PROFESI-UNM.COM – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) seharusnya menjadi lembaga yang paling memahami, menjaga, dan memastikan konstitusi Lembaga Kemahasiswaan FIP UNM dijalankan secara konsisten. Kedudukan tersebut bukan sekadar tuntutan moral, melainkan amanat langsung AD/ART LK FIP UNM.
Anggaran Dasar Pasal 7 menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan mahasiswa FIP UNM, dijalankan oleh Maperwa, dan dilaksanakan menurut AD/ART. Anggaran Rumah Tangga Pasal 1 juga menempatkan Maperwa sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di bidang legislatif dan yudikatif.
Karena itu, Maperwa tidak cukup hanya menjadi penyelenggara administratif. Maperwa harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan informasi, kepastian prosedur, serta perlakuan yang setara kepada seluruh unsur LK FIP UNM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menjelang berakhirnya masa kepengurusan, muncul sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Informasi mengenai tahapan Mufak diduga tidak tersebar secara menyeluruh. Mekanisme penjaringan, persyaratan bakal calon, dasar pengambilan keputusan, perkembangan proses, dan tata cara keberatan belum diketahui secara setara oleh seluruh lembaga.
Apabila dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar miskomunikasi. Ketimpangan informasi dalam proses menuju forum tertinggi dapat memengaruhi legitimasi Mufak.
Legitimasi tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya sidang atau terpilihnya pemimpin baru, tetapi juga oleh proses yang mendahuluinya: apakah aturan diumumkan sejak awal, informasi dibagikan secara setara, keputusan memiliki dasar kewenangan, dan persyaratan diterapkan secara konsisten.
Mufak Bukan Sekadar Agenda Akhir Periode
ART Pasal 17 menyatakan bahwa Musyawarah Fakultas atau Mufak merupakan forum tertinggi LK FIP UNM. Forum tersebut dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum Maperwa, memilih Presiden BEM, dan menetapkan anggota Maperwa.
Pasal yang sama mengatur bahwa Mufak dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota Maperwa dan dua pertiga anggota BEM. Apabila jumlah tersebut belum terpenuhi, forum ditunda dua kali lima belas menit dan setelah itu dapat dilaksanakan.
Karena itu, persoalan kuorum harus dibaca secara utuh. Forum tidak otomatis tidak sah hanya karena syarat dua pertiga belum terpenuhi saat pembukaan. Namun, penyelenggara tetap harus menjelaskan jumlah dan status peserta, pelaksanaan penundaan, serta dasar forum dilanjutkan.
Mufak bukan kegiatan seremonial. Forum ini menentukan kepemimpinan, representasi, pertanggungjawaban, dan arah organisasi. Setiap ketidakjelasan dalam tahap persiapan dapat memengaruhi penerimaan terhadap hasilnya.
ART Pasal 10 juga menempatkan AD/ART sebagai peraturan tertinggi dalam LK FIP UNM. Karena itu, tata tertib, keputusan panitia, hasil rapat terbatas, dan kebijakan teknis tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.
Maperwa memang dapat mengatur mekanisme teknis Mufak. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti kebebasan membuat aturan tanpa keterbukaan. Setiap ketentuan harus memiliki dasar, diumumkan sebelum digunakan, berlaku umum, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Status Keanggotaan Harus Diperjelas
Persoalan lain menyangkut status beberapa unsur pimpinan atau anggota Maperwa yang dikabarkan telah menjalani ujian tutup atau tahapan akhir studi.
ART Pasal 9 menyatakan bahwa anggota Maperwa dan pengurus lembaga kemahasiswaan kehilangan hak keanggotaan dan/atau kepengurusan apabila meninggal dunia, menyelesaikan studi, mengundurkan diri, cuti akademik, melakukan pelanggaran, atau ditarik oleh lembaga pengutus.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian studi bukan sekadar persoalan akademik, tetapi memiliki konsekuensi langsung terhadap status organisasi seseorang. Ketika seseorang telah menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan akademik yang berlaku, maka hak keanggotaan dalam LK FIP UNM berakhir dan kewenangan organisasi yang melekat padanya tidak lagi memiliki dasar legitimasi.
