PROFESI-UNM.COM – Pendidikan merupakan proses terencana untuk mengembangkan potensi manusia, baik pengetahuan, keterampilan, sikap, maupun nilai-nilai kemanusiaan. Melalui pendidikan, seseorang dibekali kemampuan berpikir, bersikap, dan bertindak agar dapat berperan dalam kehidupan sosial, budaya, dan bernegara.
Namun, realitas yang kemudian hadir pada hari ini sangat jauh berbeda dari praktik yang di permainkan oleh segelintir oknum demi memanfaatkan praktik-praktik kapitalisme.
tujuan pendidikan diantaranya:
- Mempertajam kecerdasan Pendidikan harus membantu siswa mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan analitis.
- Memperkukuh kemauan Pendidikan harus membantu siswa mengembangkan kemauan dan semangat untuk terus belajar dan berkembang.
- Memperhalus perasaan Pendidikan harus membantu siswa mengembangkan empati, kepedulian, dan nilai-nilai kemanusiaan.
pendidikan harus bersifat andragogi, yaitu pendidikan yang berpusat pada siswa dan tidak hanya berfokus pada guru. Pendidikan harus membantu siswa menjadi manusia yang seimbang, dengan kecerdasan, kemauan, dan perasaan yang baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks ini, pentingnya pendidikan yang transformatif, yaitu pendidikan yang membantu siswa menjadi agen perubahan dan menciptakan masyarakat yang lebih baik. Ketika kita melihat realitas Pendidikan pada Indonesia Timur masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, kurangnya kualitas guru, akses pendidikan yang terbatas, dan tingkat putus sekolah yang tinggi.
Apa yang terjadi bukan sekadar ketertinggalan statistik, melainkan gejala kegagalan negara dalam menjamin hak dasar warganya. Pada Indonesia Timur secara konsisten mencatat angka partisipasi pendidikan menengah dan tinggi yang berada di bawah rata-rata nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa rata-rata lama sekolah Indonesia Timur masih berada di bawah angka nasional, serta tingginya jumlah anak tidak sekolah dan angka putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pada saat yang sama, ketimpangan kualitas pendidikan tampak nyata melalui keterbatasan infrastruktur sekolah, ruang kelas rusak, minimnya fasilitas pendukung pembelajaran, serta kekurangan tenaga pendidik tetap. kita juga bisa melihat tragedi sosial yang baru-baru terjadi di Nusa Tenggara Timur di mana seorang anak usia sekolah dasar kehilangan hidupnya akibat bunuh diri dikarenakan ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikannya harus dibaca sebagai akumulasi kegagalan sistemik, bukan sekadar peristiwa personal. Ketika kebutuhan belajar paling dasar tidak dapat dijamin oleh negara, maka pendidikan telah berubah dari hak menjadi beban. ini adalah potret telanjang kegagalan negara dalam memenuhi hak dasar warganya: pendidikan.
Secara konstitusional, kondisi ini bertentangan langsung dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, serta ayat (2) yang mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar. Lebih lanjut, Pasal 34 UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar—sebuah mandat yang seharusnya tidak dapat ditawar.
Ketimpangan pendidikan di Indonesia Timur menunjukkan bahwa pelaksanaan konstitusi masih berhenti pada tataran normatif, belum menjelma menjadi kebijakan yang benar-benar berpihak. Negara hadir melalui regulasi dan wacana pembangunan, tetapi absen dalam pemenuhan kebutuhan riil masyarakat paling rentan.
Kajian ini menegaskan bahwa
Ketertinggalan pendidikan di Indonesia Timur adalah masalah struktural, bukan kegagalan individu atau budaya lokal. Negara telah lalai dalam menjalankan mandat konstitusional terkait pendidikan dan perlindungan sosial. Tanpa kebijakan afirmatif yang serius dan berkelanjutan, ketimpangan pendidikan akan terus mereproduksi kemiskinan dan ketidakadilan.
Selama cahaya pendidikan dibiarkan padam di Indonesia Timur, selama hak belajar masih bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga, maka cita-cita keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 masih jauh dari kenyataan. Rilisan kajian ini disampaikan sebagai seruan agar negara berhenti menormalisasi ketimpangan dan mulai bertindak secara adil, konkret, dan berpihak.
*Penulis: Satria







