PROFESI-UNM.COM – Kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap individu, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pikiran, pandangan, dan keyakinannya tanpa tekanan atau pembatasan yang sewenang-wenang. Dalam kehidupan kampus, kebebasan ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya akademik yang kritis dan demokratis.
Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis dalam menyuarakan ide dan gagasan, baik melalui diskusi, tulisan, maupun aksi di ruang publik. Kebebasan berpendapat tidak hanya terbatas pada penyampaian opini, tetapi juga mencakup hak untuk mencari, menerima, serta menyebarkan informasi melalui berbagai media.
Dalam konteks hukum, ini telah dijamin baik secara internasional maupun nasional. Secara global, hak ini diakui dalam Universal Declaration of Human Rights, khususnya Pasal 19, serta International Covenant on Civil and Political Rights. Sementara itu di Indonesia, kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kebebasan Berpendapat sebagai Mahasiswa
Meski demikian, kebebasan berpendapat bukanlah hak yang bersifat mutlak. Dalam praktiknya, terdapat batasan yang harus diperhatikan, seperti menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta menghormati hak dan reputasi orang lain. Oleh karena itu, setiap bentuk penyampaian pendapat perlu dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Di era digital saat ini, ruang berekspresi semakin luas dengan hadirnya media sosial dan platform komunikasi daring. Namun, hal ini juga menghadirkan tantangan baru, seperti penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, hingga polarisasi sosial yang dapat mengganggu stabilitas masyarakat.
Dalam sistem demokrasi, kebebasan ini memiliki peran penting sebagai sarana partisipasi masyarakat, mekanisme kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, ruang pertukaran gagasan yang mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya. Bagi mahasiswa, kebebasan ini menjadi wadah untuk mengasah kemampuan berpikir kritis dan berkontribusi dalam kehidupan berbangsa.
Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk tidak hanya aktif menyampaikan pendapat, tetapi juga memahami batasan. Selain itu, serta tanggung jawab yang menyertainya. Dengan demikian, kebebasan berpendapat dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana membangun masyarakat yang demokratis, terbuka, dan berintegritas. (*)
*Reporter: Muhammad Yusran