Oleh karena itu, apabila ujian tutup merupakan titik berakhirnya masa studi sebagaimana dipahami dalam ketentuan organisasi, maka sejak tanggal tersebut status keanggotaan dan kewenangan organisasi seseorang harus dinyatakan berakhir.
Keputusan Strategis Memerlukan Dasar Kewenangan
Jabatan organisasi tidak hanya berlaku karena nama seseorang masih tercantum dalam struktur atau karena ia masih hadir dalam rapat. Kewenangan jabatan bergantung pada status keanggotaan yang sah.
Apabila Ketua Umum atau anggota Maperwa terbukti telah kehilangan hak keanggotaan, kewenangannya untuk menandatangani surat, menetapkan keputusan, mengesahkan hasil verifikasi, atau bertindak atas nama lembaga harus diperjelas.
ART Pasal 34 memberikan ruang bagi lembaga pengutus untuk mengganti anggota Maperwa yang telah kehilangan hak keanggotaan. Mekanisme kerja Maperwa juga mengatur pemilihan pelaksana tugas apabila Ketua Umum berhalangan tetap.
Artinya, organisasi tidak boleh bergantung pada satu orang. Konstitusi telah menyediakan mekanisme agar kelembagaan tetap berjalan ketika terjadi perubahan status pengurus.
Apabila dasar kewenangan tidak dijelaskan, keputusan strategis yang telah dibuat dapat dipersoalkan secara prosedural, mulai dari verifikasi calon, penetapan peserta, pengesahan tata tertib, hingga hasil Mufak.
“Lulus Bersyarat” Tidak Boleh Menjadi Ruang Abu-Abu
Persoalan berikutnya adalah munculnya bakal calon Ketua Umum Maperwa yang dinyatakan “lulus bersyarat”.
Dalam AD/ART yang ditelaah, tidak ditemukan ketentuan eksplisit mengenai status tersebut. Hal ini tidak otomatis berarti mekanismenya dilarang karena pengaturan teknis dapat dimuat dalam tata tertib. Namun, dasar hukumnya harus dibuka.
Panitia atau Maperwa perlu menjelaskan syarat yang belum dipenuhi, aturan yang digunakan, pihak yang berwenang menetapkan, batas waktu pemenuhan, konsekuensi apabila syarat tidak dipenuhi, serta apakah mekanisme yang sama berlaku kepada seluruh bakal calon.
Status lulus bersyarat tidak boleh menjadi celah untuk memberikan dispensasi kepada pihak tertentu. Apabila mekanisme tersebut telah ditetapkan sebelum verifikasi, diumumkan kepada seluruh calon, dan diterapkan secara konsisten, dokumennya seharusnya dapat diperiksa.
Sebaliknya, apabila status itu baru muncul setelah ditemukan calon yang tidak memenuhi syarat atau hanya berdasarkan kesepakatan terbatas, proses verifikasi patut dipersoalkan.
Persoalannya bukan siapa calon tersebut, melainkan apakah standar kelayakan diterapkan secara setara. Konstitusi tidak boleh fleksibel kepada satu calon, tetapi ketat kepada calon lainnya tanpa alasan objektif dan dasar aturan.
Hak Interpretatif Bukan Hak Menafsirkan Secara Sepihak
Maperwa memang memiliki hak interpretatif. Namun, hak tersebut bukan kewenangan untuk menentukan makna konstitusi secara sepihak sesuai kebutuhan pihak yang sedang memegang kekuasaan.
Penafsiran harus terbuka, rasional, konsisten, dan sesuai dengan hierarki aturan. Ketika terdapat perbedaan pemahaman mengenai penyelesaian studi, status keanggotaan, kelayakan calon, atau mekanisme Mufak, Maperwa harus menyampaikan penafsiran beserta dasar hukumnya.
