulasi ini dapat berguna untuk saat ini dan kedepannya (setelah Covid-19 itu berlalu).

Birokrat harus memikirkan kemungkinan-kemungkinan besar yg akan terjadi kedepannya, mengenai Karantina wilayah dan lockdown. Pihak pimpinan perlu memikirkan Bagaimana nasib mahasiswa kedepannya yang tak dapat pulang ke kampung halamannya akibat karantina wilayah dan lockdown yang kemungkinan besar akan di lakukan pemerintah kedepannya, sedangkan mereka hidup d kota yang jauh dari sanak saudara mereka. Serta Pihak pimpinan juga harus memikirkan nasib mhasiswa smester akhir dan nasib mahasiswa angkatan 2013 yang berada akhir masa studinya.

Oleh karena itu penting kiranya pihak universitas untuk membuat suatu regulasi yang di mana regulasi ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa kedepannya setelah Covid-19 ini berlalu. Regulasi itu dpat berupa subsidi kepada mahasiswa selama menjalankan kuliah online atau pemotongan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di semester berikutnya serta membuat suatu regulasi berupa Perpanjangan masa studi bagi mahasiswa angkatan 2013.

Penulis: Agustrianto Kadir – Presiden BEM KEMA FSD UNM

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan