[OPINI] Ketika Pendidikan Tinggi Tak Lagi Sejalan dengan Undang-Undang

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 01:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Dimas Ahmad Maulana, (Foto: Ist.)

Potret Dimas Ahmad Maulana, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Kondisi pendidikan tinggi di Indonesia saat ini semakin menunjukkan ketidaksejajaran dengan semangat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UU tersebut secara tegas menempatkan pendidikan tinggi sebagai sarana pengembangan potensi manusia yang berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, demokrasi, serta bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan arah yang semakin menjauh dari cita-cita tersebut.

Pendidikan tinggi hari ini cenderung bergerak ke arah komersialisasi dan pragmatisme pasar. Kampus tidak lagi sepenuhnya diposisikan sebagai ruang pembebasan intelektual, melainkan sebagai institusi penyedia jasa pendidikan. Biaya pendidikan yang terus meningkat, sistem UKT yang tidak sepenuhnya transparan, serta logika efisiensi ala korporasi menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi, bukan oleh hak konstitusional warga negara. Padahal, UU No. 12 Tahun 2012 menegaskan prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan tinggi.

Baca Juga Berita :  HEMI Cari 30 Mahasiswa Jadi Perintis Muslimpreneur Pertama di UNM

Pendidikan Tinggi Tak Lagi Sejalan dengan Undang-Undang

Selain itu, orientasi pendidikan tinggi yang seharusnya menekankan pengembangan keilmuan, karakter, dan daya kritis mahasiswa kini bergeser menjadi sekadar pencetak tenaga kerja. Kurikulum lebih sering disesuaikan dengan kebutuhan industri jangka pendek, sementara ruang untuk berpikir kritis, riset independen, dan keberpihakan pada persoalan sosial masyarakat justru semakin menyempit. Hal ini bertentangan dengan fungsi pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam undang-undang, yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai humaniora.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iklim akademik yang idealnya menjamin kebebasan akademik dan kebebasan mimbar ilmiah juga kerap tereduksi oleh kepentingan birokrasi dan kekuasaan. Kritik mahasiswa dan sivitas akademika sering dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari proses intelektual yang sehat. Padahal, UU No. 12 Tahun 2012 secara jelas melindungi kebebasan akademik sebagai fondasi utama pendidikan tinggi yang demokratis

Baca Juga Berita :  Pengaruh Beauty Content TikTok terhadap Kepercayaan Diri Remaja

Dengan kondisi tersebut, saya berpendapat bahwa pendidikan tinggi saat ini sedang mengalami krisis arah dan nilai. Ketidaksejajaran antara praktik pendidikan dan amanat UU No. 12 Tahun 2012 bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan ideologis. Apakah pendidikan masih dipahami sebagai hak publik dan sarana pembebasan, atau telah direduksi menjadi komoditas. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka pendidikan tinggi akan kehilangan perannya sebagai agen perubahan sosial dan hanya menjadi alat reproduksi ketidakadilan. (*)

*Penulis: Dimas Ahmad Maulana

Berita Terkait

[OPINI] Kampus Adalah Arena, Masa Depan Sedang Dipertaruhkan
[Opini]Potret Perguruan Tinggi Saat Ini: Ketika Mahasiswa Tidak Berani Bertanya dan Tidak Sanggup Ketika Ditanya 
[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi
[OPINI] Menjelang 30: Gen Z 1997 di Persimpangan Nikah, Situationship, dan Beban Berlapis
[OPINI] MENEBANG YANG HIJAU UNTUK MEMBANGUN YANG “KATANYA” HIJAU : SEBUAH KONTRADIKSI EKOLOGIS.
[OPINI] Nurani Indonesia: Sedalam Gus Dur, Seluas Habibie – Sosok Pemimpin yang Dirindukan
[OPINI] Saat Pendidikan Kehilangan Mata Air Kemanusiaan: Sekolah yang Sibuk Mengukur, Tapi Lupa untuk Memeluk.
[ OPINI ] Ketika Pengabdian Guru Dijadikan Alasan untuk Membiarkan Ketidakadilan
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WITA

[OPINI] Kampus Adalah Arena, Masa Depan Sedang Dipertaruhkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05 WITA

[Opini]Potret Perguruan Tinggi Saat Ini: Ketika Mahasiswa Tidak Berani Bertanya dan Tidak Sanggup Ketika Ditanya 

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WITA

[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi

Senin, 8 Juni 2026 - 20:27 WITA

[OPINI] Menjelang 30: Gen Z 1997 di Persimpangan Nikah, Situationship, dan Beban Berlapis

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:32 WITA

[OPINI] MENEBANG YANG HIJAU UNTUK MEMBANGUN YANG “KATANYA” HIJAU : SEBUAH KONTRADIKSI EKOLOGIS.

Berita Terbaru

Potret Plt Rektor UNM, Farida Patittingi dalam Sambutannya, (Foto: Int.)

Agendasiana

UNM Kukuhkan Enam Guru Besar dalam Rangkaian Dies Natalis ke-65

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:39 WITA

Potret Mahasiswa HMPS Pendidikan Ekonomi dalam Kegiatan Bakti Sosial XI di Pangkep, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

HMPS Pendidikan Ekonomi Gelar Bakti Sosial XI di Desa Bantimurung Pangkep

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:33 WITA

Potret Foto Bersama pada Kegiatan BIM 2026, (Foto: Ist)

Agendasiana

HMJ Kimia Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi Melalui BIM 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:25 WITA

Potret Jamaluddin saat Bacakan Riwayat Hidup Muhammad Rais, (Foto: Putri Salsabila)

Agendasiana

Muhammad Rais Tempuh 17 Tahun Menuju Guru Besar

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:22 WITA

Potret Farida Aryani saat Menyampaikan Pidato, (Foto:Musdalifah)

Agendasiana

Momen Haru Pasutri Dikukuhkan Jadi Guru Besar Bersama

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:18 WITA