Penafsiran juga harus dapat diuji. Pihak yang terdampak harus diberi kesempatan mengajukan keberatan, menunjukkan dokumen, dan menyampaikan argumentasi tandingan.
Konstitusi bukan milik Ketua Umum Maperwa, panitia Mufak, komisi, atau kelompok tertentu. Konstitusi adalah kesepakatan organisasi yang mengikat seluruh lembaga, termasuk pihak yang sedang memegang kewenangan.
Apabila aturan hanya digunakan untuk membenarkan keputusan, tetapi diabaikan ketika membatasi kekuasaan, konstitusi kehilangan fungsi sebagai pedoman dan berubah menjadi alat legitimasi.
Transparansi Bukan Kemurahan Hati Pengurus
MAPERWA dan penyelenggara Mufak perlu membuka informasi mengenai jadwal dan tahapan Mufak, tata tertib, persyaratan dan hasil verifikasi calon, dasar keputusan lulus bersyarat, status keanggotaan pihak yang memasuki tahap akhir studi, komposisi peserta, hak suara, mekanisme keberatan, dan dasar kewenangan setiap keputusan.
Keterbukaan bukan hadiah dari pengurus kepada peserta. Keterbukaan merupakan syarat agar kewenangan dapat diawasi dan keputusan memperoleh kepercayaan.
Konstitusi juga menyediakan ruang penyelesaian, seperti Rapat Konsultasi untuk persoalan strategis, Rapat Dengar Pendapat untuk klarifikasi, serta Sidang Istimewa apabila terdapat keadaan yang mengganggu mekanisme kerja lembaga.
Artinya, persoalan tidak harus diselesaikan melalui komunikasi tertutup. Forum resmi telah tersedia dan seharusnya digunakan secara jujur serta terbuka.
Legitimasi Ditentukan oleh Proses
Marwah Mufak LK FIP kini berada dalam pertaruhan. Forum tertinggi tersebut berisiko berubah menjadi formalitas apabila proses persiapannya tidak dibangun berdasarkan kepastian aturan, keterbukaan informasi, dan partisipasi yang setara.
Legitimasi tidak lahir hanya karena forum dibuka, palu diketuk, atau pemimpin baru diumumkan. Legitimasi lahir ketika peserta memahami aturan, memperoleh informasi yang sama, mengetahui dasar keputusan, memiliki kesempatan menyampaikan keberatan, dan melihat ketentuan diterapkan secara adil.
Karena itu, sebelum Mufak dilanjutkan, Maperwa seharusnya membuka tata tertib dan jadwal, menjelaskan status akademik serta keanggotaan pihak yang dipersoalkan, menerangkan dasar status lulus bersyarat, menunjukkan hasil verifikasi bakal calon, dan menyediakan forum resmi untuk klarifikasi.
Apabila terdapat keputusan yang dasar kewenangannya masih dipersoalkan, keputusan tersebut perlu ditinjau kembali melalui forum yang berwenang. Langkah itu bukan bentuk pelemahan terhadap MAPERWA, melainkan pembuktian bahwa lembaga tunduk kepada konstitusi.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan sekadar siapa yang akan menjadi Ketua Umum Maperwa berikutnya. Persoalannya adalah apakah kepemimpinan baru lahir melalui proses yang konstitusional, transparan, setara, dan demokratis.
Jabatan akan berakhir dan kepengurusan akan berganti. Namun, preseden organisasi akan tetap dikenang. Jangan sampai sejarah mencatat bahwa Maperwa berhasil menjalankan pergantian kepemimpinan secara administratif, tetapi gagal menjaga kepercayaan mahasiswa, kepastian aturan, dan marwah forum tertinggi LK FIP UNM.
Ketika penjaga konstitusi tidak mampu menjelaskan dasar tindakannya sendiri, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil Mufak. Akan tetapi, kepercayaan terhadap seluruh sistem kelembagaan mahasiswa. (*)
*Penulis: Ridwan Y Iskandar & Alfin Nur Syahdullah







