
PROFESI-UNM.COM – Jurusan Teknik Informatika dan Komputer (JTIK) memberikan klarifikasi terkait dugaan belum ditanganinya kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswinya. Klarifikasi ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh tiga awak Profesi bersama korban, Wakil Dekan III Fakultas Teknik (WD III FT) Mustari Lamada, Sekretaris Jurusan Teknik Informatika dan Komputer, dan Pembina Himatik pada Sabtu (26/4).
Dalam wawancara tersebut, Mustari Lamada selaku WD III FT menjelaskan perkembangan tindak lanjut kasus dugaan pelecehan yang menimpa mahasiswi JTIK oleh salah satu dosen Teknik Elektro.
Beberapa hari sebelumnya, perwakilan Profesi F (inisial) mendatangi WD III Teknik untuk menyampaikan keluhan korban, terkait dugaan belum adanya sanksi terhadap pelaku. Menanggapi hal tersebut, Mustari menyampaikan bahwa karena besarnya kasus ini, penanganannya langsung diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga hari yang lalu dari profesi datang ke saya, menyampaikan itu yang keluhan ta, katanya kita itu menyampaikan bahwa belum ada sanksi ke pelaku. Saya cuma jelaskan ke F (inisial) ini karena kasusnya besar, dari sini (jurusan) langsung ditangani oleh satgas PPKS,” ujar Mustari.
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dosen di JTIK Mahasiswi Akhirnya Buka Suara
Pihak JTIK menegaskan bahwa mereka tidak memegang dokumen atau data penanganan kasus tersebut karena sepenuhnya menjadi wewenang Satgas PPKS. Berdasarkan informasi yang mereka terima, proses sudah berjalan dan telah menghasilkan keputusan. Namun, kemungkinan informasi hasil tersebut belum sepenuhnya diterima oleh korban.
“Jadi kami sendiri itu dokumennya tidak ada. Menurut informasi sudah ada hasilnya, mungkin ini memang tidak sampai pi bahwa sudah ditangani. Barupi barangkali kemarin kita dapat di? (pertanyaan untuk korban),” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, korban mengonfirmasi bahwa informasi hasil sanksi sempat disampaikan melalui telepon.
“Dibacakan lewat telpon ji, Pak,” jawab korban.
Sebagai bentuk transparansi, pihak JTIK menunjukkan dokumen terkait sanksi kepada perwakilan Profesi. Namun, mereka tetap menjaga kerahasiaan dokumen tersebut untuk melindungi privasi pihak-pihak yang terlibat.
“Kemudian ini kami sudah ada dokumennya (dokumen sanksi) tapi kami harus menjaga rahasia. Jadi tidak kami disebarkan, takutnya kalau kami dianggap lalai,” ujar Mustari.
JTIK menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penegakan keadilan di lingkungan kampus. Mustari menutup klarifikasi tersebut dengan menegaskan,
“Kami tidak akan melindungi keburukan-keburukan yang terjadi di sini.” (*)
*Reporter: Silmi Hafizat