PROFESI-UNM.COM – Krisis lingkungan hidup saat ini bukan lagi sekadar isu ilmiah, melainkan persoalan moral, sosial, dan kultural. Perubahan iklim, pencemaran laut, serta eksploitasi sumber daya alam menunjukkan adanya cara pandang manusia terhadap alam yang cenderung eksploitatif.
Di Indonesia, termasuk di kawasan Makassar dan Sulawesi Selatan yang memiliki karakter pesisir dan budaya maritim yang kuat, kerusakan lingkungan berdampak langsung pada kehidupan sosial masyarakat. Adapun kasus kerusakan dan bencana yang terjadi di Sulawesi Selatan yakni 102 Pohon Tumbang di Makassar Selama Sebulan Akibat Cuaca Ekstrem (Tamrin, 2026).
Membumikan Ajaran Islam dan Kearifan Lokal Makassar untuk Kelestarian Alam
Banjir Berulang di Sulsel, Krisis Ekologi Kian Parah? (Chandra, 2025). Walhi Sulsel terima laporan kerusakan lingkungan dari 10 daerah (Walhi, 2025). Permasalahan lingkungan pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari bagaimana manusia memaknai alam. Dalam perspektif sosiologi, makna tersebut tidak muncul secara alami, tetapi dibentuk melalui proses sosial. Peter L. Berger dan Thomas Luckman melalui teori Konstruksi Sosial atas Realitas menjelaskan bahwa realitas sosial dibentuk, dilembagakan, dan diwariskan melalui interaksi manusia (Suci & Suprapto, 2022). Dalam konteks ini, ekoteologi Islam berkemajuan dan kearifan lokal masyarakat Makassar dapat dipahami sebagai dua sumber nilai yang membentuk
kesadaran ekologis. Keduanya berperan dalam membangun realitas sosial yang memandang alam sebagai amanah yang harus dijaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berger dan Luckman menyatakan bahwa realitas sosial terbentuk melalui tiga proses utama: eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Eksternalisasi terjadi ketika manusia menciptakan nilai dan makna (Sulaiman, 2016). Objektivasi terjadi ketika nilai tersebut menjadi norma sosial yang dianggap wajar. Internalisasi adalah proses ketika individu menyerap nilai tersebut sebagai bagian dari kesadaran dirinya.
Cara manusia memperlakukan alam bergantung pada makna sosial yang dibangun. Jika alam dimaknai hanya sebagai sumber ekonomi, maka eksploitasi dianggap wajar. Namun jika alam dipahami sebagai ciptaan Tuhan yang suci dan penuh tanda kebesaran-Nya, maka menjaga lingkungan menjadi kewajiban moral dan spiritual. Ekoteologi Islam Berkemajuan sebagai Konstruksi Makna Ekologis Dalam Islam, manusia diposisikan sebagai khalifah fil ardh (wakil Allah di bumi).
Konsep ini menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga bumi. Tugas ini bukan izin untuk mengeksploitasi, melainkan amanah untuk merawat keseimbangan ciptaan. Kerusakan lingkungan dikecam secara tegas dalam Al-Qur’an:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ اصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَطَمَعَةٌ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيْبٌ مَنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”(QS. Al-A’raf: 56).
Dalam kerangka Islam berkemajuan, ayat-ayat ini dipahami secara kontekstual sebagai panggilan moral untuk menjawab krisis lingkungan modern. Nilai-nilai tersebut mengalami objektivasi melalui dakwah, pendidikan, dan gerakan sosial keagamaan. Ketika umat Islam menginternalisasi ajaran ini, menjaga lingkungan menjadi bagian dari ibadah dan identitas religius.
Namun di samping itu kearifan lokal budaya Makassar juga dapat sebagai konstruksi sosial relasi manusia alam selain agama, budaya Makassar membentuk makna kolektif tentang pentingnya menjaga harmoni dengan alam. Nilai Siri’ na Pacce menanamkan rasa malu dan empati sosial. Merusak lingkungan tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga dianggap mencederai kehormatan sosial.
Pertemuan ajaran Islam dan budaya lokal memperkuat konstruksi sosial yang memandang alam sebagai amanah Tuhan sekaligus warisan leluhur. Islam memberi legitimasi teologis, sedangkan budaya lokal memberi bentuk praksis dalam kehidupan sehari-hari. Keseimbangan ekologis menjadi nilai bersama yang dijaga melalui iman dan budaya.
Nilai budaya dan agama dapat berfungsi sebagai kontrol sosial. Dalam perspektif teori fungsionalisme, masyarakat dipandang sebagai sistem yang membutuhkan nilai dan norma agar tetap stabil. Salah satu mekanisme penting untuk menjaga stabilitas sistem adalah kontrol sosial. Teori struktural fungsional Talcott Parsons memandang bahwa realitas sosial adalah hubungan sistem, yakni sistem masyarakat yang berada dalam keseimbangan, satu- kesatuan yang terdiri dari beberapa bagian yang saling bergantungan teori ini beranggapan bahwa setiap nilai dari budaya memberikan fungsi terhadap elemem/4 Masyarakat (Lovendo et al., 2025).
Budaya Siri ‘na Pacce merupakan fondasi harga diri yang seharusnya menjadi benteng utama dalam mencegah perusakan alam. Secara esensial, Siri’ menuntut setiap individu untuk merasa malu jika gagal menjaga kelestarian tanah kelahirannya, karena merusak lingkungan sama saja dengan mencoreng kehormatan diri dan keluarga di mata masyarakat. Alam bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan warisan yang integritasnya mencerminkan martabat manusia yang mendiaminya; sehingga mereka yang mengkhianati kelestarian alam berarti telah kehilangan jati diri dan kehormatannya sebagai manusia berbudaya.
Di sisi lain, manifestasi Pacce menghadirkan rasa pedih dan empati yang mendalam terhadap penderitaan sesama makhluk akibat kerusakan lingkungan. Kontrol sosial ini bekerja ketika masyarakat tidak lagi mampu berdiam diri melihat hutan digunduli atau air dicemari, karena rasa “pedih” tersebut menggerakkan solidaritas kolektif untuk bertindak sebagai pelindung semesta. Dengan memegang teguh filosofi ini, menjaga alam bukan lagi sekadar kewajiban regulasi, melainkan panggilan nurani untuk memastikan bahwa tidak ada saudara maupun generasi mendatang yang harus menderita akibat ketamakan kita hari ini. Penutup
Krisis lingkungan sejatinya adalah krisis makna tentang relasi manusia dan alam. Melalui teori Konstruksi Sosial atas Realitas, dapat kita pahami bahwa perilaku manusia terhadap lingkungan dibentuk oleh nilai agama dan budaya. Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia adalah khalifah yang dilarang merusak bumi, sementara budaya Makassar menanamkan tanggung jawab moral dan sosial terhadap alam. Integrasi ecoteologi Islam berkemajuan dan kearifan lokal Makassar membentuk kesadaran ekologis yang spiritual, sosial, dan kultural. Dari sinilah diharapkan lahir masyarakat yang tidak hanya religius dalam ibadah, tetapi juga bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari iman dan kehormatan hidup bersama. (*)
*Penulis: Siti Nurifkah






