PROFESI-UNM.COM – Kebijakan monodisiplin dalam pengelolaan program Pascasarjana di Universitas Negeri Makassar (UNM) mulai diterapkan secara bertahap pada awal 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan sekaligus penguatan tata kelola akademik di tingkat fakultas.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, Supriadi Torro, menyatakan fakultas yang ia pimpin siap melaksanakan sistem monodisiplin tersebut. Menurutnya, sumber daya manusia serta fasilitas akademik yang telah tersedia mendukung kesiapan itu.
“Kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung implementasi sistem tersebut di tingkat fakultas. Fasilitas pendukung seperti ruang ujian serta ruang program studi juga telah tersedia,” ujarnya, Kamis (12/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara internal, fakultas telah menyiapkan empat ruangan khusus bagi ketua program studi untuk mendukung aktivitas pengelolaan akademik. Selain itu, tersedia pula ruang seminar dan sejumlah ruang kuliah bagi mahasiswa program magister serta doktor.
Supriadi menilai penerapan sistem monodisiplin dapat mempermudah koordinasi akademik antara mahasiswa pascasarjana dengan dosen pembimbing. Ia juga menjelaskan penerapan sistem monodisiplin akan berdampak pada kebutuhan anggaran tambahan bagi fakultas.
“Mahasiswa magister dan doktor nantinya lebih mudah berkoordinasi dengan dosen karena tata kelola program berada langsung di fakultas. Kami akan melakukan revitalisasi gedung yang kurang dimanfaatkan menjadi langkah realistis dibandingkan pembangunan gedung baru dalam waktu dekat,” jelasnya.
Namun, mahasiswa program sarjana di fakultas tersebut masih menghadapi keterbatasan ruang kelas untuk kegiatan perkuliahan. Kondisi ini terkadang menyebabkan sebagian perkuliahan harus terlaksana secara daring karena keterbatasan ruang tatap muka. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa







