[OPINI] Etika Pelayanan Publik di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 00:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret penulis, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Pelayanan publik diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Salah satu kelemahan mendasar dalam pelayanan publik indonesia yakni masalah moral, etika adalah sebuah konsep siapa yang bisa menggambarkan hal-hal moral, jelaskan apa yang benar dan apa yang salah. Pada saat yang sama, produk akhir dari birokrasi adalah pelayanan publik.
Oleh sebab itu, moralitas menjadi salah satu faktor untuk menentukan dan mengukur kepuasan publik dan ini juga menjadi tolak ukur keberhasilan organisasi pelayanan publik. Sampai saat ini, literatur tentang etika dan layanan publik telah ditinjau secara parsial dan individual, etika pemerintahan mengatur perilaku pejabat atau pemerintahan dalam instansi resmi pemerintah.
UUD 1945 menetapkan bahwa untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan rakyat, negara harus memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Intinya, penyediaan layanan merupakan proses dan juga keluaran yang menunjukkan bagaimana fungsi-fungsi pemerintahan dijalankan, fungsi penting pemerintah adalah mengatur, melindungi, dan melindungi sebagai distribusi. Kondisi obyektif menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien, serta kualitas sumber daya manusia instansi yang kurang memadai.
Pelayanan publik dalam keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 63/KEP/M.PAN/2003 adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ketidakpastian waktu dan biaya layanan, ketidakramahan personel, kesopanan yang tidak dilaporkan, diskriminasi personel, membingungkan prosedur pelayanan menyebabkan munculnya perpajakan ilegal dilakukan oleh pejabat pemerintah yang tidak etis sebagai abdi atau pencari layanan di masyarakat.
Selain itu, karena ketidakpastian pelayanan yang diberikan, banyak masyarakat yang enggan terjun langsung ke instansi pemerintah untuk melengkapi pelayanan, namun lebih memilih menggunakan biro pelayanan untuk menyelesaikan kepentingan masyarakat.
Seharusnya tidak menimbulkan masalah terkait dengan layanan yang ditentukan pengaruh masa depan dapat menyebabkan komunitas untuk menjaga hubungan dekat dan berhubungan dengan pejabat pemerintah, menjadikannya label negatif untuk spoiler gambar, pejabat pemerintah memiliki otoritas yang rendah dan kredibilitas yang buruk sebagai layanan nasional dan sosial.
Menurut Kumorotomo, (1992) dimana etika adalah pedoman untuk semua yang disebut pola perilaku moral, seperti berikut ini:
 Etika digunakan dalam pengertian nilai dan norma moral yang menjadi landasan bagi seseorang atau kelompok untuk mengatur tingkah lakunya. Makna ini juga bisa disebut sistem. nilai-nilai dalam kehidupan manusia secara individu atau dalam masyarakat.
 Etika digunakan untuk merujuk pada sekumpulan prinsip dan nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik.
 Etika digunakan dalam pengertian ilmu baik atau jahat. Makna ini terkait dengan filsafat moral. etika merefleksikan mengapa seseorang harus mengikuti moralitas tertentu atau bagaimana kita mengambil sikap yang bertanggungjawab ketika berhadapan dengan berbagai moralitas.
Oleh sebab itu dikatakan etika sebagai alat yang digunakan dalam kehidupan bermasyarakat supaya dapat membimbing segala tingkah laku manusia dan terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak baik serta memiliki moral atau akhlak yang baik.
Sedangkan etika dapat dikaitkan dengan filsafat, di mana ada tiga bidang dimana hubungan dengan etika dibahas:
 Etika mengacu pada logika, itu mengacu pada yang baik dan yang buruk.
 Etika berhubungan dengan perilaku baik dan buruk.
 Etika mengacu pada estetika, yaitu harmonis dan tidak pantas, indah atau jelek.
Konsep etika adalah norma moral yang menjadi pedoman bagi setiap orang atau kelompok dalam mengatur perilakunya atau seperangkat prinsip atau nilai moral. Juga dalam organisasi yang secara resmi didirikan dan didirikan untuk memaksimalkan efisiensi layanan pemerintah melaksanakan kegiatan untuk kepentingan umum atau masyarakat.
Etika pemerintahan adalah penerapan etika umum yang mengatur perilaku pemerintahan, pemerintah adalah lembaga atau organisasi yang menjadi alat negara yang mewujudkan cita-cita bernegara.
Esensi jika perilaku manusia ingin diatur atau dikendalikan, organisasi ini tidak dapat tunduk pada penilaian etis, peringkat ini berlaku untuk individu yang berada di organisasi pemerintah.yang baik apabila para penyelenggara tidak memiliki semangat etis. Nilai-nilai yang dikembangkan etika pemerintahan adalah :
 Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
 Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya.
 Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama yang harus diperlakukan terhadap orang lain.
 Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan, kesederhanaan dan pengendalian diri.
 Nilai nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia dapat bertindak secara professional dan bekerja keras.
Pada hakikatnya etika pemerintahan bertumpu pada peraturan hukum, nilai-nilai agama, dan nilai-nilai sosial budaya yang bersumber dari kehidupan sosial dan adat istiadat dan sejenisnya. Pemerintah sebagai instrumen pelengkap organisasi modern yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan cita-cita bernegara seseorang harus memiliki keinginan yang kuat dan membiarkan nilai-nilai etika mengalir ke dalam aparaturnya sehingga cita-cita bernegara dapat terwujud.

