[Opini] KEKUASAAN YANG BERADA DI ATAS HUKUM

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Muh. Arif,(Foto: Ist.)

Potret Muh. Arif,(Foto: Ist.)

 

 

PROFESI-UNM.COM – Suatu kebanggaan tersendiri kita hidup di Indonesia dengan keanekaragaman budaya dengan kekayaan alam melimpahnya. Akan tetapi, rasa-rasanya kebanggaan itu justru tidak perlu terlalu terbanggakan ketika melihat kondisi kehidupan politik Indonesia saat ini. Bagaimana tidak, Indonesia sebagai the rule of law atau negara hukum yang berarti hukum bisa memastikan bahwa segala perbuatan harus berlandaskan pada aturan hukum. Justru bagaimana jadinya? Jika hukum itu hanya menjadi alat untuk melegalkan perbuatan otoriter pemerintah agar perbuatan itu tidak teranggap melanggar hukum serta mempermudah merampas suatu hal atas nama hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mengutip pandangan Gustav Radbruch dalam bukunya Einführung in die Rechtswissenschaften (1910). Hukum itu memiliki 3 nilai tujuan, pertama hukum itu menghasilkan keadilan (Gerechtigkeit), kedua hukum itu menghasilkan kepastian (Rechtssicherheit) dan yang ketiga hukum itu menghasilkan kemanfaatan (Zweckmassigkeit). Mungkin 3 nilai itu apa yang menjadi seharusnya (das sollen). Akan tetapi, secara kenyataannya (das sein) hukum itu justru malah menjauhkan dari 3 nilai tersebut.

Baca Juga Berita :  [Opini] Mengurai Krisis Kesehatan Mental di Kalangan Remaja dari Perspektif Sosiologi Kesehatan

 

Mulai dari pembuatan aturan secara serampangan, menyoal putusan MK, aturan menindas, kesewenang-wenangan aparat, kebijakan tidak adil. Kalau tidak ada aturannya maka langsung saja dibuatkan ataukah lakukan saja dulu nanti aturannya yang menyusul. Inilah konsekuensi jika politik terlalu mengintervensi hukum. Ketika hukum mau tidak mau harus tunduk pada kekuasaan (machstaat) padahal sejatinya hukum hadir untuk membatasi kekuasaan itu.

 

The rule of law kini hanya menjadi the rule by law, yaitu ada hukum masih ada kekuasaan pemerintah di atasnya. Inilah juga yang disebut oleh Kim Lane Schopale dalam tulisannya sebagai Autocratic Legalism (2018) dimana hukum hanya dijadikan alat untuk berbuat sewenang-wenang oleh penguasa agar memiliki legalitas dalam perbuatan sewenang-wenangnya agar tidak dianggap melanggar hukum.

 

Inilah pentingnya kita sebagai publik di negara republik harus kritis dan mulai sadar melihat ini semua. Apa jadinya jika republik sudah kehilangan publiknya, maka kekuasaan akan menghasilkan kesewenang-wenangan yang mengarah pada ketidakadilan dan ketertindasan pada kita semua. Justru ketika kita mulai kritis serta sadar maka masih ada upaya untuk memperbaiki itu semua. Meskipun the rule of law sudah menjadi the rule by law tetapi perlu kita ketahui bahwa kekuasaan justru berasal dari suara publik dalam artian warga negara. Hal ini dapat menjadi transisi kehidupan politik kita ke arah yang lebih baik agar menghasilkan kebanggaan tersendiri bagi kita semua.

Baca Juga Berita :  Mahasiswa KKP Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar Berpartisipasi dalam One Day Workshop

 

Memang transisi kehidupan politik kita tidaklah instan dan sekejap pejaman mata, selain butuh kesadaran perlu juga kesabaran yang menjadi tantangan tersendiri dalam kehidupan demokrasi kita. Tetapi justru sebaliknya, jika itu masih terus dibiarkan serta hanya dianggap wajar dalam kehidupan politik maka terus-menerus jugalah kesewenang-wenangan akan terus mengintai kita.

 

Terakhir, mengutip perkataan Maria Taverne “Berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa hukum sekalipun”.

 

Mari melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan !(*)

 

*Penulis:Muh. Arif

Berita Terkait

[OPINI] Mengeja Kerapuhan Gerakan Mahasiswa: Antara Progresifitas dan Politik Arah Baru
[OPINI] DAS Saddang kabupaten Enrekang: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Objek Investasi
[OPINI] Enrekang berada di persimpangan: Antara Kemajuan atau Kehilangan
[OPINI] Kemegahan Yang Menipu: Realitas di Balik Gedung Pinisi UNM
[OPINI] Paradoks LK UNM: Kubangan Kotor Menuju Krisis Legitimasi Mahasiswa
[OPINI] Ancaman Tambang terhadap Ruang Hidup dan Kedaulatan Lahan Masyarakat Enrekang
Patriarki dalam Lembaga Kemahasiswaan UNM: Menggugat Ilusi Kesetaraan
[OPINI] Menara Pinisi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:25 WITA

[OPINI] Mengeja Kerapuhan Gerakan Mahasiswa: Antara Progresifitas dan Politik Arah Baru

Selasa, 28 April 2026 - 21:00 WITA

[OPINI] DAS Saddang kabupaten Enrekang: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Objek Investasi

Selasa, 28 April 2026 - 20:08 WITA

[OPINI] Enrekang berada di persimpangan: Antara Kemajuan atau Kehilangan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:39 WITA

[OPINI] Kemegahan Yang Menipu: Realitas di Balik Gedung Pinisi UNM

Jumat, 24 April 2026 - 01:30 WITA

[OPINI] Paradoks LK UNM: Kubangan Kotor Menuju Krisis Legitimasi Mahasiswa

Berita Terbaru

Potret Tim MP Ekolibrium Feb UNM setelah Meraih Prestasi Pada Ajang LEC 2026,(Foto:Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

MP Ekolibrium FEB Raih Prestasi di Lombok Essay Competition 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:02 WITA

Foto Bersama Mahasiswa dan Dosen Program Studi D4 Tata Boga FT UNM, (Foto: Ratna Wulandari)

Fakultas Teknik

Cipta Karya Boga Hadirkan Kolaborasi Mahasiswa, Industri, dan Sekolah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:40 WITA

Sesi foto bersama dalam agenda pelatihan penulisan berita dan persuratan, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

FT Gelar Pelatihan Persuratan, Dekan Singgung Target PPK Ormawa Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WITA