Ombudsman: Kampus Mahal Karena Pungutan Liar

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 Desember 2016 - 09:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan edukasi pemberantasan pungutan liar di Pelataran Menara Pinisi, Senin (28/11). (Foto: Ratna - Profesi)
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan edukasi pemberantasan pungutan liar di Pelataran Menara Pinisi, Senin (28/11). (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Hampir semua perguruan tinggi menjadi tempat maladministrasi. Mahasiswa beberapakali dibebani pembayaran di luar apa yang telah ditetapkan kampus. Sehingga membuat mahasiswa menganggap kampus mahal.

“Di perguruan tinggi katanya murah tapi mahal juga karena biaya-biaya masih dibebankan kepada mahasiswa,” kata Ketua Ombudsman Makassar, Khudri Arsyad saat ditemui Profesi di kantornya, Kamis (24/11).

Ia menjelaskan, pembayaran yang ada di kampus harus mempunyai landasan yang jelas.  Apa yang disubsidi oleh negara dalam perguruan tinggi perlu diketahui. Ini dilakukan untuk membedakan antara pembayaran yang wajar dan pungli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua kebijakan harus ada dasarnya sebagai landasan,” ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya pungli, perguruan tinggi harus menerapkan standar pelayanan  administrasi internal. Setiap kebijakan yang dikeluarkan mempunyai Standar Operasional  Pelayanan (SOP).

Menurutnya, tindakan memungut biaya tanpa landasan yang jelas merupakan tindakan  yang tidak diperkenankan. Karena telah termasuk praktik pungli. Maka perlu adanya regulasi sebagai sarana edukasi untuk mencegah terjadinya maladministrasi.

Baca Juga Berita :  Menyoal LPj BEM, SC Mubes: Bisa Dibuatkan Forum Sebelum Pelaksanaan Mubes

“Kalau ada SOP maka sudah jelas aturannya. Kalau bayar ya bilang bayar, kalau tidak ya  bilang tidak supaya seluruh civitas juga mengerti. Ini bukan besar kecilnya pembayaran,  tapi kejelasan prosedur dan mekanisme basis regulasinya seperti apa. Itu yang mesti  diperjelas”. tuturnya

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Subhan  menghimbau mahasiswa untuk melaporkan pungutan liar yang kerap kali terjadi di instansi  perguruan tinggi. Hal ini ia sampaikan saat membawakan sambutan dalam acara Pentas  Seni dan Edukasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulsel, di Pelataran Menara Pinisi UNM, Senin(28/11).

Subhan mengatakan, Ombudsman terbuka bagi seluruh mahasiswa dan siap menerima  keluhan maupun pengaduan terkait tindakan maladministrasi. Hal dilakukan jika mahasiswa  merasa keberatan dan dirugikan atas kebijakan kampus. “Kita sudah fasilitasi, jadi  mahasiswa harus lebih berani lagi melapor jika ada pungli,” kata Subhan.

Baca Juga Berita :  Ini Daftar Wisudawan UNM Terbaik Tiap Fakultas

Ia pun menambahkan, laporan yang diadukan akan segera ditindaklanjuti. Tak hanya itu,  jika terbukti bersalah, maka oknum yang melakukan pungli akan diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di instansi tersebut.

“Kami akan adakan investigasi terlebih dahulu. Untuk sanksinya, kalau misalnya aturan di  instansi tersebut ada pencopotan jabatan, maka itu akan dilakukan,” tegasnya.

Tak hanya di perguruan tinggi, untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi,  Ombudsman akan melakukan tur ke seluruh stakeholder yang akan dilaksanakan 5 September mendatang. (*)


*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 208

Berita Terkait

UNM Rilis Prosedur Daftar Ulang Jalur Mandiri, Catat Alur dan Syaratnya
Hasil Seleksi Mandiri Jalur Prestasi dan Skor UTBK Resmi Dirilis Sore Ini
Gelar Pameran Tunggal ‘Roots’, FSD Dorong Mahasiswa Lahirkan Karya Seni Berbasis Akademik
Angkat Tema “Roots”, Pameran Tunggal Soroti Perjuangan Alam di Ruang Kota
Raih Juara 2 Lomba Opini, Angkat Tema Pemanfaatan AI secara Bijak
Olimpiade Pendidikan dan Pekan Pujangga Hadirkan Lomba Esai Nasional
Lulusan Terbaik Wisudawan Magister FIKK Bagikan Motivasi Kuliah
Mahasiswa UNM Gelar Aksi Seruan Republik Indonesia Sekarat, Soroti MBG hingga UU Perampasan Aset
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:04 WITA

UNM Rilis Prosedur Daftar Ulang Jalur Mandiri, Catat Alur dan Syaratnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:58 WITA

Hasil Seleksi Mandiri Jalur Prestasi dan Skor UTBK Resmi Dirilis Sore Ini

Senin, 22 Juni 2026 - 18:33 WITA

Gelar Pameran Tunggal ‘Roots’, FSD Dorong Mahasiswa Lahirkan Karya Seni Berbasis Akademik

Senin, 22 Juni 2026 - 18:09 WITA

Angkat Tema “Roots”, Pameran Tunggal Soroti Perjuangan Alam di Ruang Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:54 WITA

Raih Juara 2 Lomba Opini, Angkat Tema Pemanfaatan AI secara Bijak

Berita Terbaru

Poster rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kema F.Psi UNM, (Foto: Int.)

Fakultas Psikologi

Maperwa Psikologi Buka Rekrutmen Anggota KPU

Kamis, 25 Jun 2026 - 23:47 WITA

Potret Zoom Technical Meeting Duta Kampus FIKK UNM 2026, (Foto: Putri Salsabila)

Fakultas Ilmu Keolahragaan & Kesehatan

FIKK Gelar Technical Meeting Duta Kampus 2026

Kamis, 25 Jun 2026 - 23:43 WITA

Potret Plt Rektor, Farida Patinggi saat Sambutan pada Upacara Dies Natalis ke-65 UNM, (Foto: Putri Salsabila)

Dies Natalies

Plt Rektor Buka Dies Natalis UNM ke-65

Kamis, 25 Jun 2026 - 23:36 WITA