Baca Juga Berita :  [Opini] Pendidikan Nasional dan Covid-19

*Penulis adalah Aswad Karimali, Mahasiswa Pascasarjana, Ilmu Administrasi Publik
Universitas Negeri Makassar

Berita Terkait

[OPINI] Mengeja Kerapuhan Gerakan Mahasiswa: Antara Progresifitas dan Politik Arah Baru
[OPINI] DAS Saddang kabupaten Enrekang: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Objek Investasi
[OPINI] Enrekang berada di persimpangan: Antara Kemajuan atau Kehilangan
[OPINI] Kemegahan Yang Menipu: Realitas di Balik Gedung Pinisi UNM
[OPINI] Paradoks LK UNM: Kubangan Kotor Menuju Krisis Legitimasi Mahasiswa
[OPINI] Ancaman Tambang terhadap Ruang Hidup dan Kedaulatan Lahan Masyarakat Enrekang
Patriarki dalam Lembaga Kemahasiswaan UNM: Menggugat Ilusi Kesetaraan
[OPINI] Menara Pinisi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:25 WITA

[OPINI] Mengeja Kerapuhan Gerakan Mahasiswa: Antara Progresifitas dan Politik Arah Baru

Selasa, 28 April 2026 - 21:00 WITA

[OPINI] DAS Saddang kabupaten Enrekang: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Objek Investasi

Selasa, 28 April 2026 - 20:08 WITA

[OPINI] Enrekang berada di persimpangan: Antara Kemajuan atau Kehilangan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:39 WITA

[OPINI] Kemegahan Yang Menipu: Realitas di Balik Gedung Pinisi UNM

Jumat, 24 April 2026 - 01:30 WITA

[OPINI] Paradoks LK UNM: Kubangan Kotor Menuju Krisis Legitimasi Mahasiswa

Berita Terbaru

Potret Tim MP Ekolibrium Feb UNM setelah Meraih Prestasi Pada Ajang LEC 2026,(Foto:Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

MP Ekolibrium FEB Raih Prestasi di Lombok Essay Competition 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:02 WITA

Foto Bersama Mahasiswa dan Dosen Program Studi D4 Tata Boga FT UNM, (Foto: Ratna Wulandari)

Fakultas Teknik

Cipta Karya Boga Hadirkan Kolaborasi Mahasiswa, Industri, dan Sekolah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:40 WITA

Sesi foto bersama dalam agenda pelatihan penulisan berita dan persuratan, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

FT Gelar Pelatihan Persuratan, Dekan Singgung Target PPK Ormawa Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WITA