[Opini] KEKUASAAN YANG BERADA DI ATAS HUKUM

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Muh. Arif,(Foto: Ist.)

Potret Muh. Arif,(Foto: Ist.)

 

 

PROFESI-UNM.COM – Suatu kebanggaan tersendiri kita hidup di Indonesia dengan keanekaragaman budaya dengan kekayaan alam melimpahnya. Akan tetapi, rasa-rasanya kebanggaan itu justru tidak perlu terlalu terbanggakan ketika melihat kondisi kehidupan politik Indonesia saat ini. Bagaimana tidak, Indonesia sebagai the rule of law atau negara hukum yang berarti hukum bisa memastikan bahwa segala perbuatan harus berlandaskan pada aturan hukum. Justru bagaimana jadinya? Jika hukum itu hanya menjadi alat untuk melegalkan perbuatan otoriter pemerintah agar perbuatan itu tidak teranggap melanggar hukum serta mempermudah merampas suatu hal atas nama hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mengutip pandangan Gustav Radbruch dalam bukunya Einführung in die Rechtswissenschaften (1910). Hukum itu memiliki 3 nilai tujuan, pertama hukum itu menghasilkan keadilan (Gerechtigkeit), kedua hukum itu menghasilkan kepastian (Rechtssicherheit) dan yang ketiga hukum itu menghasilkan kemanfaatan (Zweckmassigkeit). Mungkin 3 nilai itu apa yang menjadi seharusnya (das sollen). Akan tetapi, secara kenyataannya (das sein) hukum itu justru malah menjauhkan dari 3 nilai tersebut.

Baca Juga Berita :  Fasilitas Tidak Ramah Disabilitas, FISH UNM Belum Inklusif

 

Mulai dari pembuatan aturan secara serampangan, menyoal putusan MK, aturan menindas, kesewenang-wenangan aparat, kebijakan tidak adil. Kalau tidak ada aturannya maka langsung saja dibuatkan ataukah lakukan saja dulu nanti aturannya yang menyusul. Inilah konsekuensi jika politik terlalu mengintervensi hukum. Ketika hukum mau tidak mau harus tunduk pada kekuasaan (machstaat) padahal sejatinya hukum hadir untuk membatasi kekuasaan itu.

 

The rule of law kini hanya menjadi the rule by law, yaitu ada hukum masih ada kekuasaan pemerintah di atasnya. Inilah juga yang disebut oleh Kim Lane Schopale dalam tulisannya sebagai Autocratic Legalism (2018) dimana hukum hanya dijadikan alat untuk berbuat sewenang-wenang oleh penguasa agar memiliki legalitas dalam perbuatan sewenang-wenangnya agar tidak dianggap melanggar hukum.

 

Inilah pentingnya kita sebagai publik di negara republik harus kritis dan mulai sadar melihat ini semua. Apa jadinya jika republik sudah kehilangan publiknya, maka kekuasaan akan menghasilkan kesewenang-wenangan yang mengarah pada ketidakadilan dan ketertindasan pada kita semua. Justru ketika kita mulai kritis serta sadar maka masih ada upaya untuk memperbaiki itu semua. Meskipun the rule of law sudah menjadi the rule by law tetapi perlu kita ketahui bahwa kekuasaan justru berasal dari suara publik dalam artian warga negara. Hal ini dapat menjadi transisi kehidupan politik kita ke arah yang lebih baik agar menghasilkan kebanggaan tersendiri bagi kita semua.

Baca Juga Berita :  Peserta KKN Reguler Jeneponto Edukasi Masyarakat Cegah TB HIV-AIDS

 

Memang transisi kehidupan politik kita tidaklah instan dan sekejap pejaman mata, selain butuh kesadaran perlu juga kesabaran yang menjadi tantangan tersendiri dalam kehidupan demokrasi kita. Tetapi justru sebaliknya, jika itu masih terus dibiarkan serta hanya dianggap wajar dalam kehidupan politik maka terus-menerus jugalah kesewenang-wenangan akan terus mengintai kita.

 

Terakhir, mengutip perkataan Maria Taverne “Berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa hukum sekalipun”.

 

Mari melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan !(*)

 

*Penulis:Muh. Arif

Berita Terkait

[OPINI] Pernikahan Dini, Krisis Masa Depan dalam Bayang Budaya
[OPINI] Kesepian Di Tengah Keramaian: Epindemi Sunyi Lansia Urban Indonesia
[Opini] Mengurai Krisis Kesehatan Mental di Kalangan Remaja dari Perspektif Sosiologi Kesehatan
[Opini] Ketika HIV Bukan Sekadar Penyakit: Kritik atas Ketimpangan Sosial dalam Sistem Kesehatan Indonesia
Fenomena Masalah Kesehatan bagi Masyarakat yang Bermukim di Sekitar TPA Antang
[OPINI] : Suara yang Lantang, Tapi Palsu
[OPINI] : Semangat Soe Hok Gie: Masihkah Api Itu Menyala di Dada Mahasiswa
[OPINI] Ketika DPR Lebih Takut pada Hukum daripada pada Rakyat
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:34 WITA

[OPINI] Pernikahan Dini, Krisis Masa Depan dalam Bayang Budaya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:16 WITA

[OPINI] Kesepian Di Tengah Keramaian: Epindemi Sunyi Lansia Urban Indonesia

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:34 WITA

[Opini] Mengurai Krisis Kesehatan Mental di Kalangan Remaja dari Perspektif Sosiologi Kesehatan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 04:56 WITA

[Opini] Ketika HIV Bukan Sekadar Penyakit: Kritik atas Ketimpangan Sosial dalam Sistem Kesehatan Indonesia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:11 WITA

Fenomena Masalah Kesehatan bagi Masyarakat yang Bermukim di Sekitar TPA Antang

Berita Terbaru

Ketua Jurusan, Abdul Haris (Foto: Int.)

KILAS LK

Fisika Open Hadir untuk Inspirasi Pelajar 

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:24 WITA

Ilustrasi mata rabun akibat kelelahan menggunakan media sosial (Foto: int.)

PROFESI WIKI

Tips Menjaga Kesehatan Mata untuk Mahasiswa

Sabtu, 8 Nov 2025 - 00:11 WITA

Potret Nasrulhaq saat sambutan,(Foto: Rahmat Hidayat)

KILAS LK

HMPS IPS Gelar Inaugurasi setelah 10 Tahun Vakum

Sabtu, 8 Nov 2025 - 00:07 WITA

Ilustrasi Mikrofon dan Koran yang Terbelenggu Kebebasan Pers (Foto: Int.)

PROFESI WIKI

Peran Jurnalis dalam Menegakkan Kebebasan Pers

Jumat, 7 Nov 2025 - 20:22 WITA