[Opini] KEKUASAAN YANG BERADA DI ATAS HUKUM

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Muh. Arif,(Foto: Ist.)

Potret Muh. Arif,(Foto: Ist.)

 

 

PROFESI-UNM.COM – Suatu kebanggaan tersendiri kita hidup di Indonesia dengan keanekaragaman budaya dengan kekayaan alam melimpahnya. Akan tetapi, rasa-rasanya kebanggaan itu justru tidak perlu terlalu terbanggakan ketika melihat kondisi kehidupan politik Indonesia saat ini. Bagaimana tidak, Indonesia sebagai the rule of law atau negara hukum yang berarti hukum bisa memastikan bahwa segala perbuatan harus berlandaskan pada aturan hukum. Justru bagaimana jadinya? Jika hukum itu hanya menjadi alat untuk melegalkan perbuatan otoriter pemerintah agar perbuatan itu tidak teranggap melanggar hukum serta mempermudah merampas suatu hal atas nama hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mengutip pandangan Gustav Radbruch dalam bukunya Einführung in die Rechtswissenschaften (1910). Hukum itu memiliki 3 nilai tujuan, pertama hukum itu menghasilkan keadilan (Gerechtigkeit), kedua hukum itu menghasilkan kepastian (Rechtssicherheit) dan yang ketiga hukum itu menghasilkan kemanfaatan (Zweckmassigkeit). Mungkin 3 nilai itu apa yang menjadi seharusnya (das sollen). Akan tetapi, secara kenyataannya (das sein) hukum itu justru malah menjauhkan dari 3 nilai tersebut.

Baca Juga Berita :  [OPINI] Negeri yang Membiarkan Cahaya Padam Di Timur Indonesia

 

Mulai dari pembuatan aturan secara serampangan, menyoal putusan MK, aturan menindas, kesewenang-wenangan aparat, kebijakan tidak adil. Kalau tidak ada aturannya maka langsung saja dibuatkan ataukah lakukan saja dulu nanti aturannya yang menyusul. Inilah konsekuensi jika politik terlalu mengintervensi hukum. Ketika hukum mau tidak mau harus tunduk pada kekuasaan (machstaat) padahal sejatinya hukum hadir untuk membatasi kekuasaan itu.

 

The rule of law kini hanya menjadi the rule by law, yaitu ada hukum masih ada kekuasaan pemerintah di atasnya. Inilah juga yang disebut oleh Kim Lane Schopale dalam tulisannya sebagai Autocratic Legalism (2018) dimana hukum hanya dijadikan alat untuk berbuat sewenang-wenang oleh penguasa agar memiliki legalitas dalam perbuatan sewenang-wenangnya agar tidak dianggap melanggar hukum.

 

Inilah pentingnya kita sebagai publik di negara republik harus kritis dan mulai sadar melihat ini semua. Apa jadinya jika republik sudah kehilangan publiknya, maka kekuasaan akan menghasilkan kesewenang-wenangan yang mengarah pada ketidakadilan dan ketertindasan pada kita semua. Justru ketika kita mulai kritis serta sadar maka masih ada upaya untuk memperbaiki itu semua. Meskipun the rule of law sudah menjadi the rule by law tetapi perlu kita ketahui bahwa kekuasaan justru berasal dari suara publik dalam artian warga negara. Hal ini dapat menjadi transisi kehidupan politik kita ke arah yang lebih baik agar menghasilkan kebanggaan tersendiri bagi kita semua.

Baca Juga Berita :  [OPINI] Ancaman Tambang terhadap Ruang Hidup dan Kedaulatan Lahan Masyarakat Enrekang

 

Memang transisi kehidupan politik kita tidaklah instan dan sekejap pejaman mata, selain butuh kesadaran perlu juga kesabaran yang menjadi tantangan tersendiri dalam kehidupan demokrasi kita. Tetapi justru sebaliknya, jika itu masih terus dibiarkan serta hanya dianggap wajar dalam kehidupan politik maka terus-menerus jugalah kesewenang-wenangan akan terus mengintai kita.

 

Terakhir, mengutip perkataan Maria Taverne “Berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa hukum sekalipun”.

 

Mari melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan !(*)

 

*Penulis:Muh. Arif

Berita Terkait

[OPINI] Nurani Indonesia: Sedalam Gus Dur, Seluas Habibie – Sosok Pemimpin yang Dirindukan
[OPINI] Saat Pendidikan Kehilangan Mata Air Kemanusiaan: Sekolah yang Sibuk Mengukur, Tapi Lupa untuk Memeluk.
[ OPINI ] Ketika Pengabdian Guru Dijadikan Alasan untuk Membiarkan Ketidakadilan
[OPINI] Metafora Analitis Hukum Newton III dan Psikologi Kebijakan: Setiap Aksi Negara Melahirkan Reaksi Manusia
[OPINI] Mengeja Kerapuhan Gerakan Mahasiswa: Antara Progresifitas dan Politik Arah Baru
[OPINI] DAS Saddang kabupaten Enrekang: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Objek Investasi
[OPINI] Enrekang berada di persimpangan: Antara Kemajuan atau Kehilangan
[OPINI] Kemegahan Yang Menipu: Realitas di Balik Gedung Pinisi UNM
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:12 WITA

[OPINI] Nurani Indonesia: Sedalam Gus Dur, Seluas Habibie – Sosok Pemimpin yang Dirindukan

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:08 WITA

[OPINI] Saat Pendidikan Kehilangan Mata Air Kemanusiaan: Sekolah yang Sibuk Mengukur, Tapi Lupa untuk Memeluk.

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:59 WITA

[ OPINI ] Ketika Pengabdian Guru Dijadikan Alasan untuk Membiarkan Ketidakadilan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:50 WITA

[OPINI] Metafora Analitis Hukum Newton III dan Psikologi Kebijakan: Setiap Aksi Negara Melahirkan Reaksi Manusia

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:25 WITA

[OPINI] Mengeja Kerapuhan Gerakan Mahasiswa: Antara Progresifitas dan Politik Arah Baru

Berita Terbaru

Potret Menteri Pertanian RI saat di Manado, (Foto: Int.)

Kilas Kampus

Hinaan dan Tekanan Antar Menteri Pertanian RI ke Posisi saat Ini

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WITA