[OPINI] Ketika Pendidikan Tinggi Tak Lagi Sejalan dengan Undang-Undang

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 01:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Dimas Ahmad Maulana, (Foto: Ist.)

Potret Dimas Ahmad Maulana, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Kondisi pendidikan tinggi di Indonesia saat ini semakin menunjukkan ketidaksejajaran dengan semangat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UU tersebut secara tegas menempatkan pendidikan tinggi sebagai sarana pengembangan potensi manusia yang berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, demokrasi, serta bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan arah yang semakin menjauh dari cita-cita tersebut.

Pendidikan tinggi hari ini cenderung bergerak ke arah komersialisasi dan pragmatisme pasar. Kampus tidak lagi sepenuhnya diposisikan sebagai ruang pembebasan intelektual, melainkan sebagai institusi penyedia jasa pendidikan. Biaya pendidikan yang terus meningkat, sistem UKT yang tidak sepenuhnya transparan, serta logika efisiensi ala korporasi menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi, bukan oleh hak konstitusional warga negara. Padahal, UU No. 12 Tahun 2012 menegaskan prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan tinggi.

Baca Juga Berita :  [OPINI] : Belajar Adil dari Regulasi yang Tidak Adil

Pendidikan Tinggi Tak Lagi Sejalan dengan Undang-Undang

Selain itu, orientasi pendidikan tinggi yang seharusnya menekankan pengembangan keilmuan, karakter, dan daya kritis mahasiswa kini bergeser menjadi sekadar pencetak tenaga kerja. Kurikulum lebih sering disesuaikan dengan kebutuhan industri jangka pendek, sementara ruang untuk berpikir kritis, riset independen, dan keberpihakan pada persoalan sosial masyarakat justru semakin menyempit. Hal ini bertentangan dengan fungsi pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam undang-undang, yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai humaniora.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iklim akademik yang idealnya menjamin kebebasan akademik dan kebebasan mimbar ilmiah juga kerap tereduksi oleh kepentingan birokrasi dan kekuasaan. Kritik mahasiswa dan sivitas akademika sering dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari proses intelektual yang sehat. Padahal, UU No. 12 Tahun 2012 secara jelas melindungi kebebasan akademik sebagai fondasi utama pendidikan tinggi yang demokratis

Baca Juga Berita :  Menjaga Idealisme, LPM Profesi Siap Rayakan Usia 49 Tahun

Dengan kondisi tersebut, saya berpendapat bahwa pendidikan tinggi saat ini sedang mengalami krisis arah dan nilai. Ketidaksejajaran antara praktik pendidikan dan amanat UU No. 12 Tahun 2012 bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan ideologis. Apakah pendidikan masih dipahami sebagai hak publik dan sarana pembebasan, atau telah direduksi menjadi komoditas. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka pendidikan tinggi akan kehilangan perannya sebagai agen perubahan sosial dan hanya menjadi alat reproduksi ketidakadilan. (*)

*Penulis: Dimas Ahmad Maulana

Berita Terkait

[OPINI] Perempuan dalam Cengkeraman Patriarki: Telaah Teologis Kritis atas Teks Alkitab
[OPINI] Pendidikan Layak: Hak Dasar yang Berubah Menjadi Barang yang Mewah
Quo Vadis Lembaga Kemahasiswaan : Masih Relevankah?
[OPINI] Ekoteologi Berkemajuan: Membumikan Ajaran Islam dan Kearifan Lokal Makassar untuk Kelestarian Alam
[OPINI] Menelanjangi Egoisentrisme Negara dalam Labirin Pendidikan Nasional
[OPINI] Pendidikan yang Kehilangan Makna di Balik Selembar Ijazah
[OPINI] Pendidikan di Catatan Kaki, Kekuasaan di Halaman Utama, Akan Dibawa Kemana Arah Masa Depan Bangsa?
[OPINI] Darurat Kemanusiaan di Ruang Guru: Menggugat Eksploitasi Guru Honorer
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:59 WITA

[OPINI] Perempuan dalam Cengkeraman Patriarki: Telaah Teologis Kritis atas Teks Alkitab

Senin, 23 Februari 2026 - 01:07 WITA

[OPINI] Pendidikan Layak: Hak Dasar yang Berubah Menjadi Barang yang Mewah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:38 WITA

Quo Vadis Lembaga Kemahasiswaan : Masih Relevankah?

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:15 WITA

[OPINI] Ekoteologi Berkemajuan: Membumikan Ajaran Islam dan Kearifan Lokal Makassar untuk Kelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:48 WITA

[OPINI] Menelanjangi Egoisentrisme Negara dalam Labirin Pendidikan Nasional

Berita Terbaru

Potret Kemacetan yang Terjadi Akibat Aksi UNM Bergerak, (Foto: Dok. Profesi)

Aksi

Aksi UNM Bergerak Dinilai Warga sebagai Hal Wajar

Sabtu, 7 Mar 2026 - 10:28 WITA

Potret Sejumlah Massa Aksi saat Demonstrasi, (Foto: Dok. Profesi)

Aksi

Wujudkan Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM

Jumat, 6 Mar 2026 - 12:30 WITA

Poster pendaftaran Petik BK 2026, (Foto: Int.)

KILAS LK

Petik Hima BK, Hadirkan Empat Cabang Lomba

Jumat, 6 Mar 2026 - 11:14 WITA

Pamflet Perpanjangan Penerimaan Proposal PKM, (Foto: Int.)

PKM

UNM Perpanjang Pengumpulan Proposal PKM 2026

Jumat, 6 Mar 2026 - 11:01 WITA