PROFESI-UNM.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi mahasiswa di Universitas Negeri Makassar (UNM). Kegiatan tersebut diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas sebagai upaya meningkatkan kesadaran HAM d lingkungan kampus, kamis (12/2).
Salah satu peserta, Nurul Afifah, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Program Studi Pendidikan Sosiologi UNM, mengaku memperoleh pemahaman baru terkait HAM, khususnya di ruang digital. Ia menilai kegiatan ini relevan dengan kondisi mahasiswa saat ini yang aktif di media sosial.
“Saya tertarik ikut kegiatan ini karena merasa isu HAM itu dekat dengan kehidupan sehari-hari, apalagi sekarang banyak terjadi di ruang digital,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahasiswa FIS-Hukum Soroti Pentingnya HAM Digital
Sebelum mengikuti kegiatan tersebut, Nurul mengaku hanya memahami HAM secara umum, seperti hak hidup, hak berpendapat, dan hak mendapatkan pendidikan. Namun setelah mengikuti kegiatan, pemahamannya menjadi lebih luas, terutama terkait HAM di ruang digital.
“Saya jadi tahu kalau HAM juga berlaku di ruang digital, misalnya soal privasi data, keamanan informasi pribadi, dan kebebasan berekspresi di internet,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa HAM bukan hanya urusan fisik di dunia nyata, tetapi juga berlaku di dunia online. Menurutnya, penguatan kapasitas HAM penting bagi mahasiswa karena mahasiswa kerap berada di ruang publik, baik di lingkungan kampus maupun media sosial.
Dengan memahami HAM, mahasiswa dapat lebih kritis, tidak mudah terprovokasi, serta tidak ikut melakukan persekusi sosial atau menyebarkan hoaks. Materi tentang HAM digital menjadi bagian yang paling menarik baginya.
Ia menyadari bahwa aktivitas seperti belajar, berdiskusi, hingga menyampaikan pendapat secara daring memiliki konsekuensi terhadap hak dan kewajiban setiap individu.
Nurul juga menilai pemateri menyampaikan materi secara komunikatif dan relevan dengan kehidupan mahasiswa.
Contoh kasus seperti doxing, persekusi online, dan penyebaran data pribadi tanpa izin dinilai membantunya memahami isu HAM secara lebih konkret.
“Dengan adanya contoh kasus di Indonesia, saya jadi lebih paham bahwa pelanggaran HAM itu bukan hal jauh, tapi bisa terjadi di sekitar kita,” katanya.
Ia mengaku kini lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan lebih bijak saat berkomentar. Ke depan, Nurul berharap, pelaksanaan kegiatan penguatan HAM dapat lebih sering dan menjangkau lebih banyak mahasiswa.
Contoh kasus seperti doxing, persekusi online, dan penyebaran data pribadi tanpa izin tersebut membantunya memahami isu HAM secara lebih konkret. Ia juga berpesan agar mahasiswa tidak hanya menuntut haknya sendiri, tetapi juga menghormati hak orang lain, terutama di era digital.
“Memahami HAM itu penting supaya kita tidak hanya menuntut hak kita sendiri, tapi juga menghormati hak orang lain. Apalagi di era digital sekarang, satu komentar atau unggahan bisa berdampak besar bagi orang lain,” pungkasnya.(*)
*Reporter: Arya Dewa






