[Opini] KEKUASAAN YANG BERADA DI ATAS HUKUM

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Muh. Arif,(Foto: Ist.)

Potret Muh. Arif,(Foto: Ist.)

 

 

PROFESI-UNM.COM – Suatu kebanggaan tersendiri kita hidup di Indonesia dengan keanekaragaman budaya dengan kekayaan alam melimpahnya. Akan tetapi, rasa-rasanya kebanggaan itu justru tidak perlu terlalu terbanggakan ketika melihat kondisi kehidupan politik Indonesia saat ini. Bagaimana tidak, Indonesia sebagai the rule of law atau negara hukum yang berarti hukum bisa memastikan bahwa segala perbuatan harus berlandaskan pada aturan hukum. Justru bagaimana jadinya? Jika hukum itu hanya menjadi alat untuk melegalkan perbuatan otoriter pemerintah agar perbuatan itu tidak teranggap melanggar hukum serta mempermudah merampas suatu hal atas nama hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mengutip pandangan Gustav Radbruch dalam bukunya Einführung in die Rechtswissenschaften (1910). Hukum itu memiliki 3 nilai tujuan, pertama hukum itu menghasilkan keadilan (Gerechtigkeit), kedua hukum itu menghasilkan kepastian (Rechtssicherheit) dan yang ketiga hukum itu menghasilkan kemanfaatan (Zweckmassigkeit). Mungkin 3 nilai itu apa yang menjadi seharusnya (das sollen). Akan tetapi, secara kenyataannya (das sein) hukum itu justru malah menjauhkan dari 3 nilai tersebut.

Baca Juga Berita :  Upgrading MP Ekolibrium FEB UNM Perkuat Kapasitas Pengurus Periode 2025–2026

 

Mulai dari pembuatan aturan secara serampangan, menyoal putusan MK, aturan menindas, kesewenang-wenangan aparat, kebijakan tidak adil. Kalau tidak ada aturannya maka langsung saja dibuatkan ataukah lakukan saja dulu nanti aturannya yang menyusul. Inilah konsekuensi jika politik terlalu mengintervensi hukum. Ketika hukum mau tidak mau harus tunduk pada kekuasaan (machstaat) padahal sejatinya hukum hadir untuk membatasi kekuasaan itu.

 

The rule of law kini hanya menjadi the rule by law, yaitu ada hukum masih ada kekuasaan pemerintah di atasnya. Inilah juga yang disebut oleh Kim Lane Schopale dalam tulisannya sebagai Autocratic Legalism (2018) dimana hukum hanya dijadikan alat untuk berbuat sewenang-wenang oleh penguasa agar memiliki legalitas dalam perbuatan sewenang-wenangnya agar tidak dianggap melanggar hukum.

 

Inilah pentingnya kita sebagai publik di negara republik harus kritis dan mulai sadar melihat ini semua. Apa jadinya jika republik sudah kehilangan publiknya, maka kekuasaan akan menghasilkan kesewenang-wenangan yang mengarah pada ketidakadilan dan ketertindasan pada kita semua. Justru ketika kita mulai kritis serta sadar maka masih ada upaya untuk memperbaiki itu semua. Meskipun the rule of law sudah menjadi the rule by law tetapi perlu kita ketahui bahwa kekuasaan justru berasal dari suara publik dalam artian warga negara. Hal ini dapat menjadi transisi kehidupan politik kita ke arah yang lebih baik agar menghasilkan kebanggaan tersendiri bagi kita semua.

Baca Juga Berita :  [OPINI] Sistem Pendidikan di Era Sekarang: Antara Estetika Intelektual dan Krisis Realitas Akademik

 

Memang transisi kehidupan politik kita tidaklah instan dan sekejap pejaman mata, selain butuh kesadaran perlu juga kesabaran yang menjadi tantangan tersendiri dalam kehidupan demokrasi kita. Tetapi justru sebaliknya, jika itu masih terus dibiarkan serta hanya dianggap wajar dalam kehidupan politik maka terus-menerus jugalah kesewenang-wenangan akan terus mengintai kita.

 

Terakhir, mengutip perkataan Maria Taverne “Berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa hukum sekalipun”.

 

Mari melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan !(*)

 

*Penulis:Muh. Arif

Berita Terkait

Patriarki dalam Lembaga Kemahasiswaan UNM: Menggugat Ilusi Kesetaraan
[OPINI] Menara Pinisi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras
[OPINI] Perempuan dalam Cengkeraman Patriarki: Telaah Teologis Kritis atas Teks Alkitab
[OPINI] Pendidikan Layak: Hak Dasar yang Berubah Menjadi Barang yang Mewah
Quo Vadis Lembaga Kemahasiswaan : Masih Relevankah?
[OPINI] Ekoteologi Berkemajuan: Membumikan Ajaran Islam dan Kearifan Lokal Makassar untuk Kelestarian Alam
[OPINI] Menelanjangi Egoisentrisme Negara dalam Labirin Pendidikan Nasional
[OPINI] Pendidikan yang Kehilangan Makna di Balik Selembar Ijazah

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WITA

Patriarki dalam Lembaga Kemahasiswaan UNM: Menggugat Ilusi Kesetaraan

Rabu, 1 April 2026 - 20:04 WITA

[OPINI] Menara Pinisi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:59 WITA

[OPINI] Perempuan dalam Cengkeraman Patriarki: Telaah Teologis Kritis atas Teks Alkitab

Senin, 23 Februari 2026 - 01:07 WITA

[OPINI] Pendidikan Layak: Hak Dasar yang Berubah Menjadi Barang yang Mewah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:38 WITA

Quo Vadis Lembaga Kemahasiswaan : Masih Relevankah?

Berita Terbaru

Potret Andi Fitri Novianti Wisudawan Terbaik FT UNM, ( Foto : Ist.)

Fakultas Tehnik

Jalur Patah Hati Antar Mahasiswi Jadi Wisudawan Terbaik FT

Kamis, 16 Apr 2026 - 23:53 WITA

Potret Plt Rektor Saat Memberikan Sambutan pada Ramah Tamah FMIPA, (Foto: Andi Mappasoko RD)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Farida Patittingi Ajak Alumni FMIPA Perkuat Karakter

Kamis, 16 Apr 2026 - 23:38 WITA

Potret Sambutan Plt. Rektor Farida Patitinggi di Ramah Tamah Lulusan Fakultas Bahasa dan Sastra, (Foto:Profesi.)

Fakultas Bahasa dan Sastra

Plt Rektor Tegaskan Komitmen Dukung Pengembangan FBS pada Ramah Tamah Wisudawan

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:50 WITA